Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia berkolaborasi dengan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indonesia dan Sekretariat Open Government Indonesia (OGI) selenggarakan Webinar bertema “Keterbukaan Dokumen Perizinan dan Kontrak Sumber Daya Alam melalui Inisiatif Open Government Parnership (OGP)”. Webinar yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 10 Mei 2023 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Open Government Week 2023.

Hadir sebagai pembicara pada webinar ini diantaranya Grita Anindarini, Direktur Program ICEL; Vivien Suerte-Cortez, Consultant of Thematic Policy Areas, OGP Global; dan Agus Vahyono Adi, Kepala Pusdatin ESDM sekaligus Ketua Sekretariat Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI) Indonesia. Juga dimoderatori oleh Wicitra Diwasasri, Peneliti PWYP Indonesia.

Grita Anindarini, menyampaikan topik peluang dan tantangan keterbukaan perizinan dan kontrak sektor sumber daya alam di Indonesia, ditinjau dari telaah sejumlah putusan sengketa informasi. Grita mengungkapkan bahwa status keterbukaan informasi sumber daya alam berdasarkan sengketa informasi pada tahun 2017 hingga 2022 yaitu sebanyak 22 informasi dibuka seutuhnya, 11 informasi dibuka sebagian, dan 7 informasi dengan status ditolak.

“Dokumen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) misalnya merupakan perjanjian yang tunduk kepada hukum publik dan berdimensi hukum publik.” sebut Grita dalam paparannya terkait kerangka hukum keterbukaan kontrak ekstraktif di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) , dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Grita juga menyebut sejumlah tantangan keterbukaan kontrak sektor industri ekstraktif di indonesia diantaranya adalah badan publik tidak mempublikasikan daftar informasi yang dikecualikan dan melakukan uji konsekuensi; argumen terkait dampak keterbukaan kontrak terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan persaingan usaha; argumen terkait dampak keterbukaan kontrak terhadap pengungkapan kekayaan alam Indonesia; dan potensi litigasi karena pelanggaran klausul kerahasiaan di dalam kontrak industri ekstraktif.

Vivien Suerte-Cortez menjelaskan praktik baik dan capaian keterbukaan izin dan kontrak sumber daya alam – lingkungan hidup (SDA-LH) di berbagai negara, diantaranya Nigeria, Sierra Leone, dan Tunisia. Vivien menyampaikan rekomendasi untuk memperkuat aksi pengimplementasian standar Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) yakni terkait pendaftaran perizinan, mempublikasikan informasi terkait proses perizinan, serta membuka kontrak perizinan sektor industri sumber daya alam.

Selanjutnya, Agus Cahyono Adi menyampaikan capaian keterbukaan izin kontrak sektor industri ekstraktif di Indonesia terhadap pemenuhan standar EITI. Keterbukaan data kontrak dan izin dapat diakses melalui ESDM Geoportal, Minerba Satu Data (MODI), dan Minerba Satu Peta Indonesia (MOMI). Portal tersebut memuat data tabular dan spasial seluruh sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Indonesia, aplikasi yang berisi data perusahaan minerba, dan aplikasi yang dapat memvisualkan secara spasial perizinan perusahaan minerba.

Agus Cahyono Adi juga menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam keterbukaan informasi publik sektor industri ekstraktif. iantaranya mulai melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah sebuah informasi dapat dibuka atau tidak kepada publik. Khusus pada industri tambang, masih terdapat pendapat yang mengecualikan keterbukaan dokumen kontrak secara penuh dengan berbagai latar belakang.

Sebagai negara pemrakarsa dan pelaksana inisiatifOpen Government Partnership , Indonesia diharapkan dapat turut aktif mendorong keterbukaan informasi dengan membuka informasi dokumen kontrak dan perizinan dalam berbagai kanal informasi yang dapat diakses oleh publik.

Penulis: Chitra Regina Apris
Reviewer: Aryanto Nugroho