Putusan Pengadilan Federal Amerika Serikat atas gugatan yang diajukan oleh Oxfam Amerika kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Security and Exchange Commission/SEC) memandatkan SEC untuk mengeluarkan aturan final pasal 1504 Undang-Undang Reformasi Pasar Modal dan Perlindungan Konsumen-Dodd Frank Act, dalam 30 hari setelah putusan diumumkan pada tanggal 2 September 2015. Sependapat dengan Oxfam, hakim menilai SEC telah mengolor waktu pemberlakuan pasal yang mewajibkan perusahaan migas dan tambang untuk membuka data pembayaran tanpa ada payung hukum yang jelas.

Berkaca pada tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kongres, pemberlakuan pasal 1504 Undang-undang Dodd-Frank sendiri mengalami penundaan selama kurang lebih empat tahun. Setelah diajukan pada Desember 2010, Kongres telah menetapkan tenggat waktu pemberlakuan regulasi ini 270 hari pasca pengajuan, yakni pada tanggal 17 April 2011. Sayangnya, di saat Komisi mengadopsi pasal 1504 ini di tahun 2012, Asosiasi Perusahaan Minyak Amerika Serikat yang diantaranya beranggotakan ExxonMobil, Shell, Chevron, BP justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Columbia dengan dalih adanya kesalahan prosedural dalam pasal 1504. Hal itulah yang membuat Oxfam kemudian pada tahun 2014 lalu menggugat SEC untuk segera menyelesaikan ketentuan pasal 1504 di Pengadilan Distrik Massachusetts.

“Kami siap berkolaborasi dengan SEC untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam mengeluarkan peraturan yang mengikuti standard transparansi global-dimana disyaratkan adanya laporan secara publik, terinci dalam level project, serta mencakup laporan rinci negara per-negara tanpa terkecuali,” ungkap Ian Gary – Senior Policy Manager for Extractive Industries, Oxfam Amerika. “Hal tersebut juga sejalan dengan tuntutan pasar di kawasan lain, menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh warga negara dan investor, yang diikuti oleh industri tanpa merusak kompetisi”. Imbuh Ian. Hasil putusan ini menunjukkan salah satu keberhasilan advokasi masyarakat sipil di As dalam mengembalikan komitmen Amerika Serikat untuk mendorong transparansi penerimaan sektor industri ekstraktif, khususnya terkait keterbukaan data pembayaran perusahaan secara diss-agregat. Meskipun sebenarnya aturan yang serupa telah diimplementasikan di banyak negara, seperti Norwegia, Kanada dan Uni Eropa.

Maryati Abdullah-Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menekankan dukungan koalisi ini bagi pelaksanaan aturan tersebut, diantaranya melalui kampanye global bersama jaringan Oxfam dan Publish What You Pay. Maryati menekankan : “Bagi Indonesia, Pelaksanaan Peraturan ini di Amerika Serikat sangat bermanfaat untuk publik dan masyarakat di Indonesia dalam mendorong transparansi, karena perusahaan-perusahaan migas dan tambang yang terdaftar di Bursa AS – yang notabene juga beroperasi di Indonesia, diwajibkan membuat laporan  data pembayaran perusahaan yang mencakup pajak, royalti, bonus, dividen dan biaya-biaya lain dengan nilai minimum US$ 100 ribu yang dilakukan untuk kepentingan komersil, seperti proses perizinan, eksplorasi, produksi, juga ekspor per-tahunnya. Data pembayaran yang harus dibuka tidak terbatas pada yang diperuntukkan bagi Amerika Serikat, namun juga negara-negara di luar AS dimana Perusahaan tersebut beroperasi, termasuk Indonesia.

Rizky Ananda-peneliti tata kelola pertambangan PWYP Indonesia menambahkan “Bahkan perusahaan diwajibkan untuk membuka pembayarannya secara lebih detil yang mencakup pembayaran ke pemerintah daerah hingga dinas atau departemen terkait, karena levelnya juga meliputi project by project”. “Indonesia juga termasuk negara yang telah menerapkan standard EITI, melalui Perpres No.26/2010-khususnya bagi perusahaan migas dan tambang” imbuh Rizki.

“Pemberlakuan pasal ini nantinya tidak hanya berdampak bagi Amerika Serikat, namun juga negara lain, khususnya negara yang kaya akan sumberdaya ekstraktif. Dari 100 perusahaan migas dan tambang terbesar di dunia, 68 perusahaan migas dan 40 perusahaan tambang tidak bisa menghindar dari kewajiban pembukaan data pembayaran ini. Menariknya, entitas pelapor juga mencakup anak cabang perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia. Sehingga Indonesia yang menjadi host country dari perusahaan-perusahaan tersebut juga akan mendapatkan manfaatnya “, ungkap Rizky.

Dari 79 blok migas yang ada di Indonesia, sebagian dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar yang namanya terdaftar di bursa Amerika Serikat. Sebut saja Petrochina yang mengeloka Blok Bangko, Jabung, Selat Panjang, Tuban, Kepala Burung dan Salawati; Exxonmobil di North Sumatera Block B; TOTAL di Blok Mahakam, Sebuku, dan Tengah; Chevron di Blok Rokan, Siak, W. Pasir, Ganal, Selat Makassar dan Rapak; Conoco Phillips di Blok Grissik, South Jambi B, dan South Natuna B. Di samping itu, masih ada BP dan CNOOC. Sedangkan untuk pertambangan sendiri ada Freeport, Newmont juga Vale. Data pembayaran perusahaan ini yang diberikan ke pemerintah Indonesia juga mencakup detil komponen tiap pembayaran ke tiap dinas atau badan pemerintahan harus dimasukkan dalam pelaporan parent company masing-masing ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Lebih lanjut “Pelaporan ini dapat dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Apakah nilainya sama atau justru berbeda. Jika ada temuan-temuan yang berbeda, berarti menandakan ada celah dalam tata kelola penerimaan sektor esktraktif di Indonesia, baik yang mengarah pada tindak korupsi maupun penyelewengan lainnya. Dan ini perlu ditindaklajuti untuk optimalisasi kinerja penerimaan ke depannya” imbuhnya.

“Dengan cakupan yang luas, pemberlakuan pasal 1504 ini memungkinkan publik untuk melakukan evaluasi performa perusahaan dengan membandingkan kinerja perusahaan dengan karakter yang sama, namun beroperasi di daerah atau bahkan negara yang berbeda. Dengan demikian, terlihat dengan jelas kesesuaian dan ketepatan pembayaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan juga tarif pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah sebuah negara. Hal ini krusial mengingat ketepatan pembayaran menjadi faktor penentu penerimaan negara yang menjadi sumber pendanaan pembangunan nasional”, imbuh Maryati. ##

Kontak:

Maryati Abdullah (Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia)

Hp : 082125238247

Email: maryati@pwyp-indonesia.org atau marymaryati@yahoo.com