Kertas kebijakan ini mengangkat pembahasan transisi energi yang berkeadilan dalam aspek pengarusutamaan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Kelompok yang menjadi perhatian dalam kajian ini adalah kelompok rentan yang bermukim di area yang terdampak transisi maupun area yang dekat dengan pembangunan sektor energi baik konvensional maupun terbarukan. Kelompok rentan yang dibahas dalam kajian ini diantaranya kelompok perempuan dan penyandang disabilitas serta kelompok rentan lain seperti masyarakat adat, lansia, anak, penyintas bencana, dan masyarakat terkategori miskin.

Transisi energi sejauh ini masih melibatkan energi konvensional untuk pengembangan teknologi energi bersih seperti kendaraan listrik yang membutuhkan suplai nikel sebagai salah satu bahan bakunya. Untuk itu, masyarakat terdampak sekaligus kelompok rentan di area hulu pertambangan, pengembangan energi terbarukan, dan area yang terkait dengan hilirisasi turut menjadi objek perhatian dari kertas kebijakan ini.

Kertas kebijakan ini mengadopsi dan menggabungkan beberapa prinsip, kerangka konseptual, dan indikator inklusif di sektor energi. Terdapat lima prinsip utama yang digunakan yakni partisipasi dan kontrol dalam proses pengambilan keputusan; keadilan ekonomi; akses terhadap sumber daya alam (SDA), edukasi, dan informasi; integrasi sosial-budaya; serta mekanisme pengaduan dan remedial. Selanjutnya, konsep keadilan Jenkins, et. Al (2016) yang membagi menjadi empat aspek yakni distribusi, pengakuan, prosedur, dan pemulihan. Selain itu, indikator Akses, Kontrol, Partisipasi, dan Manfaat (AKPM) yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI juga menjadi bagian dari alat analisis dalam kertas kebijakan ini.

Pengarusutamaan Kesetaraan Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia

Download

Bagikan