Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif (migas dan minerba), energi dan sumber daya alam (SDA). Berdiri sejak tahun 2007 dan terdaftar sebagai badan hukum Indonesia sejak Tahun 2012 dengan nama Yayasan Transparasi Sumber Daya Ekstraktif (YTSDE) dengan nomor register yayasan untuk pertama kalinya AHU-002650.10.2014. PWYP Indonesia didirikan untuk mendorong kemajuan tata kelola sumber daya ekstraktif, energi dan SDA yang akuntabel dan transparan di Indonesia dan di tingkat global, melakukan agregasi kepentingan publik dari sudut pandang organisasi masyarakat sipil serta melakukan penguatan kapasitas masyarakat sipil untuk memainkan peran yang kuat dan keterlibatan aktif dalam reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif, untuk tatanan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

PWYP Indonesia terafiliasi dalam kampanye Publish What You Pay di tingkat global yang terbentuk pada 2002 dengan tujuan awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan industri ekstraktif agar mempublikasikan pembayaran-pembayaran (pajak dan non-pajak) dari industri ekstraktif kepada Pemerintah. Koalisi ini mendorong lahirnya inisiatif global EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) di berbagai negara-negara kaya sumber daya alam. Setelah melewati satu dekade, koalisi ini bersama anggota-anggotanya memperlebar cakupan ruang lingkup advokasinya-yang tidak saja di rantai pendapatan dan pajak, melainkan juga di sepanjang rantai nilai industri ekstraktif, dari aspek perizinan/kontrak hingga aspek pemanfaatan pendapatan industri ekstraktif dan pembangunan berkelanjutan.

Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan tertinggi koalisi, di mana salah satu agendanya adalah melakukan pemilihan Koordinator Nasional dan Anggota Badan Pengarah (BP) Koalisi PWYP Indonesia . RUA Koalisi PWYP Indonesia telah berlangsung selama 4 (tiga) kali yakni tahun 2009, 2012, 2015 dan 2020. Pada RUA Tahun 2020, koalisi melakukan pemilihan kepemimpinan dan badan pengelolaan di level nasional, yakni telah memilih 1 (satu) orang Koordinator Nasional dan 7 (tujuh) orang Badan Pengarah yang diberi mandat untuk menjalankan roda koalisi, sebagaimana termaktub di dalam Statuta PWYP Indonesia.

Saat ini, kepengurusan periode 2020-2024 telah berakhir, untuk itu menjadi tanggung jawab kepengurusan saat ini untuk mempersiapkan dan melaksanakan RUA kembali dengan beberapa agenda, yang salah satunya adalah melakukan pemilihan kepengurusan untuk periode 2024-2028, agar dapat menjalankan kembali roda koalisi ke depannya.

Untuk itu, kami memanggil putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan anggota koalisi PWYP Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Koordinator Nasional dan bakal calon Anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia, yang nantinya akan dipilih dalam RUA PWYP Indonesia. Apa kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah, serta bagaimana mekanisme pendaftaran dan prosesnya? Silahkan mencermati lebih lanjut di bawah ini.

A. FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN

Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajiban Koordinator Nasional

Sesuai Pasal 24 dan 27 Statuta Koalisi PWYP Indonesia (2020) mengenai Koordinator Nasional, dimana fungsi, tugas dan wewenang Koordinator Nasional, antara lain dijabarkan sebagai berikut:

Pasal 24

  1. Koordinator Nasional adalah individu yang memimpin Sekretariat Nasional (Seknas) PWYP Indonesia, yang dipilih dan  ditetapkan melalui RUA.
  2. Masa jabatan Koordinator Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu periode  kepengurusan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  3. Koordinator Nasional memiliki tugas – tugas:
    • melakukan komunikasi dan interaksi dengan Anggota PWYP Indonesia, jaringan PWYP global, dan  organisasi masyarakat sipil lainnya di Indonesia dan di luar Indonesia;
    • memberikan dukungan dan memfasilitasi Anggota PWYP Indonesia sepanjang sejalan dengan visi dan misi, GBHK dan Rencana Kerja PWYP Indonesia;
    • melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi produk  pengetahuan serta kegiatan Anggota PWYP Indonesia;
    • bekerja sama mengkoordinasikan dan bersinergi dalam advokasi kebijakan di tingkat nasional  dan memfasilitasi advokasi di tingkat daerah yang dilakukan oleh Anggota PWYP Indonesia;
    • melakukan pengembangan kapasitas Anggota PWYP Indonesia;
    • menyelenggarakan administrasi keanggotaan, Badan Pengarah dan kegiatan organisasi;
    • menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran dan Belanja tahunan  organisasi;
    • mengupayakan sumber-sumber pendanaan untuk melaksanakan keputusan RUA dan Rencana  Kerja tahunan organisasi; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Badan Pengarah.
  4. Koordinator Nasional berwenang:
    • menjalankan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran dan Belanja tahunan yang telah disetujui  oleh Badan Pengarah;
    • melakukan distribusi program atau kegiatan secara adil kepada Anggota PWYP Indonesia dengan  mempertimbangkan kebutuhan Anggota PWYP Indonesia dan kemampuan organisasi.
    • mengangkat staf Seknas dan program sesuai kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan  dari Badan Pengarah;
    • meminta informasi dan dokumentasi dari Anggota PWYP Indonesia;
    • mewakili PWYP Indonesia dalam forum di tingkat lokal, nasional dan internasiona;
    • memakai simbol dan perangkat kerja PWYP Indonesia;
    • mengatasnamakan dan mewakili PWYP Indonesia untuk tujuan penggalangan dana, resolusi  konflik, mediasi, lobi, advokasi dan kampanye dalam rangka menjalankan mandat sebagai  koordinator nasional;
    • mengatasnamakan dan mewakili PWYP Indonesia dalam perjanjian dan perikatan dengan pihak  lain dan bertindak di muka persidangan;
    • membahas, mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan pertimbangan terhadap jalannya unit-unit fundraising Seknas dan Anggota PWYP Indonesia sepanjang difasilitasi oleh Seknas, bersama sama dengan Badan Pengarah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Koordinator Nasional diatur dalam tata tertib persidangan RUA

Fungsi, Tugas dan Kewenangan Badan Pengarah

Sesuai Pasal 22 Statuta Koalisi PWYP Indonesia (2020) mengenai Badan Pengarah, dimana fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengarah, antara lain dijabarkan sebagai berikut:

  1. Badan Pengarah PWYP Indonesia adalah sejumlah individu yang mewakili dan/atau didukung secara tertulis oleh minimal empat organisasi/lembaga anggota untuk dipilih secara demokratis pada pelaksanaan Rapat Umum Anggota untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  2. Badan Pengarah PWYP Indonesia berjumlah ganjil, paling sedikit tujuh orang.
  3. Badan Pengarah PWYP Indonesia dipimpin satu orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota dan sisanya adalah anggota yang sifatnya kolektif kolegial dan dapat dilakukan pergantian kepemimpinan jika dianggap penting dan mendesak.
  4. Badan Pengarah PWYP Indonesia memiliki tugas – tugas:
    • menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Rapat Umum Anggota Istimewa (RUAI) bersama Koordinator Nasional;
    • mengawasi pelaksanaan hasil-hasil RUA dan RUAI;
    • melakukan verifikasi penerimaan dan pemberhentian keanggotaan;
    • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rutin Seknas yang dijalankan oleh  Koordinator Nasional;
    • melaporkan hasil kerjanya secara tertulis kepada RUA;
    • menyampaikan hasil pengawasannya kepada anggota minimal setiap enam bulan sekali.
    • membahas dan melakukan evaluasi kinerja unit-unit fundraising baik yang dilaksanakan oleh  Seknas maupun Anggota PWYP Indonesia sepanjang difasilitasi oleh Seknas; dan
    • memfasilitasi permintaan informasi, keberatan ataupun sengketa antara Anggota PWYP Indonesia  dengan Koordinator Nasional, Seknas, dan/atau anggota Badan Pengarah.
  5. Badan Pengarah PWYP Indonesia berwenang:
    • memberikan persetujuan dan menetapkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran dan Belanja  tahunan yang diajukan oleh Koordinator Nasional;
    • meminta klarifikasi yang berkaitan dengan distribusi informasi dan pengetahuan dari Koordinator  Nasional dan anggota;
    • menetapkan Prosedur Operasi Baku (SOP) organisasi;
    • melakukan evaluasi terhadap hasil audit keuangan dan kinerja Seknas;
    • membahas, mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan pertimbangan terhadap jalannya unit unit fundraising Seknas dan Anggota PWYP Indonesia sepanjang difasilitasi oleh Seknas, bersama sama dengan Koordinator Nasional;
    • mengangkat dan menetapkan Pejabat Sementara Koordinator Nasional dalam hal terjadi  pergantian antar waktu.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Badan Pengarah diatur dalam tata tertib  persidangan RUA.

B. KRITERIA DAN KOMPETENSI BAKAL CALON

Kriteria dan Kompetensi Bakal Calon Koordinator Nasional

  1. Individu yang memiliki integritas, profesional, dan independensi yang teruji.
  2. Memiliki komitmen dan pengalaman untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil secara umum dan secara khusus pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya sektor industri ekstraktif, energi, dan sumber daya alam.
  3. Individu minimal lulusan S1 (atau sederajat) dan memiliki pengalaman beraktivitas di organisasi masyarakat sipil selama minimal 5 (lima) tahun, dengan minimal menduduki posisi sebagai manajer/senior manajer di sebuah organisasi, serta memiliki pengalaman dalam mengelola program;
  4. Individu yang memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai mengenai tata kelola industri ekstraktif, energi, dan sumber daya alam. (khususnya sektor migas dan pertambangan, baik dari aspek perizinan dan kontrak, tata guna lahan dan lingkungan, penerimaan negara dan perpajakan, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah, standar sosial dan hak asasi manusia (baik hak isipol maupun hak ecosoc), serta aspek regulasi dan kebijakan publik dalam pengelolaan sumber daya alam).
  5. Memiliki kemampuan public speaking yang telah teruji, memiliki wawasan yang luas, serta mampu mengembangkan strategi dan kredibilitas branding kelembagaan dan koalisi;
  6. Memiliki keterampilan berbahasa inggris (lisan, maupun tulisan);
  7. Memiliki kemampuan negosiasi dan menjalin relasi dengan multi-pemangku kepentingan;
  8. Memiliki kemampuan analisis yang baik dan teruji, serta mampu memberikan solusi yang berorientasi jangka panjang dan berdampak sistemik;
  9. Memiliki kemampuan untuk merancang dan mengembangkan program, serta melakukan monev dan quality control dalam pelaksanaannya;
  10. Memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership) dan manajerial yang baik, serta kemampuan untuk mengembangkan sistem kelembagaan/organisasi dan koalisi serta manajemen krisis;
  11. Dapat melakukan perencanaan, pengendalian dan pengembangan portofolio keuangan;
  12. Memiliki kemampuan dalam melihat peluang dan melakukan penggalangan sumber dana (fundraising) bagi lembaga sekretariat nasional dan koalisi;
  13. Memiliki komitmen dan kemampuan untuk berkomunikasi/mengelola jaringan dan mengembangkan konstituensi dengan anggota koalisi PWYP Indonesia, serta jaringan masyarakat sipil secara luas;
  14. Tidak berafiliasi dengan partai politik dan perusahaan ekstraktif.

Kriteria dan Kompetensi Bakal Calon Anggota Badan Pengarah

  1. Individu yang memiliki integritas, profesional, dan independensi yang teruji;
  2. Memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil secara umum dan secara khusus pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya sektor industri ekstraktif, energi, dan sumberdaya alam;
  3. Individu yang memiliki pengalaman beraktifitas di organisasi masyarakat sipil selama minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Minimal lulusan S1 dari berbagai latar belakang studi
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik, memiliki kemampuan analitis, kemampuan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, serta dapat memberikan arahan bagi pencapaian visi-misi koalisi PWYP Indonesia;
  6. Memiliki kemampuan dalam penilaian manajemen, sistem kelembagaan/organisasi, serta pengembangan koalisi;
  7. Dapat melakukan analisa dan penilaian portofolio keuangan dan melihat peluang penggalangan sumber dana (fundraising) bagi dukungan keuangan lembaga sekretariat nasional dan koalisi;
  8. Memiliki reputasi yang teruji, baik di tingkat nasional maupun daerah,
  9. Memiliki kemampuan mediasi dan melakukan resolusi konflik dengan baik;
  10. Memiliki komitmen dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan konstituen koalisi PWYP Indonesia serta jaringan masyarakat sipil secara luas;
  11. Tidak berafiliasi dengan partai politik dan perusahaan ekstraktif.

C. PROSEDUR DAN TATA CARA PENJARINGAN BAKAL CALON

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran

  1. Tim seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Koordinator Nasional beserta kriteria dan kompetensinya, serta mekanisme dan prosedurnya, melalui saluran komunikasi koalisi dan jaringan PWYP Indonesia. Pengumuman dilakukan melalui media komunikasi resmi dan media sosial PWYP Indonesia yang dapat menjangkau anggota koalisi dan kalangan luas;
  2. Badan Pengarah melakukan sosialisasi mengenai kriteria dan kompetensi bakal calon anggota Badan Pengarah kepada seluruh konstituen anggota koalisi PWYP Indonesia.

Pendaftaran Bakal Calon

  1. Bakal calon Koordinator Nasional membuat surat ketertarikan untuk menjadi Koordinator Nasional, yang menjelaskan motivasi, pengalaman dan pemenuhan kriteria bakal calon, serta melampirkan CV/riwayat hidup;
  2. Bakal calon Koordinator Nasional mengisi formulir pendaftaran, pakta integritas dan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi dan menjalankan statuta koalisi PWYP Indonesia, Garis Besar Haluan Kerja dan Rencana Strategis Koalisi, keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota dan forum pengambilan keputusan lainnya dalam koalisi PWYP Indonesia.
  3. Bakal calon Koordinator Nasional membuat makalah dengan tema utama mengenai perbaikan tata kelola energi dan sumber daya alam, yang dapat dipilih khususnya dari sisi aspek perizinan/kontrak, penerimaan negara/pajak, hak asasi manusia-sosial-dan lingkungan hidup, maupun aspek benefit sharing-hilirisasi serta transisi energi dan pembangunan berkelanjutan. Serta menjabarkan bagaimana pelaksanaan visi misi dan pengembangan strategi PWYP Indonesia ke depan
  4. ⁠Penjaringan dan Pendaftaran bakal calon Anggota Badan Pengarah dilakukan melalui mekanisme pendaftaran dan pencalonan oleh anggota koalisi PWYP Indonesia dengan melampirkan surat kesediaan pencalonan dan penandatanganan pakta integritas.
  5. Bakal calon Koordinator Nasional dan Anggota Badan Pengarah mendaftar, sekaligus mengirimkan surat ketertarikan beserta dokumen pendukung lainnya ke https://swn.to/pendaftaran-kornas-board-pwypindonesia-2024

Proses Seleksi Kandidat

  1. Seleksi kandidat Koordinator Nasional dan Badan pengarah dilakukan oleh tim seleksi yang terdiri atas Badan Pengarah dan Koordinator Nasional atau pejabat dibawahnya yang sedang menjabat, serta terdapat perwakilan dari anggota koalisi dan tokoh/pendiri koalisi;
  2. Seleksi kandidat oleh tim seleksi terdiri atas seleksi administratif dan wawancara guna mendapatkan daftar terpilih (shortlist) kandidat, untuk dipilih dalam Rapat Umum Anggota koalisi PWYP Indonesia
  3. Tim seleksi memilih shortlist minimal 2 (dua) orang untuk kandidat Koordinator Nasional, dan minimal 14 (empat belas) orang untuk kandidat Badan Pengarah;
  4. Shortlist kandidat Koordinator Nasional dan Badan Pengarah diminta untuk mendapatkan dukungan minimal dari 4 (empat) organisasi anggota koalisi PWYP Indonesia. Sekretariat Nasional PWYP Indonesia akan memfasilitasi proses komunikasi untuk mendapatkan dukungan;
  5. Sebelum diumumkan kepada publik, Shortlits Kandidat Koordinator Nasional dan Badan Pengarah diminta untuk menyusun program singkat yang menjabarkan langkah-langkah dan program yang diusulkan untuk melaksanakan visi misi koalisi PWYP Indonesia, serta untuk pengembangan dan kemajuan PWYP Indonesia ke depannya.

Pengumuman Bakal Calon

  1. Tim seleksi mengumumkan secara tertulis shortlist kandidat Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah disertai profil singkat dan program, serta visi-misi kandidat dalam mengembangkan dan membangun kemajuan koalisi PWYP Indonesia ke depan;
  2. Pengumuman dilakukan melalui saluran komunikasi koalisi dan jaringan, serta melalui media komunikasi resmi PWYP Indonesia dan media sosial yang menjangkau anggota koalisi, jaringan dan kalangan luas.

Kampanye Penyampaian Tanya-Jawab Visi-Misi

  1. Kandidat Koordinator Nasional diberi keleluasaan untuk membuat program/material kampanye melalui media komunikasi yang menjangkau konstituen/pemilih (anggota koalisi PWYP Indonesia) dan kalangan luas. Sekretariat Nasional dapat memfasilitasi pembuatan material kampanye bagi bakal calon Kandidat Koordinator Nasional ;
  2. Tim seleksi memfasilitasi proses penyampaian tanya-jawab visi-misi kandidat yang minimal dihadiri oleh konstituen pemilih (anggota koalisi PWYP Indonesia), dan kalangan luas pada sidang RUA.

Pemilihan Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah

  1. Proses pemilihan (pemungutan suara-perhitungan dan penetapan hasil) Koordinator Nasional dan Badan Pengarah dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi koalisi, yang dihadiri oleh seluruh anggota koalisi PWYP Indonesia,
  2. Setiap organisasi anggota koalisi PWYP Indonesia (yang telah diverifikasi) memiliki hak suara untuk memilih Koordinator Nasional dan Badan Pengarah, yang secara rinci diatur dalam tata tertib persidangan RUA PWYP Indonesia.

D. KERANGKA WAKTU

 

Unduh Kerangka Acuan Kerja

Unduh