Tahun 2006 lalu, terjadi semburan lumpur dari sumur Lapindo Brantas Inc (LBI) yang mengakibatkan masyarakat di sekitar LBI kehilangan kampungnya. Tahun 2011, Lapindo kembali mengajukan izin UKL-UPL ke BLH Sidoarjo untuk melakukan pengeboran lagi dan sejak 2011 juga LBI telah mengantongi izin lingkungan rencana pengembangan (WP & B dan AFE). Namun, Januari 2016 kemarin rencana pengeboran di Tanggulangin digentikan untuk evaluasi aspek sosial masyarakat.