JAKARTA-Indonesia Focal Point untuk Advokasi Kejahatan Korporasi (IFP) menilai pengungkapan atas kejahatan yang melibatkan institusi penegak hukum Indonesia oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menunjukan betapa “bobroknya” sistem penegakan hukum Indonesia. Terlebih keterlibatan institusi penegak hukum Indonesia semakin memperkuat asumsi mengenai gagalnya penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hukum diberbagai konflik sumber daya alam dan sektor lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan seharusnya situasi ini bisa mendorong perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, terutama mengenai kejahatan korporasi yang melibatkan tidak hanya institusi penegak hukum, melainkan juga pejabat pemerintahan.

Hal ini harus menjadi momentum untuk terus mengungapkan ketidakadilan atas Praktik eksploitasi dan kontrol korporasi atas sumber daya alam Indonesia yang selama ini telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak rakyat. “Misalnya perampasan lahan, pengrusakan lingkungan, mengkriminalisasi petani, nelayan, buruh, dan masyarakat adat, mengeksploitasi buruh tanpa upah yang layak, menggelapkan pajak, bahkan hingga pembunuhan yang tidak pernah terungkap kebenarannya,” imbuhnya.

Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam mengungkapkan kejahatan, harus menjadi fondasi utama dalam perbaikan sistem penegakan Hukum di Indonesia, khususnya penegakan hukum terhadap korporasi yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum dan “dilegitimasi” oleh Negara. “IFP hadir sebagai perwakilan organisasi masyarakat sipil Indonesia di UNHRC sejak 2015 dalam proses perumusan UN Binding Treaty on Business and Human Rights for TNCs sebagai pelaksanaan UNHRC Resolution No.26/9,” jelasnya.

Resolusi ini hendak memastikan mekanisme penegakan hukum yang efektif bagi kejahatan yang dilakukan korporasi dalam kasus-kasus Bisnis dan HAM.

Selain itu, IFP juga ingin memperkuat perjuangan terhadap kejahatan korporasi di Indonesia melalui kerja-kerja kolektif advokasi yang mendorong pertanggungjawaban Negara untuk menjamin kepastian penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM agar keadilan bagi masyarakat korban dapat terwujud. “Untuk itu, IFP mendesak agar proses perbaikan sistem penegakan hukum Indonesia tidak hanya dilakukan pada satu kasus tertentu, tetapi perbaikannya harus juga dilakukan pada kasus-kasus lain, khususnya yang terkait dengan isu Bisnis dan HAM,” ujar Ananto dari KOntras.


Bagikan