Jakarta – Indonesia secara resmi menjadi full membership FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing) ke-40 melalui plenary meeting di Paris 27 Oktober 2023. Keanggotaan ini sangat penting sebagai bentuk pembuktian dan pengakuan dunia internasional atas efektivitas rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM) di Indonesia. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Status keanggotaan Indonesia sendiri diperoleh setelah melalui serangkaian pengujian, baik dari penilaian on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh tim FATF pada bulan Juli- Agustus 2020 maupun review yang telah dilakukan pada Plenary Meeting FATF bulan Juni 2023. Berdasarkan hasil MER, Indonesia mencapai nilai yang baik dan diberikan jalur fast track untuk keanggotaan pada FATF Plenary Februari 2023 dengan focus action plan pada aspek pengawasan kepatuhan pihak pelapor, perampasan aset dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga Update of Indonesia’s Action Plan Progress Report kedua yang disusun September lalu, Indonesia berhasil menyelesaikan 48 butir rencana aksi sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Keanggotaan Indonesia di FATF tentu perlu disambut gembira dan diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, khususnya keyakinan bahwa uang yang diinvestasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Dari sisi penegakan hukum, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan efektifitas kerjasama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/ jurisdiksi termasuk pemulihan aset.
Terutama mengingat Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan dalam memastikan penerapan tindak pidana pencucian uang berjalan efektif. Sepanjang tahun 2021-2022, PPATK menyampaikan 1,602 laporan hasil analisis. Dalam rilisnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan bahwa total transaksi yang diduga terkait tindak pidana nominalnya mencapai Rp 183,88 triliun. Angka ini meliputi indikasi tindak pidana korupsi di peringkat pertama dengan nilai Rp 81,3 triliun, diikuti tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun, green financial crime atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp 4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun.
Namun demikian, Indonesia sudah seharusnya dapat meningkatkan upaya-nya dalam mencegah tindak pidana pencucian uang uang maupun pendanaan terorisme pasca keanggotaan FATF. Baik dalam bentuk penegakan hukum maupun pencegahan melalui percepatan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Memperkuat Implementasi Keterbukaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Salah satu Immediate Outcome (IO) yang dikeluarkan oleh FATF dan harus dipastikan pelaksanaanya oleh negara anggota adalah pengaturan badan hukum agar dapat tercegah dari pencucian uang dan terorisme, serta tersedianya informasi pemilik manfaat bagi pihak yang berwenang tanpa hambatan. Capaian pemerintah Indonesia dengan mengatur kewajiban pelaporan pemilik manfaat, melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan membuka informasinya merupakan langkah maju penting memenuhi rencana aksi itu.
Tantangan lebih lanjut dari kebijakan itu adalah bagaimana kemudian keberadaan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) dapat digunakan oleh penegak hukum sebagai pintu masuk dalam menjerat pelaku tindak pidana yang menyembunyikan identitas dan hasil kejahatan dengan menggunakan korporasi dan/atau sarana lainnya, yang merupakan pelaku/penerima manfaat sebenarnya. Terhadap pemilik manfaat yang bersembunyi menggunakan korporasi atau sarana lainnya menyebabkan kejahatan sulit untuk diungkap dan berdampak pada kerugian negara.
Salah satu prasyarat dari itu adalah mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat oleh badan hukum di Indonesia, yang sejak lebih dari 4 (empat) tahun lalu berjalan hingga Desember 2022 ini baru mencapai 38,47%. Beriringan dengan itu, pasca menjadi anggota FATF, penting juga bagi pemerintah membangun mekanisme verifikasi yang handal untuk memastikan kebijakan mengenali pemilik manfaat ini dapat mencapai tujuannya. Itu semua, dalam pandangan koalisi masyarakat sipil tidak mungkin tercapai apabila pemerintah, pertama, tidak memperkuat sanksi terhadap pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan pemilik manfaat; kedua, tidak menyediakan kanal partisipasi publik, dan ketiga, tidak membangun politik hukum yang tegas untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan penelitian terkait akurasi pemilik manfaat badan hukum.
Dengan berbagai ruang pembenahan itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai aturan terkait pemilik manfaat, serta melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hormat kami,
1. Yayasan Auriga Nusantara
2. Publish What You Pay (PWYP) PWYP Indonesia
3. Transparency International (TI) Indonesia
4. Greenpeace Indonesia
5. Indonesia Corruption Watch (ICW)
Narahubung:
1. Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia: aryanto@pwypindonesia.org
2. Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara: roni@auriga.or.id