Perencanaan merupakan aspek yang sangat penting dalam kebijakan pembangunan daerah karena selain menjadi langkah awal dalam mencapai tujuan, juga mencerminkan perspektif suatu pemerintahan kemana daerahnya akan diarahkan. Sehingga, penyusunan rencana pembangunan daerah yang baik menjadi suatu keniscayaan untuk terus diupayakan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana daerah lain, menyusun perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi penjabaran visi, misi, dan strategi atau program pemerintahan daerah untuk jangka periode 5 (lima) tahun.
Mengacu pada UU 25/2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional, penyusunan RPJMD diharuskan memenuhi prinsip strategis dimana RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kemana pengembangan daerah akan diarahkan, apa yang hendak dicapai, dan bagaimana langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, perencanaan yang demokratis juga menuntut penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Perencanaan pembangunan tentunya tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi melainkan juga harus mengedepankan aspek sosial dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, prinsip pembangunan berkelanjutan perlu dikedepankan agar apa yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Catatan kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ulasan terhadap pengarusutamaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dalam Perda RPJMD 2018-2023 Provinsi Jawa Tengah melalui analisis penetapan isu strategis, misi, dan arah kebijakan pemerintah daerah ke depan. Tinjauang khusus ditekankan pada aspek tata ruang dan partisipasi masyarakat.