Terbatasnya akses perempuan terhadap aset seperti tanah dan modal membatasi kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan proses transisi energi. Dibandingkan dengan laki-laki, perempuan mempunyai beban yang jauh lebih besar dalam pekerjaan domestik (rumah tangga) sehingga membatasi akses mereka terhadap pekerjaan yang dibayar serta peluang pendidikan dan pelatihan. Hal ini menyulitkan perempuan untuk menghadapi transisi yang tengah berlangsung dan menjadikan mereka lebih rentan serta tidak siap beradaptasi.

Pada perempuan, transisi energi berpotensi menambah beban secara fisik dan psikis. Hal ini diantaranya dikarenakan beban pekerjaan domestik masih dominan ditanggung oleh perempuan, terutama mereka yang tinggal di pedesaan. Peran perempuan yang masih sangat lekat dengan peran-peran domestik menjadikan perempuan penentu sekaligus menjadi pihak yang rentan terkena dampak dari pola konsumsi energi dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Sebagai penentu, perempuan berperan besar dalam upaya efisiensi energi dan pengurangan emisi dalam skala rumah, seperti menghemat penggunaan listrik dan air hingga pengurangan limbah rumah tangga. Di sisi lain, penggunaan kayu bakar atau sumber energi fosil lainnya dalam rumah tangga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Berbagai dokumen strategis atau standar dalam isu transisi energi dan perubahan iklim baik di level global maupun nasional menekankan bukan hanya inklusifitas tapi juga kesetaraan gender. Dokumen Strategi Jangka Panjang untuk Ketahanan Iklim dan Rendah Karbon 2050 yang dirilis oleh pemerintah Indonesia menggarisbawahi pentingnya transisi yang efektif, inklusif, dan pembangunan tahan iklim yang memenuhi kebutuhan kesetaraan gender. Perjanjian Paris dan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia 2016 juga mengharuskan para pihak untuk mengambil tindakan mengatasi perubahan iklim dengan mengarusutamakan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan kesetaraan antar generasi. NDC yang diperbaharui pada 2021 pun menegaskan kembali untuk mengurangi emisi dengan menjamin partisipasi para pemangku kepentingan seperti masyarakat lokal, kelompok rentan, perempuan, masyarakat adat, baik dalam perencanaan maupun tahapan implementasi.

Penulis:
Mouna Wasef

Peninjau:
Aryanto Nugroho
Hasrul Hanif

Penerbit:
PWYP Indonesia

Format PDF – Google Drive



Bagikan