Sampai saat ini belum semua masyarakat di Provinsi Riau bisa mengakses listrik. Hal ini ditengarai disebabkan oleh distribusi listrik yang lebih banyak diperuntukkan bagi industri skala besar. Berdasarkan data Kementrian ESDM, hampir 65% energi listrik didistribusikan untuk kebutuhan industri, 35% untuk rumah tangga dan industri kecil menengah.

Positioning note ini mengungkap temuan masyarakat sipil Riau, yaitu: data dan informasi sektor energi belum transparan, peluang pengelolaan blok migas bagi perusahaan negara dan daerah, pengabaian aspek keselamatan masyarakat sekitar tambang, terbengkalainya pembangunan pembangkit tenaga listrik, dan terdapat pelanggaran kewajiban perusahaan tambang batu bara (PT. Riau Bara Harum).

Temuan-temuan tersebut disampaikan dalam Koordinasi dan Supervisi KPK di Sektor Energi yang berlangsung di Pekanbaru (17-18/3).