Kebijakan dan Prosedur Operasional Baku (SOP)  Pencegahan Korupsi, Conflict of Interest (CoI), dan Kode Etik memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan transparansi sebuah organisasi. Kebijakan dan SOP tersebut menjadi landasan yang vital untuk mengatur perilaku, meminimalisir risiko, dan membangun budaya organisasi yang berintegritas. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyadari bahwa akuntabilitas organisasi masyarakat sipil merupakan hal yang penting. Hal ini dapat dilihat  dari bagaimana organisasi tersebut menyikapi konflik kepentingan, memastikan praktik-praktik anti-korupsi, dan membangun budaya organisasi yang berintegritas. PWYP Indonesia menganggap penting untuk membuat Kebijakan dan  SOPinternal dalam ketiga ranah tersebut. Harapannya PWYP Indonesia dapat menjaga integritas lembaga, meminimalkan risiko, dan memastikan operasional yang jujur dan bertanggung jawab dalam jangka panjang.

Pada 20 November 2023, PWYP Indonesia selenggarakan lokakarya internal “Mengembangkan Kebijakan Pencegahan Korupsi, Konflik Kepentingan, dan Kode Etik bagi Organisasi Masyarakat Sipil”. Hadir sebagai narasumber, Winarso dan Dadang Trisasongko dari Mercof, yang mengenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37001:2016.

Lokakarya ini dibuka dengan pertanyaan pemantik, “Apakah seseorang yang mempunyai integritas tinggi menjamin organisasi dipimpin menjadi organisasi yang berintegritas?”. Setiap organisasi memiliki risiko alami terkait kecurangan, baik dalam tingkat tinggi maupun rendah. Beberapa organisasi yang memiliki risiko tinggi terhadap kecurangan atau suap, biasanya terdiri dari banyak individu, memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, mengelola anggaran besar, dan beroperasi di sektor tertentu seperti sumber daya alam, penegakan hukum, keuangan, atau perdagangan senjata. Meskipun integritas personal penting, namun keberadaannya tidak menjamin terbentuknya integritas dalam sebuah organisasi, karena pengawasan terhadap individu seringkali sangat terbatas.

Winarso menyajikan manfaat implementasi ISO 37001:2016 terhadap pencegahan suap. Sistem ini berperan sebagai kendali bagi manajemen dalam mendeteksi, menindaklanjuti, dan mencegah terjadinya penyuapan di dalam organisasi. ISO 37001:2016 menjadi alat untuk membangun reputasi organisasi di mata mitra bisnis, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, sistem ini juga menjadi bukti kepatuhan organisasi pada regulasi setempat serta berfungsi sebagai perlindungan agar tidak terkena pasal “corporate liability” dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) jika terjadi pelanggaran atau dugaan penyuapan dalam organisasi. Alhasil, organisasi yang menerapkan dan bersertifikasi dalam ISO 37001 dianggap memiliki risiko suap yang rendah. Pada sesi inilah, Winarso memberikan tahapan penerapan ISO 37001:2016, beserta persiapan-persiapannya.

Lokakarya ini dilanjutkan dengan diskusi dan konsultasi sejumlah draft kebijakan organisasi bersama Dadang Trisasongko. Draft yang dimaksud adalah kebijakanPencegahan Anti-Korupsi, kebijakan Conflict of Interest (CoI), dan Kode Etik. Ini juga merupakan langkah krusial dalam membangun landasan yang kuat bagi sebuah organisasi atau entitas untuk melawan praktik korupsi. Dadang juga memfasilitasi pertukaran gagasan, menambahkan pengetahuan mendalam, dan pengalaman praktis untuk merumuskan strategi yang efektif dan komprehensif dalam mencegah serta mengatasi kasus korupsi dalam organisasi. Lokakarya ini tidak hanya mencakup pembentukan kebijakan, tetapi juga aspek implementasi, pengawasan, serta evaluasi yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan dari upaya anti-korupsi yang diterapkan. Keterlibatan Dadang, yang juga anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia serta peran aktif anggota sekretariat nasional PWYP pada diskusi perencanaan kebijakan ini dapat memberikan pondasi yang kokoh, meningkatkan kesadaran, serta mendorong komitmen kuat terhadap nilai-nilai integritas dalam sebuah organisasi.

Penulis: Ersya Shafira Nailuvar
Reviewer: Aryanto Nugroho