Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah memangkas produksi batu bara tahun 2026 harus diletakkan dalam kerangka besar Transisi Energi Berkeadilan. Kebijakan ini bukan sekadar upaya stabilisasi harga pasar, melainkan instrumen strategis untuk memastikan arah dekarbonisasi Indonesia berjalan di jalur yang tepat dan bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemangkasan produksi batu bara hingga 40-70% dari Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang diajukan para pengusaha. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menetapkan angka produksi di kisaran 600 juta ton, turun 24% dari realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menjelaskan bahwa kebijakanini adalah momentum untuk menyelaraskan realitas lapangan dengan komitmen nasional.
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) misalnya, telah mengamanatkan kuota produksi batu bara sebanyak 400 juta ton sejak 2019, namun dalam praktiknya produksi
terus melonjak hingga mencapai rekor 836,1 juta ton pada 2024. “Pemangkasan di tahun 2026 ini harus menjadi cerminan implementasi pengendalian produksi yang serius. Transisi energi yang berkeadilan menuntut konsistensi. Kita tidak bisa bicara dekarbonisasi jika keran produksi terus dibuka lebar melampaui ambang batas lingkungan,” ungkap Aryanto.
PWYP Indonesia terus mendorong agar kebijakan pemangkasan ini menjadi kebijakan strategis. Tidak hanya disandarkan pada misi menjaga pasokan di pasar global, yang mengakibatkan harga batu bara turun. Aryanto juga mengingatkan bahwa dunia keuangan internasional kini dipandu menuju ekonomi yang lebih hijau. “Investor global sudah mulai meninggalkan batu bara. Jika kita terus memaksakan produksi tinggi, Indonesia berisiko terjebak pada aset terdampar (stranded assets) yang tidak lagi laku di pasar modal. Transisi energi berkeadilan berarti melindungi ekonomi nasional dari ketergantungan pada energi fosil yang masa depannya kian suram di mata pembiayaan dunia,” tambahnya.
Peneliti PWYP Indonesia, Wicitra Diwasasri, menekankan bahwa pemangkasan produksi ini harus dibarengi dengan transparansi total dalam proses persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Tanpa kriteria yang jelas dan terbuka, kebijakan ini justru berisiko memicu praktik-praktik gelap di lapangan. “Ketidakterbukaan dalam penetapan kuota RKAB akan menjadi ‘karpet merah’ bagi naiknya angka tambang ilegal (illegal mining) dan praktik pencucian batubara (coal laundering) melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih memiliki kuota.
Jangan sampai niat baik pemangkasan ini hanya memindahkan produksi dari yang tadinya tercatat menjadi tidak tercatat. Jika itu terjadi, lingkungan tetap rusak, namun negara kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepenuhnya,” tegas Aryanto. PWYP Indonesia mendesak Pemerintah untuk membuka data mengenai siapa yang mendapatkan kuota dan apa dasar pertimbangannya. Transparansi adalah kunci agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pemain besar yang memiliki akses
lobi, sementara perusahaan yang patuh justru dirugikan. Wicitra menyebut bahwa fluktuasi pasar di tahun 2025 menunjukkan volatilitas yang tinggi.
Sebanyak 80% produksi batu bara Indonesia merupakan komoditas ekspor (Wuppertal Institute, 2025), sehingga ketergantungan pada negara konsumen seperti
Cina dan India sangat berisiko.
“Menjadikan pekerja sebagai tameng untuk menolak pemangkasan produksi adalah langkah mundur. Ancaman PHK justru merupakan bukti kegagalan manajemen perusahaan dalam melakukan transformasi bisnis sejak dini. Pemangkasan ini seharusnya menjadi ‘alarm’ bagi para pelaku usaha untuk segera melakukan peralihan bisnis ke sektorhijau yang lebih stabil dan berkelanjutan,” ujar Aryanto.
Studi PWYP Indonesia tahun 2025 tentang Peluang dan Tantangan Transisi UsahTambang Batubara menunjukkan bahwa peralihan ke sektor energi terbarukan (PLTS, PLTB, PLTA,) adalah pilihan paling berkelanjutan karena memiliki emisi rendah dan keberlangsungan jangka panjang yang lebih terjamin. Sementara, temuan risiko dari studi tersebut, apabila pelaku usaha batubara di Indonesia lambat melakukan peralihan atau transisi akan tertinggal dari negara lain karena harus bersaing dengan teknologi, pembiayaan, dan efisiensi operasi sebagaimana yang sudah dilakukan Coal India (hidrogen & pupuk), Glencore-Swiss (Agroforestri & non-energi) Anglo American (logam transisi) hingga Shenhua & China Coal (energi baru & logistik).
Kebijakan Energi Nasional yang baru, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025, sebetulnya telah memberikan landasan bagi pelaku usaha untuk bertransformasi. Pasal 36 ayat 3 mewajibkan badan usaha energi tak terbarukan untuk berperan serta dalam penurunan emisi GRK dan pengembangan sumber energi terbarukan.
“Pasal-pasal dalam PP 40/2025, termasuk Pasal 30 soal dukungan pendanaan dan Pasal 40 soal partisipasi dekarbonisasi, adalah peluang bagi perusahaan batubara untuk diversifikasi. Peralihan ke sektor hijau justru akan membuka peluang bisnis baru dan menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas bagi masa depan Indonesia,” tutup Wicitra.
Narahubung
Aryanto Nugroho: aryanto@pwypindonesia.org
Wicitra Diwasasri: wicitra@pwypindonesia.org