Kebijakan energi seyogianya menimbang batas ekologis, sejalan dengan upaya mitigasi iklim, dan menghormati masyarakat. Tak semata ekonomi dan kebutuhan.
BISAKAH mewujudkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang berkesadaran iklim dan tidak kolonialistis? Pertanyaan ini melahirkan pertanyaan lain: apakah selama ini kebijakan energi tidak sadar iklim dan kolonialistis?
Faktanya, pemanfaatan energi berjalan eksploitatif tanpa melihat batas ekologis, krisis iklim, dan hak masyarakat atas ruang hidupnya, terutama mereka yang berada di area sumber daya alam.
Banyak kebijakan lahir di negeri ini yang bersifat parsial. Setiap sektor berjalan mencapai target masing-masing tanpa melihat sektor lain. Karena itu, implementasi kebijakan terkadang hanya mengikuti kepentingan satu sektor semata tanpa mempertimbangkan implikasi terhadap sektor lain.
Kebijakan juga kerap dibuat bukan berdasarkan suara masyarakat paling bawah. Krisis partisipasi publik terjadi hampir di semua bidang. Hal ini bukan semata karena ruang konsultasi publik yang kurang, melainkan lantaran ketimpangan kekuasaan dan arsitektur kebijakan. Implementasinya kerap hanya mengakomodasi kepentingan pemodal.
Akibatnya, tak jarang muncul konflik ruang hidup yang memicu pelanggaran hak asasi manusia, penurunan kualitas hidup masyarakat, dan kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi. Kondisi makin buruk dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Paradigma ekstraktif selama ini menempatkan sumber daya alam dan ruang sebagai obyek pembangunan, investasi, dan akumulasi ekonomi, mendorong hasrat eksploitasi sumber daya alam secara terus-menerus atas nama pemenuhan energi dan pendapatan negara.
Dalam pemanfaatan batu bara, misalnya. Rata-rata produksi nasional dalam enam tahun terakhir mencapai 100 persen dari target. Demikian juga target penerimaan negara bukan pajak dari sektor ini yang rata-rata mencapai 100 persen dari target tahunan.
Capaian-capaian itu membawa konflik ruang hidup pada masyarakat di sekitar area pertambangan, penurunan kualitas hidup masyarakat, deforestasi yang masif, serta kewajiban reklamasi selepas operasi tambang yang terabaikan.
Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, pertambangan batu bara memicu konflik agraria yang berdampak pada penggusuran, perampasan tanah, serta kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat. Selaras dengan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah menegaskan bahwa pertambangan mengancam ruang hidup masyarakat.
Pertambangan batu bara menjadi penyumbang angka deforestasi dan kerusakan ekologis, yang justru bertentangan dengan agenda mitigasi iklim. Data Auriga dalam Status Deforestasi Indonesia 2025 mencatat ribuan lubang bekas tambang yang tidak direklamasi hingga mengakibatkan korban jiwa di Kalimantan Timur.
Kebijakan energi nasional masih menempatkan energi fosil sebagai penyumbang utama. Artinya, eksploitasi berbasis lahan seperti pertambangan batu bara akan terus digenjot. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan energi, juga diekspor untuk penerimaan negara.
Indonesia menjadi pemasok energi bagi mesin industri dan konsumsi global. Pada saat yang sama, atas nama transisi energi, pengembangan kendaraan listrik membutuhkan mineral kritis yang mendorong penambangan dan penghiliran secara agresif, termasuk ke pulau-pulau kecil dan kawasan rentan.
Indonesia menghadapi tekanan struktural rantai pasok global untuk terus menjadi ruang ekstraksi bagi kebutuhan ekonomi di luar wilayahnya. Transisi energi yang seharusnya meninggalkan model ekstraktif justru berisiko bereproduksi dalam bentuk baru.
Tekanan investasi dan kesepakatan dagang global berisiko menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah sehingga standar perlindungan lingkungan dan sosial dapat dilonggarkan demi menjaga daya saing, menarik modal, serta memenuhi kebutuhan rantai pasok mineral global.
Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan juga tak kalah menantang. Ambisi mengembangkan co-firing biomassa dari sawit untuk pembangkit listrik tenaga uap makin menekan tata ruang dan tata kelola lahan.
Karena itu, sudah saatnya mereformasi kebijakan energi dengan melihat persoalan-persoalan itu. Sektor energi bukan hanya untuk memenuhi energi dan pendapatan negara semata, tapi juga melihat secara komprehensif, mempertimbangkan batas ekologis, sejalan dengan upaya mitigasi iklim, dan betul-betul menghormati masyarakat atas pemanfaatan ruang hidupnya. Hal inilah yang bertahun-tahun terabaikan.
RUEN, karena itu, perlu menimbang agar menghindarkan dampaknya terhadap konflik lahan, lingkungan, yang justru membawa masyarakat jauh dari kesejahteraan. Pasal 33 Undang-Undang 1945 tidak boleh dipakai hanya untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya alam. Aturan tersebut untuk menegaskan pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas kehidupannya serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum pada pasal lain.
Perencanaan ruang untuk pengusahaan energi harus memperhatikan kelompok yang selama ini terpinggirkan oleh kebijakan. Misalnya masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat miskin, perempuan, dan kelompok rentan, terutama mereka yang berada di lingkar sumber daya alam.
RUEN perlu memiliki instrumen yang mengatur laju ekspansi pertambangan agar sejalan dengan agenda mitigasi perubahan iklim. Misalnya menekan laju deforestasi dan kehancuran ekologis, di antaranya, melalui pembatasan produksi batu bara berbasis kebutuhan domestik, bukan untuk kepentingan ekspor.
Kebijakan moratorium izin pertambangan diperlukan pada sumber-sumber penghidupan dan kawasan penting ekologis, seperti kawasan hutan, sumber air dan daerah aliran sungai, kawasan pesisir, dan kawasan karst.
Yang tak kalah penting, transparansi emisi dan pelacakan beneficial ownership harus menjadi mandat wajib dalam RUEN. Informasi emisi, kontrak, perizinan, dan pemilik manfaat harus dibuka, terverifikasi, diperbarui secara berkala, serta mudah ditelusuri publik untuk memperkuat pengawasan dan mencegah konflik kepentingan. Sebab, tanpa keberanian mengoreksi arah kebijakan ini, target penurunan emisi dan komitmen iklim Indonesia di kancah global hanya akan menjadi retorika kosong.
Dulu, bangsa kita dijajah bangsa lain. Dengan penguasaan politik dan eksploitasi ekonomi, tanah dan sumber daya alam dirampas dan dikuasai hanya untuk penguasa. Rakyat dipaksa tunduk pada aturan penjajah. Jangan sampai setelah merdeka watak penjajahan masih bercokol dalam kebijakan negara.
Sumber: Tempo