Kebuntuan negosiasi ulang antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mencapai kesepakatan mengenai penyesuaian terhadap peraturan Indonesia (UU Pertambangan 2009), terutama pada izin ekspor konsentrat, pengalihan Kontrak Karya (KK) menjadi Khusus Izin Penambangan (IUPK), ketentuan pajak (yang berlaku vs dipaku), dan ketentuan divestasi, kemungkinan akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Internasional. Situasi ini semakin kritis, terutama bersamaan dengan tenggat waktu penerbitan izin ekspor untuk mineral olahan (konsentrat yang diproduksi oleh PTFI dan kontrak kerja lainnya, seperti Newmont / Aman Mineral) pada 12 Januari 2017.

Terlepas dari kritik keras dari kelompok masyarakat sipil dan para ahli karena pelanggarannya terhadap konstitusi, pemerintah kembali melonggarkan kebijakan ekspor dengan mengizinkan izin ekspor terbatas untuk izin pertambangan (IUP) dan pemegang IUPK Operation Production dalam beberapa kondisi, termasuk komitmen kuat untuk mengembangkan smelter, mematuhi ketentuan pajak dan kewajiban finansial, serta beralih dari KK ke IUPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini diikuti oleh keputusan PTFI dan Aman Mineral untuk mengalihkan KK mereka menjadi IUPK pada 10 Februari 2017. Kemudian mereka diberikan izin ekspor pada 17 Februari 2017. Namun, PTFI menolak untuk beralih ke IUPK dan pada hari berikutnya (18/2) PTFI memberhentikan pekerja yang kemudian diikuti oleh demonstrasi karyawan PTFI di Timika, Papua.

Mengenai hal ini, Publish What You Pay Indonesia – sebuah koalisi nasional dari 35 organisasi masyarakat sipil di daerah kaya sumber daya di Indonesia, yang berkomitmen untuk mempromosikan peningkatan tata kelola dalam sumber daya ekstraktif, terutama dalam minyak, gas, dan pertambangan, menunjukkan bahwa:

  • Sebagai pemilik hak mineral, Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan dan kedaulatan maksimal untuk mengelola pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia melalui pembuatan dan penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan nilai konstitusi Indonesia dan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi dengan PTFI, pemegang KK, untuk menyesuaikan dan menegakkan peraturan Indonesia harus dihormati sepenuhnya dalam bentuk kedaulatan Indonesia.
  • Karena negosiasi masih menemui jalan buntu dan belum ada kesepakatan, proses sakral ini tidak boleh diintervensi oleh tindakan yang sensitif secara sosial dan ekonomi, seperti PHK pekerja. Oleh karena itu, upaya terbaik untuk kedua belah pihak adalah melakukan negosiasi ulang dengan hati-hati dengan menghormati hak dan posisi masing-masing pihak, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
  • Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Internasional adalah opsi terakhir jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan. Opsi ini dapat berupa ‘peluang baik’ atau chance peluang buruk ’bagi kedua belah pihak, itulah mengapa keduanya harus mempertimbangkan secara seksama dan siap untuk menghadapi semua risiko yang mungkin. Setiap tindakan yang diambil, kedua belah pihak harus mempertimbangkan kelanjutan pembangunan dan pemenuhan hak-hak Papua dan semua orang Indonesia.
  • Renegosiasi kontrak harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Dokumen kontrak PTFI (dan kontrak lainnya) harus dapat diakses oleh publik. Dengan demikian, publik akan memahami situasi dan memberikan saran untuk kesepakatan terbaik bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
  • Pada proses negosiasi ulang, Pemerintah Indonesia dan PTFI akan melakukan konsultasi publik dan menerapkan prinsip Persetujuan Bebas Informasi Awal (FIPC) terhadap orang Papua, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi PTFI, pemimpin adat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Papua.
  • Terakhir, selama proses negosiasi ulang, pemerintah akan menjunjung tinggi kepentingan nasional dan memprioritaskan pilihan terbaik bagi rakyat Indonesia. Tetap waspada dan cegah minat dari pencari sewa, yang mencari keuntungan sesaat dan singkat, serta tidak memprioritaskan kepentingan publik dan nasional.

Dalam Media, Jumpa Pers|PWYP Indonesia|March 3rd, 2017