Panama Papers yang mengungkap kekayaan tersembunyi pemimpin dan politisi dunia, termasuk 1.038 wajib pajak Indonesia, menunjukkan bahwa korporasi rentan digunakan untuk praktik pencucian uang. Sebagaimana pemahaman global, pelaku kejahatan menyalahgunakan korporasi untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal aser dan kebanyakan dari pelaku kejahatan tersebut disebut sebagai beneficial owner. Karenanya, pengungkapan beneficial ownership urgen untuk diterapkan di Indonesia, khususnya untuk mengungkap dan mengatasi kejahatan finansial, seperti pencucian uang dan penggelapan pajak, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung iklim investasi. Indonesia telah mengumumkan sejumlah komitmen global terkait pengungkapan beneficial ownership dan advokasi bersama antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah, termasuk masyarakat sipil, telah dilakukan untuk menjalankan komitmen tersebut.

Pengungkapan Beneficial Ownership di Indonesia Menutup Celah (Korupsi) untuk Perbaikan Tata Kelola

Unduh Brief