Mataram, NTB – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar lokakarya tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan bertajuk Arah Kebijakan Energi Nasional dan Penguatan RUED NTB ini berlangsung di Mataram pada 24–25 Februari 2026.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari Dewan Energi Nasional (DEN), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, serta kalangan akademisi. Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam penyelarasan kebijakan energi daerah dengan KEN, dengan tetap memperhatikan prinsip transisi energi berkeadilan serta pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menyampaikan bahwa NTB merupakan salah satu provinsi yang cukup progresif dalam mendorong penerapan prinsip GEDSI dalam agenda transisi energi. Menurutnya, NTB telah memiliki working group yang secara khusus mendorong pengarusutamaan GEDSI dalam kebijakan energi.

“NTB adalah provinsi yang sudah memiliki working group untuk memainstreamkan GEDSI. Ini patut diapresiasi karena tidak semua provinsi memiliki inisiatif seperti ini. Ke depan, kami berharap DEN dapat berkolaborasi dengan working group di NTB sehingga dapat menjadi contoh di tingkat nasional,” ujarnya.

Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia, Mouna Wasef, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) serta relevansinya dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) NTB. Selain itu, forum ini menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam menyelaraskan kebijakan energi daerah dengan KEN terbaru dengan tetap mempertimbangkan aspek transisi energi berkeadilan dan integrasi GEDSI.

Anggota Dewan Energi Nasional, Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan dan penambahan substansi dalam KEN yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perubahan tersebut antara lain terkait penguatan hilirisasi dan industrialisasi, transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan, serta kebijakan subsidi energi yang lebih tepat sasaran.

“Transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan merupakan tren perubahan global. KEN juga memberikan ruang bagi inovasi dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Salah satu faktor yang mendorong implementasi KEN adalah pertumbuhan sektor industri,” jelasnya.

Perwakilan DEN lainnya, Azhari Sauqi, menambahkan bahwa pembaruan KEN dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan energi di tingkat nasional maupun global. Salah satu tantangan utama adalah masih rendahnya pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia, sementara ketergantungan terhadap energi fosil masih cukup tinggi.

Melalui KEN yang baru, pemerintah menargetkan percepatan pemanfaatan teknologi energi baru terbarukan (EBT), sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Target dekarbonisasi sektor energi akan ditempuh melalui berbagai langkah, termasuk penguatan dan percepatan transisi energi menuju swasembada energi.

Perubahan substansi dalam KEN juga akan berdampak pada kebijakan turunan seperti RUEN dan RUED. Oleh karena itu, pemerintah provinsi perlu melakukan pembaruan RUED dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta unsur masyarakat. Pembaruan RUED diharapkan memuat program-program transisi energi, seperti optimalisasi potensi energi terbarukan melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), PLTS atap, hingga pengembangan biogas.

Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM NTB, Arifin, menegaskan bahwa NTB berkomitmen untuk mendorong transisi energi berkeadilan. Transisi tersebut diarahkan pada peralihan dari energi fosil menuju energi bersih, dengan memastikan bahwa risiko maupun manfaat dari proses tersebut dapat didistribusikan secara adil kepada seluruh pihak.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dari aspek sosial. Salah satunya adalah bagaimana mengintegrasikan perspektif GEDSI agar proses transisi energi tidak meninggalkan kelompok rentan atau marjinal. Integrasi perspektif GEDSI dinilai dapat menjadi bagian penting dalam penguatan RUED NTB.

Akademisi Universitas Teknologi Sumbawa, Fahrunnisa, menyoroti sejumlah tantangan dalam mengintegrasikan pendekatan GEDSI dalam kebijakan energi, termasuk dalam penyusunan RUED. Menurutnya, perencanaan pembangunan energi saat ini masih cenderung berorientasi teknis dan berfokus pada kebutuhan infrastruktur serta investasi, sementara analisis sosial masih minim sehingga aspek GEDSI belum menjadi variabel utama dalam perencanaan energi.

Selain itu, ketersediaan data dan partisipasi masyarakat juga menjadi tantangan. Data mengenai akses energi yang terpilah masih terbatas, sementara kelompok rentan sering kali belum dilibatkan dalam proses perancangan proyek energi. Tantangan lainnya adalah budaya kelembagaan yang masih memandang isu GEDSI semata sebagai isu sosial, bukan sebagai bagian integral dari kebijakan energi.

Ia menilai perubahan kebijakan dalam KEN akan mendorong pembaruan dalam RUED. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat integrasi GEDSI dalam kebijakan energi daerah, termasuk dengan memastikan tersedianya instrumen yang dapat mengukur sejauh mana integrasi GEDSI telah dilakukan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan energi.

Penulis: Ariyansyah N. Kiliu

Reviewer: Mouna Wasef

Privacy Preference Center

Skip to content