Tuntutan kasus Nur Alam memperlihatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum serius menangani kasus korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari materi di persidangan sudah terang, seharusnya KPK menuntut Nur Alam tidak hanya dari suap dan kekayaan yang diterima oleh perusahaan tetapi juga kerugian lingkungan yang menjadi dampak dari penyalahgunaan kewenangan. Perhitungan kerugian lingkungan harus divaluasi secara komprehensif termasuk biaya pemulihan, dan opportunity lost yang terjadi.

Dalam tuntutan ini Ahli memang menyebutkan biaya pemulihan tata air dan daerah aliran sungai, tetapi opportunity lost akibat hilangnya jasa lingkungan yang hilang belum dihitung. Dalam pemeriksaan di persidangan keterangan Ahli lainnya hanya menghitung kerugian dari keuangan penjualan nikel sebesar 1,59 T. Jaksa KPK seharusnya dapat menggali lebih jauh beban sosial (social of crime) dari kejahatan lingkungan yang terjadi akibat tindakan korupsi Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi padahal telah berulangkali melontarkan wacana untuk menggunakan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.

Dalam kasus tersebut, upaya KPK juga belum terlihat untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang terlibat aktif dalam indikasi suap dan pencucian uang. Tiga perusahaan memiliki peran aktif dalam kasus ini yaitu PT Billy Indonesia, Richcorp International Limited, dan PT Sultra Timbel Mas Abadi, termasuk penerima manfaat utama (beneficial owner) dari ketiga perusahaan tersebut.

Beberapa fakta lain, misalnya penjualan kepada Well Victory International Limited juga belum dicermati. Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, pertanggungjawaban oleh korporasi bukan lagi wacana yang harus diperdebatkan. Efek jera perlu diberikan kepada perusahaan yang terlibat dan bahkan menerima manfaat dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, berbagai modus penyalahgunaan wewenang untuk penerbitan izin industri ekstraktif yang dimulai dari gratifikasi oleh korporasi terlihat dengan jelas. Perlu diperhatikan bahwa izin terhadap PT. AHB dilakukan secara backdated, sementara izin lingkungan terbit hanya dalam waktu 2 minggu. Modus lainnya, bahkan pembuatan izin lingkungan dijadikan sarana untuk menyalurkan uang suap kepada pihak yang terkait, misalnya kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebagai tambahan, kami menduga penerbitan izin berkaitan dengan balas budi untuk pembiayaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Nur Alam pada tahun 2008. Auriga mencatat setidaknya, 2.030 izin pertambangan terbit satu tahun setelah Pilkada. Izin pada PT AHB diinisiasi sejak tahun 2009, artinya satu tahun setelah Nur Alam terpilih sebagai Gubernur. Kasus ini merupakan modus umum dalam korupsi perizinan, dengan demikian KPK seharusnya serius dalam melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat agar dapat menjadi efek jera bagi kepala daerah lainnya. Mengingat, dalam waktu dekat 171 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2018.

Berdasarkan hal-hal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:

  1. KPK memperluas permintaan pertanggungjawaban pidana termasuk kepada korporasi yang terlibat sebagaimana hasil pemeriksaan di persidangan;
  2.  KPK secara serius menggunakan valuasi kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara;
  3. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Nur Alam harus memberikan pertimbangan hukum bahwa terdapat keterlibatan Korporasi dalam perkara Nur Alam, yang mesti ditindaklanjuti KPK untuk turut menjerat Korporasi dalam tindak pidana ini;
  4. Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk melakukan moratorium terhadap penerbitan izin usaha pertambangan maupun ekstraktif lainnya sampai berakhirnya tahun politik di Indonesia;
  5. Pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang diterbitkan untuk pengusahaan industri ekstraktif.

Narahubung:

Sahrul Gelo (Yayasan Sagero)  : sahrul.gelo2014@gmail.com
Syahrul Fitra (AURIGA)            : syahrul@auriga.or.id
Pius Ginting (AEER)                 : pius..ginting@gmail.com
Andi Muttaqien (ELSAM)          : andi@elsam.or.id
Merah Johansyah (JATAM)     : merahjohansyah@gmail.com
Rizky Ananda (PWYP)            : rizkyananda1007@gmail.com

Koalisi Masyarakat Sipil

Yayasan Sagero, Jatam, AURIGA, ELSAM, PWYP Indonesia, Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER).

 


Bagikan