Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesuai wewenang dan tugasnya pada Masa Sidang I dan II Tahun Sidang 2022-2023 telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Perhatian serius BULD DPD RI atas sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta peraturan perundang-undangan turunannya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI sesuai kewenangannya, DPD RI telah mengeluarkan Keputusan DPD RI Nomor 28/DPDRI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup yang memuat sejumlah substansi penting diantaranya: Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah; Evaluasi Kebijakan dan Dampak Kebijakan Pusat-Daerah; Perubahan, Pembuatan Regulasi, maupun Kebijakan Implementasi.

Keputusan DPD RI tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Surat Nomor: PE.00/337/DPD RI/II/2023 guna ditindaklanjuti. DPD RI sangat berharap persoalan menyangkut perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang berimplikasi terhadap kewenangan daerah mendapatkan perhatian serius.

Guna mendapatkan pandangan dan masukan mengenai perkembangan isu terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup khususnya menyangkut kebijakan dan implementasi dalam kerangka harmonisasi pusat-daerah, BULD DPD RI selenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 8 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI Lantai 2, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. RDPU tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman dan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Aryanto Nugroho.

Dalam sambutannya, pimpinan RDPU yang sekaligus Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa untuk menghindari disharmonisasi antara pusat dan daerah, pihaknya mendorong pemerintah pusat agar melibatkan daerah dalam penyusunan regulasi di tingkat pusat, terutama terkait turunan dari Undang-Undang (UU) seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. “Keterlibatan daerah adalah penting dan strategis, karena daerah adalah pelaksana dari regulasi tersebut, sekaligus daerah mendapat kepastian rambu-rambu aturan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ungkapnya.

Aryanto Nugroho secara khusus menyampaikan pandangan dan masukan mengenai perkembangan isu terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup khususnya menyangkut kebijakan dan implementasi dalam kerangka harmonisasi pusat-daerah. Aryanto juga mendorong upaya mengoptimalkan peran DPD sesuai kewenangannya, misalnya dengan memastikan arah politik desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup; Memfasilitasi Koordinasi antar K/L, Pemda dan Pemangku Kepentingan lain berkaitan dengan harmonisasi perundang-undangan; mengawal temuan dan rekomendasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPDRI/II/2022-2023; dan memperkuat ruang kolaborasi, khususnya dengan masyarakat terdampak.

Penulis: Aryanto Nugroho