Bogor – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar lokakarya penguatan kapasitas selama tiga hari pada 9–11 Februari 2026 di kawasan Bogor. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) nasional. Dalam kesempatan tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berperan sebagai fasilitator materi terkait pelanggaran sektor SDA berbasis bukti.

Lokakarya ini diikuti oleh perwakilan dari delapan OMS yang berasal dari berbagai wilayah penghasil SDA, seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat. Para
peserta membawa contoh kasus dari daerah masing-masing yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, serta pertambangan mineral dan batubara. Fokus utama diskusi
adalah pelanggaran di kawasan hutan yang kini mendapat perhatian lebih besar di tingkat nasional melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini melibatkan sejumlah kementerian teknis yang perannya perlu dipetakan dan implementasinya perlu dipantau. Di lapangan, masyarakat sipil mengamati bahwa kehadiran
Satgas PKH justru menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan lemahnya koordinasi akibat saling lempar tanggung jawab antar kementerian. Lebih jauh, penegakan hukum ke depan
harus diarahkan pada pemulihan lingkungan yang nyata.

Pada hari pertama, peserta saling bertukar pandangan mengenai situasi penegakan hukum dan berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait pelaporan kepada aparat penegak
hukum (APH). Temuan-temuan di lapangan menjadi dasar diskusi lanjutan dan diperkaya dengan materi tipologi pelanggaran SDA di kawasan hutan yang disampaikan oleh ICEL.

Materi ini membantu peserta memahami posisi dokumen perizinan dalam kerangka regulasi dan proses penegakan hukum secara lebih menyeluruh. Diskusi pada hari kedua dan ketiga dipandu oleh Adam Putra Firdaus, peneliti ICEL, dengan fokus pada pendalaman kasus berdasarkan undang-undang sektoral yang berlaku. Peserta mempertanyakan bagaimana melakukan pemetaan pelanggaran dengan mempertimbangkan berbagai konteks lokal. Pembahasan mencakup isu seleksi calon penerima izin, termasuk kasus perusahaan dengan dua entitas berbeda yang memegang izin berbeda; kepemilikan HGU perkebunan yang sebagian besar dikuasai oleh pejabat; keterlibatan tokoh daerah dalam perizinan, seperti di wilayah kesultanan; permasalahan tata ruang; ketidakakuntabelan pihak ketiga (misalnya koperasi) dalam praktik jual beli izin; serta integrasi APR (Analisis Potensi Risiko) dan izin lingkungan dalam regulasi yang ada.

Selain itu, lokakarya juga diperkaya dengan pendalaman materi mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Ridwan, Program Officer The Asia
Foundation (TAF). Ia menjelaskan secara rinci mulai dari kerangka acuan (KA), analisis dampak lingkungan (ANDAL), hingga rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).

AMDAL dipaparkan sebagai dokumen kunci dalam proses review karena memuat data operasional menyeluruh dari suatu unit usaha. Namun, meskipun penting, dokumen ini masih sulit diakses oleh publik. Lokakarya peningkatan kapasitas masyarakat sipil dalam penegakan hukum sektor SDA di kawasan hutan ini telah membuka ruang dialog yang memperluas wawasan peserta.

Hal ini memungkinkan mereka untuk bertindak secara lebih strategis dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang ada. Kegiatan ditutup dengan diskusi rencana tindak lanjut, termasuk strategi penguatan kapasitas lanjutan yang dinilai masih diperlukan.

Penulis: Muhammad Adzkia Farirahman
Reviewer: Meliana Lumbantoruan

 

Privacy Preference Center

Skip to content