Gambar 1: Pelatihan Penggunaan Instrumen Pengaduan Komunitas Lingkar Tambang di Kec. Seunagan Nagan Raya, Aceh, 12 Juni 2021

Salah satu komponen terpenting dalam mewujudkan akuntabilitas sosial, khususnya di sektor pertambangan, adalah partisipasi warga dalam proses pertambangan dari hulu ke hilir, serta pelayanan publik. Setelah berbulan-bulan mitra daerah GPSA, yaitu GeRAK ACEH di Provinsi Aceh, Pokja-30 di Provinsi Kalimantan Timur, dan LePMIL di Provinsi Sulawesi Tenggara, memetakan dan memperdalam isu masyarakat sekitar tambang di ketiga provinsi tersebut, minimnya informasi terkait mekanisme pengaduan adalah salah satu masalah yang mencuat.

Proyek Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan atau GPSA-PWYP Indonesia menyasar pada peningkatan manajemen dan tata kelola sektor pertambangan, salah satunya peningkatan partisipasi publik melalui platform pengaduan yang responsif. Setelah melakukan riset dan uji coba beberapa kanal pengaduan terkait akhirnya dipilihlah Lapor 1708 dan ESDM 136 yang dianggap lebih efektif dan responsif untuk digunakan oleh warga. Maka pada bulan Juni, PWYP Indonesia bersama Awrago sebagai konsultan komunikasi publik, dan tiap-tiap Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) mitra pelaksana daerah terkait, mengadakan pelatihan penggunaan alat pengaduan (ICT tools) secara hybrid (daring dan luring) – beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 – pada ketiga komunitas masyarakat yang berada di ring satu tambang.

Ketiga komunitas tersebut adalah perwakilan warga Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), lima desa di Kecamatan Seunagan, Nagan Raya (Aceh), dan warga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Sulawesi Tenggara). Perwakilan ini terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, yaitu kelompok perempuan, tokoh adat, tokoh desa, dan pemuda.

Komunitas Desa Sungai Payang mendapat giliran pelatihan pertama, yaitu pada 12 Juni 2021. Sekitar 30 orang berkumpul di aula sebuah hotel di Kutai Kartanegara, perjalanan yang cukup jauh ditempuh dari Sungai Payang. Masing-masing membawa persoalan desanya, umumnya tentang masalah pencemaran sungai akibat limbah pabrik tambang hingga transparansi lapangan pekerjaan dari perusahaan, dengan harapan mendapat titik terang dari pelatihan daring tentang platform pengaduan SP4N LAPOR! 1708 (lapor.go.id) dan Contact Center ESDM 136.

Seminggu kemudian, tepatnya 19 Juni 2021, komunitas warga Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, di Aceh juga mendapat pelatihan, meski terkendala beberapa hal yang menyebabkan beberapa peserta batal hadir. Walau begitu, sebagian lain tetap antusias. Masalah tata kelola tambang di Seunagan umumnya terkait jarak aktivitas tambang dengan pemukiman dan rendahnya penyerapan tenaga kerja setempat.

Disusul pada 26 Juni 2021, komunitas warga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, datang dari seberang pulau menuju aula di hotel di ibu kota kabupaten untuk mengikuti pelatihan kanal pengaduan terkait tata kelola tambang.

OMS mitra daerah masing-masing bertindak sebagai fasilitator, sebelumnya mereka telah dibekali materi pelatihan atau yang dikenal dengan istilah Trainer of Trainer (ToT) tujuannya agar para fasilitator sudah terlebih dahulu memahami materi serta konteks dan realitas di daerah masing-masing, memastikan teknis pelatihan berjalan baik sehingga diharapkan lebih siap saat mendampingi pelatihan warga secara langsung.

Agenda Pelatihan: Memahami Permasalahan hingga Simulasi Pengaduan

Sebelum mengenalkan platform pengaduan LAPOR! 1708 dan Call Center ESDM 136, penting bagi masyarakat untuk memahami permasalahan dan penyebabnya, inilah materi pertama pelatihan, yaitu diagram tulang ikan. Diagram ini disebut juga diagram sebab-akibat yang berfungsi untuk melacak penyebab terjadinya masalah. Bagian kepala menunjukkan masalah/akibat, sementara tulang belakang dan tulang halusnya merupakan penyebab-penyebab yang mungkin. Bentuk tulang ikan ini terasa dekat dengan keseharian masyarakat, terutama di daerah pesisir dan sungai, sehingga diharapkan bisa lebih diterima dan dipahami.

Melalui diagram tulang ikan ini juga peserta langsung mempraktikkan dengan masalah yang sedang dihadapi di desa masing-masing. Pada sesi ini, disertakan pula template diagram tulang ikan kosong untuk diisi peserta berdasarkan pengalaman masing-masing. Antusiasme peserta memunculkan diskusi dan komunikasi dua arah sehingga partisipasi peserta berjalan dinamis. Fasilitator di tingkat nasional yakni Awrago memberikan feedback yang konstruktif kepada warga dalam menyusun diagram tulang ikan, sehingga warga bisa lebih memahami perbedaan antara dampak dan akibat dari suatu permasalahan.

Foto: Salah satu peserta pelatihan saat melakukan simulasi penggunaan aplikasi Lapor

Selain itu, ketika warga melakukan simulasi pengaduan melalui aplikasi Lapor juga terjadi komunikasi dua arah yang sangat baik. Misalnya ketika Fasilitator Nasional mengoreksi pilihan instansi/lembaga yang dilaporkan warga berdasarkan isi pengaduannya mengenai persoalan krisis air bersih di desanya. Namun warga tersebut memilih Kementerian PUPR sebagai instansi yang dilaporkan, sehingga fasilitator menyarankan untuk mengisi Kementerian ESDM dan KLHK yang dianggap lebih relevan dengan isi pengaduannya, di akhir Fasilitator Nasional juga menjelaskan warga tidak perlu khawatir ketika bingung mengisi instansi, karena kemungkinan akan diarahkan ke instansi yang tepat oleh sistem aplikasinya.

Begitu peserta sudah memahami titik permasalahan dan kemungkinan penyebabnya melalui diagram tulang ikan, LAPOR! 1708 dan ESDM 136 pun diperkenalkan melalui informasi seperti terjaminnya hak atas informasi publik oleh UU No. 14 Tahun 2008, hak atas pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009, komitmen Pemerintah RI atas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, layanan pengaduan, fitur serta kelebihan dari kedua kanal pengaduan, hingga praktik melaporkan secara langsung. Diharapkan informasi peraturan ini menjadi basis pemahaman warga untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan dalam bentuk pengaduan untuk perbaikan tata kelola tambang.

Feedback dari pelatihan ini terlihat dari hasil survei pra-pelatihan dan pasca-pelatihan. Survei pra-pelatihan dilakukan untuk memahami kapasitas masyarakat terhadap kanal pengaduan dan akses teknologi komunikasi yang dimiliki. Sebelum pelatihan, mayoritas peserta tidak mengetahui adanya kanal pengaduan Bernama LAPOR 1708 dan ESDM 136. Pasca-pelatihan, 97% peserta kini sudah memahami cara melapor yang baik melalui layanan pengaduan LAPOR 1708 dan ESDM 136.

Pelatihan penggunaan ICT tools pengaduan tata kelola tambang tak berhenti di situ, selain mengedukasi masyarakat, penyelenggara juga melakukan follow-up terhadap laporan masyarakat.