Transparansi Beneficial Ownership merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya pencegahan berbagai macam tindak pidana, seperti tindak pidana pencucian uang, terorisme maupun tindak pidana korupsi. Secara umum transparansi Beneficial Ownership bertujuan untuk mengungkap identitas individu yang mengendalikan suatu korporasi sekaligus berperan untuk mendorong perbaikan tata kelola korporasi.

Payung hukum pelaksanaan Beneficial Ownership di Indonesia telah diterbitkan pada maret 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perpres ini mengatur definisi Beneficial Ownership, tugas dan wewenang para pihak dalam pelaksanaan pengungkapan Beneficial Ownership, serta pengembangan sistem data dan informasi Beneficial Ownership.

Setahun setelahnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi; Permenkumham Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik manfaat dari Korporasi; dan Permenkumham Nomor 21 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan Korporasi.

Penyusunan Panduan ini bertujuan untuk menyediakan sumber pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat luas untuk mengenal dan memahami Beneficial Ownership  serta manfaatnya. Sekaligus memberikan panduan untuk melakukan analisis dan pemetaan serta pemantauan kepemilikan korporasi di Indonesia.Panduan ini dapat digunakan oleh siapapun khususnya komunitas yang akan melakukan penelitian dan pemantauan Beneficial Ownership Panduan ini juga dapat dijadikan referensi dalam mengenal konsep dasar Beneficial Ownership.  Panduan ini dapat dipelajari siapapun karena menggunakan bahasa yang sederhana. Materi dalam panduan ini dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian sesuai dengan kebutuhan.

Penyusun:
Aryanto Nugroho
Syahrul Fitra
Ferdian Yazid
Rizky Ananda Wulan Sapta Rini

Tata Letak:
Abdun Syakuur

Penerbit:
PWYP Indonesia

Format PDF – Google Drive