Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengembagan (Bina) Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI tindaklanjuti Penyusunan Panduan Teknis Perencanaan Strategis Perangkat Daerah Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui diskusi pakar untuk memperdalam metodologi yang diaplikasikan pada rancangan panduan. Diskusi pakar tersebut dilakukan secara luring dan daring (03/05). Hadir dalam diskusi ini Dr. Suharno, S.E, M.Si, Pengajar Senior sekaligus pakar ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman; perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah; diantaranya Direktorat Sumber Daya Energi Mineral dan Pertambangan, Kementerian PPN/Bappenas, Dinas ESDM dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah; serta perwakilan organisasi masyarakat sipil diantaranya PATTIRO danPusat Hukum Ekonomi dan Pertambagan (Pushep).

Akbar Ali dan Sarah Ningtyas, Tenaga Ahli penyusun panduan teknis menyampaikan bahwa proses penyusunan panduan ini telah melewati konsultasi teknis dengan Dewan Energi Nasional (DEN) terkait data dan metode perhitungan serta tools yang selama ini dimiliki oleh DEN, kemudian didiskusikan lebih lanjut secara internal dengan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, juga PWYP Indonesia. Diskusi pakar ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan masukan terkait metodologi panduan, sekaligus melakukan simulasi aplikatif bagi pemerintah daerah. Panduan ini diharapkan dapat digunakan untuk mensinkronisasi target-target pembangunan nasional seperti target penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi dengan target-target perencanaan dan pembangunan di daerah.

Secara metodologi, tenaga ahli menggunakan dua analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif pertama digunakan untuk menjelaskan besaran kontribusi pada pencapaian target ekonomi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor ESDM. nalisis kuantitatif kedua bertujuan untuk menjelaskan bagaimana alokasi dana dan realisasi investasi bidang ESDM dalam mencapai target energi secara sektoral di masing-masing daerah. Pada saat diskusi dilakukan, Tenaga Ahli menyampaikan bahwa pada tahap analisis ini masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya data pendukung serta regulasi terkait kewenangan daerah di sektor ESDM yang belum rampung dibahas oleh pemerintah pusat pasca Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 ditetapkan, yang menarik beberapa kewenangan pemerintah daerah ke pusat.

Secara metode, Analisis kuantitatif pada panduan ini telah memperhatikan asumsi klasik dalam kelayakan model, seperti uji normalitas, uji heterogenitas, uji multikolinearitas, dan uji autokorelasi. Tahapan analisis kuantitatif yang dilakukan yakni: tahap pengumpulan data, tahap penginputan data, dan tahap processing data. Pada tahap Processing, dilakukan tahapan analisis regresi berganda/sederhana untuk melanjutkan dengan analisis pencapaian target. Simulasi perhitungan juga didemonstrasikan oleh tenaga ahli kepada peserta diskusi menggunakan aplikasi E-Views.

Berdasarkan perspektif pakar, rancangan panduan mendapat masukan dari Dr. Suharno, S.E, M.Si, bahwa dari sisi akademisi panduan yang dirancang telah memuat langkah-langkah untuk dapat diterapkan dalam piloting daerah. Hal yang menjadi perhatian adalah perlu adanya kajian secara teori dan kehati-hatian dalam penggunaan disclaimer dari variabel yang tertera. Sedangkan dari sisi metode, masih memungkinkan bahwa analisis regresi sederhana dapat digunakan untuk menganalisa indikator-indikator tertentu, sepanjang asumsinya terpenuhi. Masukan lainnya juga disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa tengah, Dr. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, MSi, dimana panduan ini diharapkan dapat membuka peluang kewenangan daerah yang telah ditarik oleh pemerintah pusat, serta dapat membentuk program yang lebih inovatif.

Maryati Abdullah, selaku Senior Advisor PWYP Indonesia, merangkum seluruh masukan yang diberikan oleh para praktisi dan akademisi. Maryati menjabarkan dua hal yang perlu diperkuat dalam panduan teknis penyusunan rencana strategis ini, diantaranya adalah teoritik konseptual dan justifikasi perhitungan atas pertimbangan model ekonometrika masing-masing daerah.

Secara umum, panduan ini masih perlu menambahkan beberapa analisis lanjutan serta melengkapi beberapa data pendukung seperti data spesifik terkait kondisi masing-masing daerah, agar program-program yang akan diinovasikan oleh daerah kedalam dokumen rencana strategis dapat mendukung pencapaian target-target indikator pembangunan daerah dan nasional dan dapat mewujudkan kontribusi sektoral.

Penulis: Chitra Regina Apris & Meliana Lumbantoruan
Editor: Aryanto Nugroho


Bagikan