SIARAN PERS
Untuk diberitakan pada 11 September 2014 dan setelahnya

Skandal korupsi di sektor ESDM kembali terungkap. Kali ini yang menjadi tersangka justru orang nomer satu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (JW), dengan total kerugian negara ditaksir mencapai 9,9 Miliar Rupiah. Dalam keterangan pers yang dilansir KPK Rabu lalu, JW disangkakan melakukan korupsi melalui rekayasa Dana Operasional Menteri (DOM), menaikkan pendapatan melalui kick back pengadaan proyek-proyek di Kementerian ESDM, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan atas program program tertentu di sektor ESDM, serta mengadakan kegiatan/rapat fiktif di lingkungan ESDM.

JW merupakan pejabat ke-4 di lingkungan ESDM yang dinyatakan tersangka oleh KPK, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, sudah divonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang. Menyusul Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karno, juga telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian. Dan terakhir, Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor ESDM, Sutan Bhatoegana juga menjadi tersangka terkait kasus suap Rudi Rubiandini ke DPR.

Fabby Tumiwa, ketua badan pengarah Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang juga Direktur Institute for Essestial Services Reform (IESR) mengatakan “kasus yang menimpa JW dan beberapa orang terkait dengan sektor migas dan ESDM adalah puncak gunung es dari bobroknya tata kelola di Kementerian ESDM dan sektor energi secara luas”. Kasus JW ini semakin menambah rentetan temuan KPK sebelumnya yang melansir adanya potensi kerugian negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 35,6 triliun dan 1,79 juta dollar AS atau setara dengan Rp 17,9 triliun.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia menambahkan “Kasus yang disangkakan kepada JW merupakan persoalan mendasar menyangkut integritas seorang Menteri yang mencerminkan juga intergritas kelembagaan dari Kementerian ESDM secara keseluruhan”. Secara khusus di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK 06/2006 telah diatur bagaimana asas dan mekanisme penggunaan Dana Operasional Menteri. “Sehingga meski Menteri memiliki diskresi dalam penggunaannya, tidak berarti bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, karena secara definisi DOM disediakan untuk menunjang kegiatan operasional Menteri yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri”imbuhnya. “Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Menteri juga menunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), yakni pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagai penanggungjawan pengelolaan DOM tersebut.

Maraknya kasus korupsi dan praktek perburuan rente di sektor ekstraktif merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Sektor ekstraktif yang seharusnya menjadi penopang perbaikan kesejahteraan masyarakat, malah menjadi ceruk harta bagi sebagian orang. Karena itu, Publish What You Pay Indonesia yang merupakan koalisi dari 38 LSM di Indonesia menyatakan :

1. Mendukung penuh proses pengusutan kasus-kasus korupsi di sektor ESDM yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya baik di jajaran eksekutif maupun legislatif.
2. Mendorong adanya penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor pertambangan seperti pemberian ijin tambang yang tidak sah, tumpang tindih penggunaan lahan dan area perijinan, ketidakpatuhan dalam membayar pajak dan penerimaan negara, pengapalan produksi melalui jalur yang ilegal serta modus-modus lain yang berkaitan dengan industri ekstraktif pertambangan
3. Mendorong dan meningkatkan level transparansi di sektor industri ekstraktif migas dan pertambangan, dengan mendorong adanya keterbukaan data ijin/kontrak, pembukaan data produksi migas dan pertambangan secara real time, transparansi cost recovery migas dan aliran penerimaan negara dari sektor ekstraktif, sistem tracking penjualan minyak mentah dan pengadaan BBM, serta menambah cakupan pelaporan EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Kemenko Perekonomian RI.
4. Meminta kepada Presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla-dalam melaksanakan hak prerogatifnya untuk memilih Menteri ESDM yang memiliki integritas, bebas dari afiliasi dan kooptasi kepentingan sektor ESDM, serta berani dan tegas untuk melakukan pembenahan dan pembersihan sektor ESDM dari praktik praktik korupsi dan tata kelola yang buruk.

Jakarta, 11 September 2014

Publish What You Pay Indonesia,

Maryati Abdullah
Koordinator Nasional


Bagikan