Daftarkan Segera!
Hanya untuk 10 Orang
Rp2.999.000
Rincian:
- Penginapan Selama Training
- Makan Pagi, Siang, Malam
- Coffee Break
- Modul Pelatihan
- Sertifikat
Tentang Pelatihan
Salah satu aspek penting dalam mendukung kerja-kerja advokasi organisasi masyarakat sipil (OMS) adalah aspek pengelolaan dan strategi keuagan organisasi. Salah satu aspek penting yakni kualitas penyajian laporan keuangan organisasi dan kepatuhan terhadap compliance yang telah ditetapkan oleh donor dan pemerintah.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sebagai salah satu objek pajak, OMS juga wajib melaporkan dan membayarkan pajak organisasinya kepada negara. Selain turut serta dalam peningkatan penerimaan negara, pelaporan pajak organisasi juga merupakan bentuk akuntabilitas sebuah organisasi dalam mengelola keuangan lembaganya. Namun, sudah bukan rahasia umum bahwa OMS masih banyak yang belum taat dalam melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Salah satu kendalanya, yakni masih minimnya pengetahuan terkait ketentuan, tata cara pencatatan, pelaporan dan pembayaran perpajakan oleh OMS.
Padahal, pengetahuan terkait pencatatan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini sangat penting dilakukan secara berkala bagi OMS. Hal ini selain mendukung kredibilitas organisasi dalam menjalankan aktivitas program maupun keuangan, juga akan meningkatkan portfolio dan performance organisasi di mata donor, stakeholder dan publik.
Melihat pentingnya pengetahuan terkait perpajakan bagi OMS, maka Swanagata menyediakan pelatihan perpajakan bagi organisasi non laba yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pelatihan terkait ketentuan dan tata cara pencatatan, pelaporan dan pembayaran perpajakan bagi organisasi nonlaba.
- Mendorong kemampuan peserta pelatihan dalam mengelola data perpajakan di organisasinya
- Meningkatkan kemampuan peserta pelatihan dalam melakukan pembayaran & pelaporan pajak organisasi secara tepat waktu dan mandiri.
Pelaksanaan
Kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan pada:
Tempat:
Grand Savero – Jl. Pajajaran No.27, Bogor, Jawa-Barat
Hari/Tanggal:
Selasa-Kamis/22-24 Maret 2022
Pukul:
09.00 – 17.00 WIB
Materi Pelatihan
Pajak Pengahasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
- Ketentuan pajak PPh 4 ayat 2
- Subyek & Obyek pajak
- Perhitungan PPh 4 Ayat 2
- Tarif pajak PPh 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
- Ketentuan pajak PPh 21/26
- Subyek dan obyek pajak
- Perhitungan PPh 21/26
- Tarif pajak PPh 21/26
- Variasi perhitungan PPh 21/26
Pajak Pengahasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Pengahasilan (PPh) Pasal 23
- Ketentuan pajak PPh 23
- Subyek & Obyek pajak
- Perhitungan PPh 23
- Tarif pajak PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Ketentuan PPh Badan
- Kewajiban Pajak Lembaga
- Tarif PPh Badan
- Perhitungan PPh Badan