Rancangan Undang Undang  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) diusulkan dalam Prolegnas prioritas tahunan oleh DPR pada tanggal 2 Februari 2015. Sebagai pengusul Prolegnas 5 tahunan untuk RUU Minerba adalah Komisi VII DPR dengan keterangan substansi tentang pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri bisa menjadi bagian dari RUU ini.

Pelanggaran atas pasal keterbukaan akses atas informasi

Pembentukan sebuah UU seharusnya memenuhi prinsip partisipatif. Dan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat (UU 12/2011 pasal 9). Sayangnya, prinsip partisipatif dan keterbukaan akses terhadap informasi telah dilanggar oleh DPR dalam proses revisi RUU Minerba. Dan ini telah menyebabkan protes yang menjadi semakin massif sejak bulan Juli hingga September 2019.

Sejak diluncurkan sebagai inisiatif DPR pada tahun 2015, website dpr.go.id memberitakan kegiatan yang berlangsung adalah:

  1. RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi tanggal 8 Maret 2018 dengan agenda Risalah Paparan Tenaga Ahli terkait harmonisasi RUU tentang pertambangan mineral dan batubara.
  2. RUU diharmonisasi oleh Badan Legislatif tanggal 29 Maret 2018 dengan agenda Rapat Baleg pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi.Selanjutnya, informasi dpr.go.id memberitakan kegiatan pembahasan yaitu:
  3. Pembicaraan TK I: Rapat kerja / Pengantar Musyawarah / Pandangan Pemerintah tanggal 2 Juli 2018 dengan agenda Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus menugaskan Komisi VII melakukan pembahasan dengan Pemerintah.

Sampai pada kegiatan nomor 3, situs resmi DPR RI tidak lagi memberitakan kemajuan dari pembahasan RUU Minerba.[1] Dan hanya terdapat dua dokumen yang dapat diakses oleh publik, yaitu Risalah Paparan Tenaga Ahli Atas Kajian Ruu Tentang Minerba pada Kamis, 8 Maret 2018 dan Risalah Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara pada Kamis, 29 Maret 2018. Selain dokumen tersebut, situs resmi DPRI RI tidak mengunggah dokumen lain terkait dengan pembentukan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, media memberitakan kegiatan-kegiatan yang berlangsung antara Pemerintah dengan DPR. Draft pertama ditetapkan pada tanggal 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018. Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. Kelima kementerian itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM.[2] Pada 18 Juli 2019, DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan sejumlah Menteri untuk bahas DIM RUU Minerba, namun DIM tersebut dikembalikan karena baru ditandatangani oleh Menteri ESDM saja. Per tanggal 29 Agustus 2019, Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah segera menerbitkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) untuk dapat diselesaikan dalam satu bulan menjelang pergantian DPR RI periode 2014-2019.[3]

Pada pertengahan September, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DRP dengan Menteri ESDM di mana DIM belum siap dan kembali diberikan waktu untuk menyelesaikan DIM Pemerintah. Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2019 Presiden memberikan keterangan pers yang salah satunya tentang permintaan Presiden kepada DPR agar pengesahan, salah satunya adalah, RUU Minerba ditunda untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai dengan keinginan masyarakat.[4] Namun demikian, media memberitakan bahwa pada tanggal 25 September 2019 malam pukul 21.00 Kementerian ESDM menyerahkan DIM RUU Minerba kepada DPRI RI.[5] DIM versi terakhir ini telah ditandatangani lima Menteri, yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dengan catatan dari Menteri Perindustrian.

Pada tanggal 27 September 2019, Komisi VII DPR RI menjadwalkan agenda rapat kerja (Raker) dengan lima menteri tersebut untuk membahas DIM yang diajukan Pemerintah. Raker tersebut direncanakan berlangsung pada pulul 13.00 WIB yang mana akan disusul dengan Raker terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Minerba yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB.[6] Namun demikian, Raker tersebut semua dibatalkan setelah adanya perintah Presiden untuk menunda pembahasan RUU Minerba. Penundaan pembahasan tersebut berdasarkan surat dari Sekjen Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM kepada Pimpinan DPR RI dengan Nomor 1734/06/SJN.R/2019 tentang Penundaan Pembahasan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.  Akhir drama ini terjadi di Rapat paripurna akhir masa bakti DPR 2014-2019 di mana RUU Minerba dipastikan tidak disahkan dan akan dibahas pada periode DPR RI berikutnya.[7]

Respon masyarakat dan warga netizen

Sejumlah RUU kontroversi memancing mahasiswa dan masyarakat untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasinya yang selama ini tak didengar oleh wakil rakyat. Sejumlah demonstrasi berlangsung di berbagai kota di Indonesia selama dua pekan terakhir menjelang pergantian DPR RI periode 2014-2019. Salah satu puncaknya adalah tanggal 24 September 2019 yang menorehkan kesedihan di mana jatuh korban dan kekerasan terhadap warga sipil.

Apa kata warga twitter terhadap RUU Minerba? Sebaran twit oleh warga netizen sejak 19 September 2019 ditunjukkan pada kurva berikut:

Sumber : academic.drone.emprit.id diakses pada 30 September 2019

Puncak-puncak cuitan terjadi pada tanggal 19 lalu 20 September dan paling banyak pada 23 September 2019. Setelah polanya turun, jumlah cuitan naik lagi pada 26 dan 27 September.

Pada tanggal 19 September, isu RUU Minerba diangkat oleh @asumsico :

Twit ini di-retweet hingga lebih dari 10.300 cuitan dan diperbincangkan sebanyak 11.200 kali.

Tanggal 23 September isu RUU Minerba diangkat oleh akun @Dandhy_Laksono

yang di-like oleh lebih dari 7 ribu ciutan dan diperbincangkan lebih dari 7100 kali.

Tanggal 26 September 2019, topik RUU Minerba naik lagi diangkat oleh @nurkholis_h

yang di-like dan di-retweet oleh lebih dari 2100 akun dan dibincangkan sekitar 2300 kali; dan oleh @jatamnas

yang di-like dan retweet oleh lebih dari 2300 cuitan dan diperbincangkan sebanyak 3 ribu kali.

Cuitan mulai berangsur berkurang pada tanggal 29 dan 30 September 2019 setelah kepastian bahwa terdapat setidaknya 4 RUU yang tidak disahkan pada masa akhir jabatan DPR RI 2014-2019.

Semesta jaringan sosial menurut topik, selama 19-29 September 2019, ditunjukkan pada gambar di bawah ini. Tagar #MahasiswaBergerak mengangkat perbincangan RUU Minerba sejak dimulainya keresahan masyarakat karena UU KPK. Perbincangan RUU Minerba sebagai salah satu RUU yang kontroversial diangkat dalam topik bertagar #ReformasiDikorupsi, #SalimKancil, dan @TolakRUUPertanahan. Topik yang tidak terlalu relevan tetapi mengangkat isu RUU Minerba adalah tagar #PercayaLangkahJokowi dan #SayaBersamaJokowi. Di antara cuitan tentang RUU Minerba terdapat beberapa cuitan yang menanyakan di mana bisa akses draft RUU Minerba. Sementara beberapa akun juga mengunggah Surat Kementerian ESDM bernomor 1734/06/SJN.R/2019 tentang penundaan pembahasan perubahaan UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sumber : academic.drone.emprit.id diakses pada 30 September 2019

Sebaran kota-kota yang melakukan cuitan dapat dilihat pada peta di bawah ini. Cuitan berasal dari lebih dari 100 kota di seluruh Indonesia belum termasuk kota-kota yang berada di luar Indonesia. Cuitan terbanyak berada di pulau Jawa.

Sumber : academic.drone.emprit.id diakses pada 30 September 2019

Kesimpulan

Protes mahasiswa dan masyarakat yang menuntut DPR RI tidak mengesahkan beberapa RUU yang kontroversial dipicu, salah satunya, dari sikap DPR RI yang tidak terbuka memberikan akses kepada masyarakat dan tidak partisipatif dalam mendengarkan aspirasi rakyat. Sikap DPR RI tersebut secara nyata melanggar UU 12 tahun 2011 pasal 9 yang menyatakan bahwa “setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat”. Sementara itu, secara nyata dokumen daftar inventaris masalah (DIM) serta draft RUU Minerba tidak berada pada ranah publik, di mana masyarakat dapat mengakses dan memberikan pendapat. Tentunya dengan berhentinya keanggotaan DPR RI 2014-2019, masyarakat menuntut DPR RI masa 2015-2024 dapat mematuhi UU dengan memberikan mengedepankan prinsip keterbukaan akses dan partisipatif dalam membentuk peraturan perundang-undangan.


Data twiter pada tulisan ini menggunakan Drone Emprit Academic yang layanannya disediakan oleh Universitas Islam Indonesia.


[1] http://www.dpr.go.id/prolegnas/rekam-jejak/id/25

[2] https://industri.kontan.co.id/news/revisi-uu-minerba-tidak-ada-kejelasan-dim-dari-pemerintah-tak-siap

[3] https://industri.kontan.co.id/news/dpr-desak-pemerintah-serahkan-dim-revisi-uu-minerba-agar-dapat-selesai-dalam-sebulan

[4] https://setpres.setneg.go.id/transkrip/keterangan-pers-presiden-republik-indonesia-mengenai-pertemuan-dengan-dewan-perwakilan-rakyat-republik-indonesia-dpr-ri-dan-isu-keamanan-di-wamena-papua/

[5] https://www.cnbcindonesia.com/news/20190926201630-4-102576/dim-ruu-minerba-diterima-dpr-segera-masuk-panja

[6] https://finance.detik.com/energi/d-4724284/jokowi-minta-dpr-tunda-bahas-revisi-uu-mineral–batu-bara

[7] https://news.detik.com/berita/d-4727285/tak-ada-pengesahan-paripurna-akhir-jabatan-dpr-sepakati-carry-over-5-ruu