SEPEKAN memasuki 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2026 untuk perusahaan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan RKAB terlambat terbit karena ada sejumlah koreksi. “Ada penyesuaian terkait dengan produksi,” katanya pada Senin, 5 Januari 2026.
Kementerian ESDM menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 soal kelonggaran bagi perusahaan untuk beroperasi hingga 31 Maret 2026. Syaratnya, produksi maksimal hanya 25 persen dari total rencana tahunan. Pemerintah memberikan kelonggaran ini untuk perusahaan yang sudah mengantongi persetujuan RKAB periode tiga tahunan.
Ketentuan lain, perusahaan telah mengajukan permohonan persetujuan RKAB 2026, tapi belum mendapat persetujuan dan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi 2025.
Selain itu, perusahaan telah mendapat persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tahap kegiatan operasi produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan WIUP khusus.
Kepada Tempo, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani mengatakan SE Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 membantu perusahaan tetap menjalankan operasi. Namun kepastian penerbitan RKAB 2026 dan transparansi kriteria evaluasi tetap menjadi hal penting yang dibutuhkan. “Dengan kepastian dan transparansi, pelaku usaha bisa menyusun rencana operasi dan investasi secara lebih terukur,” ujarnya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sudirman Widhy Hartono mengatakan keterlambatan penerbitan RKAB 2026 terjadi lantaran Kementerian ESDM kembali memberlakukan RKAB tahunan. Perubahan ini membuat mekanisme persetujuan RKAB tidak lagi dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun.
Terlambatnya penerbitan RKAB 2026, menurut Sudirman, tak terhindarkan karena ada banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Ia mengatakan ada 4.000-an perusahaan pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B, yang membutuhkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Meskipun pemerintah meluncurkan MinerbaOne, sistem baru untuk mempercepat persetujuan RKAB, keterlambatan tetap terjadi. “Kami belum mendapat informasi soal penyebab keterlambatan persetujuan RKAB,” kata Sudirman pada Rabu, 7 Januari 2026.
Yang jelas, menurut dia, keterlambatan penerbitan RKAB berdampak pada rencana operasional perusahaan tambang. Meskipun surat edaran tentang persetujuan produksi maksimal 25 persen hingga 31 Maret 2026 dapat diterima, perusahaan tambang tetap membutuhkan kepastian persetujuan RKAB. “Perusahaan memerlukan kepastian operasi dan rencana investasi untuk tahun ini,” ujarnya.
Adapun Ketua Umum Indonesian Mining Association Rachmat Makkasau mengatakan perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan mencerminkan fase transisi regulasi bagi pelaku usaha. Namun ia berharap persetujuan bisa berjalan cepat sesuai dengan prosedur. “Kami berharap tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga,” katanya.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan keterlambatan persetujuan RKAB 2026 tak boleh hanya dilihat sebagai hambatan birokrasi. Pasalnya, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 berimbas pada kegiatan operasional perusahaan. Risikonya, target produksi pertambangan tak tercapai.
Di sisi lain, Aryanto mengingatkan pemerintah bahwa persetujuan RKAB juga tidak boleh diobral demi mengejar target produksi atau untuk kecepatan semata. “RKAB harus tetap berfungsi sebagai filter untuk memastikan perusahaan tambang yang boleh beroperasi hanya yang benar-benar siap dan patuh,” katanya.
Agar persoalan keterlambatan penerbitan RKAB tak berlarut-larut, PWYP Indonesia merekomendasikan pemerintah memperkuat regulasi melalui penyelesaian aturan turunan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta memperkuat sistem digital agar publik dapat mengetahui kemajuan penerbitan dokumen RKAB. “Publik dan perusahaan harus tahu syarat apa yang belum dipenuhi sehingga tidak ada ruang untuk negosiasi di bawah meja,” ujar Aryanto.
Sumber: Tempo