PENGUSAHA tambang menunggu kepastian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Meski sudah ada surat edaran tentang kelonggaran operasional hingga 31 Maret 2026, persetujuan RKAB tetap diperlukan perusahaan untuk memastikan keberlanjutan operasional pertambangan. “Ketidakpastian penerbitan RKAB akan mempengaruhi keputusan investasi,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani pada Selasa, 6 Januari 2026.

Keterlambatan penerbitan RKAB 2026 terjadi seiring dengan rencana pemerintah memangkas produksi batu bara dan nikel. Meski memahami tujuan pemerintah menjaga harga komoditas tetap rasional, menurut Gita, kebijakan mesti terukur, berbasis data pasar, dan memperhatikan struktur industri. Termasuk kewajiban kontrak, domestic market obligation, serta kesiapan rantai pasok. “Prinsipnya, jangan sampai kebijakan menimbulkan ketidakpastian baru atau mengganggu kredibilitas Indonesia sebagai produsen,” ujarnya.

Salah satu yang terkena dampak keterlambatan penerbitan RKAB 2026 adalah PT Vale Indonesia Tbk. Emiten Bursa Efek Indonesia berkode INCO itu menghentikan sementara operasinya.

Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya mengatakan penghentian sementara kegiatan operasional di semua wilayah izin usaha pertambangan khusus akan berlaku hingga RKAB terbit. “Untuk memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan,” tuturnya dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Surat ini memberikan kelonggaran bagi perusahaan tetap beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal 25 persen hingga 31 Maret 2026.

Namun Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kelonggaran berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan RKAB periode tiga tahunan. Sedangkan Vale Indonesia tidak termasuk di antaranya. “Vale mengajukan perpanjangan. Pada 2026 RKAB-nya kosong,” katanya pada Senin, 5 Januari 2026.

Tri mengatakan penerbitan RKAB 2026 masih diproses karena ada koreksi. Hal ini termasuk rencana pemerintah menyesuaikan rencana produksi komoditas batu bara dan nikel pada 2026. “Bukan pemangkasan, melainkan penyesuaian,” ujarnya.

Pada 19 Desember 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemangkasan produksi kedua komoditas itu akan dilakukan pada 2026 untuk menjaga harga pasar. Salah satu cara pemerintah mengontrol produksi dilakukan melalui RKAB.

Agar pengusaha taat aturan, Bahlil menyatakan akan meninjau ulang RKAB yang diajukan. “Kalau yang tertib pada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” kata Bahlil saat itu.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bakhtiar sepakat bahwa pemangkasan produksi batu bara dan nikel dapat menahan suplai serta menopang harga. Namun efektivitasnya terbatas jika permintaan global menengah. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko menurunkan penerimaan negara.

Menurut Bisman, ketika pemangkasan p

Selain karena rencana pemangkasan produksi, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 terjadi akibat perubahan mekanisme persetujuan, dari tiga tahunan menjadi satu tahunan. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sudirman Widhy Hartono menyatakan perubahan mekanisme ini berpotensi menunda persetujuan karena banyaknya perusahaan tambang di Indonesia.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Aryanto Nugroho mengatakan ketidakpastian ini menjadi sentimen negatif bagi keberlanjutan investasi pertambangan. Menurut dia, investor melihat keterlambatan persetujuan RKAB 2026 sebagai indikasi bahwa sistem digitalisasi perizinan, seperti MinerbaOne, belum sepenuhnya siap mengatasi hambatan birokrasi.

Sedangkan terbitnya Surat Edaran Menteri ESDM belum cukup untuk memitigasi risiko ini. “Kebijakan ini tidak memberikan kepastian bagi perusahaan yang membutuhkan perencanaan jangka panjang atau yang memiliki kontrak ekspor besar,” kata Aryanto. ●

roduksi berimbas pada keterlambatan persetujuan RKAB 2026, ada risiko penurunan realisasi produksi batu bara dan nikel. Risiko lain adalah menciptakan ketidakpastian regulasi yang berimbas pada keberlanjutan investasi di sektor pertambangan. “Investor membutuhkan kepastian volume produksi dan keberlanjutan izin untuk perencanaan keuangan serta kontrak jangka panjang,” ujarnya pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sumber: Tempo

 

Privacy Preference Center

Skip to content