Jakarta – Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dan bagian integral dari pembangunan nasional yang pelaksanaannya harus berjalan sinkron. Oleh karena itu, dalam rangka sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PWYP Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, sub-direktorat ESDM, mengembangkan panduan teknis (tool) untuk penyusunan perencanaan dan program strategis daerah khususnya di sektor ESDM.
Tavip Rubiyanto, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, dalam pembukaan rapat teknis yang diselenggarakan Kamis (17/2) secara daring, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan panduan teknis ini secara khusus ditujukan untuk mengetahui kontribusi daerah terhadap indikator pembangunan nasional baik secara makro maupun sectoral. Harapannya, panduan ini dapat menjadi acuan bagi Ditjen Bina Bangda maupun Dinas ESDM, dalam menyusun dokumen rencana program strategis daerah yang lebih baik.
“Tiga puluh dua (32) urusan pemerintah daerah secara konkuren dilaksanakan oleh dinas-dinas daerah, salah satunya Dinas ESDM. Dalam konteks ini, Dinas ESDM memliki tanggung jawab untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan daerahnya maupun sektoralnya.” ujar Tavip.
Selain itu, Tavip Rubiyanto juga menerangkan bahwa rencana-rencana besar pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus dapat diterjemahkan secara lebih terukur, terarah, dan tepat sasaran. Termasuk pula rencana strategis perangkat daerah yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, hal tersebut akan menghasilkan nilai tambah untuk program/kegiatan di sektor ESDM dan perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembagian urusan pemerintahan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi antara urusan absolut (yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat) dan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada perangkat daerah sebagai dasar dari pelaksanaan otonomi daerah yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.
Namun, selama ini diskursus mengenai upaya sinkronisasi pembangunan antara pusat-daerah masih terbatas pada topik yang bersifat kualitatif dan belum berfokus pada konteks capaian target-target pembangunan secara kuantitatif. Sehingga, PWYP bersama Ditjen Bina Bangda, memandang pentingnya usaha ini sebagai bentuk kerja konkrit yang perlu dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat sipil.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi ini dimaksudkan untuk bersama-sama mengejar perbaikan tata kelola sektor ESDM yang lebih progresif dan terukur, baik di level pusat maupun daerah.
“Yang perlu diperjelas adalah bagaimana cara mencapai target-target pembangunan daerah, dan jika tidak bisa tercapai, apa alternatif yang bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.” ungkap Aryanto.
Lebih jauh, Aryanto juga menambahkan bahwa bahwa saat ini terdapat momentum di mana Indonesia menjadi tuan rumah G20. Sehingga, “jika kita bisa menghasilkan sesuatu yang konkrit dengan peran pemerintah daerah dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola yang sejalan dengan rencana nasional, kehadiran panduan ini diharapkan dapat mempermudah kerja-kerja bersama ke depan.”
Secara umum, Panduan Teknis Penyusunan Rencana Strategis Daerah Sektor ESDM merupakan tools yang dibangun untuk membantu aparatur sipil negara (ASN) di daerah dalam: (i) menyusun Renstra Daerah Sektor ESDM dan (ii) menganalisis ketercapaian target sektoral dan makro ekonomi dari perencanaan yang disusun. Tools ini dikembangkan menggunakan perangkat lunak berbasis spreadsheet, sehingga mudah untuk dioperasikan dan digunakan oleh ASN daerah.
Dalam proses penyusunan panduan teknis, rencananya terdapat 2 (dua) Provinsi, yakni Bengkulu dan Kalimantan Tengah, yang akan dijadikan sebagai piloting untuk proses pengambilan dan pengolahan data untuk melengkapi konten panduan teknis.
Erik Hutrindo, selaku tenaga ahli penyusun panduan teknis tersebut menjelaskan bahwa masukan awal tools ini berdasarkan pada target-target yang terdapat dalam RPJMD. Selain itu, penyusunan renstra juga didapat dari kondisi eksisting, dan potensi yang ada di daerah. Berdasarkan data tersebut, tools ini diharapkan mampu memberikan tawaran atau daftar program kegiatan yang bisa mendukung RPJMD berdasarkan kondisi eksisting dan potensi yang ada. Data yang sudah dimasukan nantinya akan menghasilkan keluaran berupa Dashboard Indikator Makro Ekonomi & Sektoral, Renstra dan Renja Sektor ESDM.
“Disini kita berharap, ketika satu daerah sudah memiliki RPJMD, sebelum membuat renstra, sudah memasukan informasi tersebut ke dalam tools ini. Sehingga, keluarannya berupa draft lampiran renstra awal, yang sebagian besar berisi kegiatan yang bersifat teknis.” terang Erik.
Rapat teknis penyusunan panduan teknis ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait. Azhari Sauqi, perwakilan dari Setjen Dewan Energi Nasional (DEN), mengapresiasi adanya tools ini karena dapat mengkalkulasi secara lebih realistis dan komprehensif target atau proyeksi renstra maupun dokumen perencanaan lainnya. Dirinya juga bersedia memberikan dukungan data khususnya mengenai target Energi Baru Terbarukan (EBT) Pemda untuk kebutuhan pengembangan tools.
Selain itu, Juan Lubis, perwakilan dari Bappenas, juga mengapresisasi tools dan diagram yang telah diperlihatkan. Juan juga memberi masukan agar dalam penyusunan panduan, asumsi yang digunakan harus tetap memperhatikan asumsi yang digunakan dalam penyusunan RUED. Selain itu, ia berharap target-target yang ada di RUED juga tetap dapat diakomodir dalam renstra maupun renja Pemda. Berkaitan dengan sektor ESDM, ia juga menyampaikan agar tools ini juga memperhatikan target-target yang ada di Pemerintah Pusat, terutama Kementerian ESDM. Sehingga panduan ini dalam pelaksanaannya dapat memastikan harminisasi program dan capaian kebijakan yang ada di tingkat pusat dan daerah.
Penulis: S. Al Ayubi
Reviewer: Meliana Lumbantoruan