Pangkur

Nanduri panggonan bera // Dina iki barengan ditindhaki // Wujud tindakan lan laku // Kanggo ngomahi toya // Dimen sumber lestari nyukupi butuh // Kang mangkono anak putu // Tetep bisa den warisi //

(Mari menanam dilahan yang kosong, hari ini kita melakukannya bersama-sama. Sebagai wujud tindakan dan melaksanakan. Agar sumber mata air punya rumah, untuk mencukupi kebutuhan hidup. Dengan demikian, harapannya anak cucu kita. Supaya bisa merasakan warisan lestarinya sumber mata air)

Sepenggal tembang Jawa Pangkur yang dinyanyikan oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) pada saat kegiatan “Nyawiji Nandur Kanggo Lestarine Kendeng” sepanjang Januari-Februari tahun 2020. Kegiatan yang juga dikenal sebagai “Rabu Menanam” ini berbentuk penanaman pohon bersama yang rutin dilaksanakan setiap Rabu pagi di kawasan Pegunungan Kendeng Utara. Saat itu, seluruh warga akan berkumpul di satu titik kemudian berangkat bersama secara beriringan, melakukan perjalanan dan pendakian gunung ke lokasi yang akan ditanami. Setiap bulannya, kegiatan Rabu Menanam dilakukan dengan turut mengundang pihak luar, yang bertujuan untuk memperluas penyadaran dan membangun ikatan solidaritas bersama.

Menanam pohon merupakan kunci menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan menanam, air dan sumber mata air dapat terselamatkan dan keanekaragaman hayati terjaga habitatnya. “Dengan menanam bersama, manusia sudah menyelamatkan kehidupannya sendiri.” Demikian diungkapkan oleh salah satu warga Kendeng saat sedang melakukan kegiatan Aksi Rabu Menanam, pada Rabu (26/2), di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Rabu Menanam ini berawal dari desakan warga pegunungan Kendeng Utara terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk peduli pada pentingnya melakukan revitalisasi fungsi ekologi kawasan Kendeng Utara. Di sejumlah media lokal, Pemkab Pati pernah mengagendakan penanaman 3 (tiga) juta pohon. Namun, tidak dijelaskan kapan dan dimana 3 (tiga) juta pohon tersebut akan ditanam. Sejumlah perempuan warga Kendeng Utara kemudian mencoba menanyakan langsung kepada Bupati Pati pada 8 Januari 2020. Sayangnya, mereka tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Padahal, upaya warga bertanya kepada Bupati merupakan bentuk keinginan untuk secara aktif terlibat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Kendeng Utara. Akhirnya warga berinisiatif untuk melakukan penanaman pohon tanpa menunggu kabar dari Pemkab Pati. “Yang penting kami melakukan apa yang dapat kami lakukan” tutur Bapak Suro, salah satu warga Kendeng. (Sobirin, 2020)

Pada Rabu terakhir bulan Februari lalu (26/02/2020), Rabu Menanam atau “Nyawiji Nandur Kanggo Lestarine Kendeng” ditutup dengan rangkaian acara penanaman pohon bersama musisi Melanie Soebono yang dilanjutkan dengan pentas kolaborasi gamelan “Wiji Kendeng feat Melanie Soebono” dan diskusi tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Omah Kendeng, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Dr. Mila Karmila, Akademisi dari Unnisulla Semarang dan Gunretno, Koordinator JMPPK, serta moderator oleh Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Gunretno, menyampaikan perkembangan terakhir pelaksanaan rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. “Padahal KLHS ini merupakan amanat yang diinisiasi langsung oleh Presiden, sebagai Kepala Negara. Maka sudah selayaknya dilakukan.” jelas Gunretno.

Dalam kesempatan tersebut, Gunretno juga menjelaskan bahwa Revisi Perda RTRW Kabupaten Pati yang saat ini sedang berjalan, perlu dikawal bersama. “KLHS Pegunungan Kendeng telah mengamanatkan bahwa revisi RTRW Kabupaten Pati harus menjalankan sejumlah rekomendasi diantaranya KBAK Sulilo harus dipertahankan; Izin Usaha Pertambangan (IUP) di KBAK tidak boleh diperpanjang; Kecamatan Kayen, Sukolilo dan Tambakromo tidak boleh untuk kawasan pertambangan dan lainnya.”

Sementara Dr. Mila Karmila mengatakan, dalam setiap penyusunan Perda RTRW, Pemda harus menyusun KLHS RTRW. Namun demikian, KLHS RTRW Kabupaten Pati seharusnya sejalan dengan KLHS Pegunungan Kendeng yang telah disusun sebelumnya. Meskipun isi KLHS berupa rekomendasi, namun hal tersebut merupakan kajian yang objektif dan komprehensif, sehingga perlu menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah daerah dalam memberlakukan kebijakan ke depannya. (AA/AN)