Sumber foto: http://www.monitorday.com/
Sumber foto: http://www.monitorday.com/

KPK saat ini sedang gencar melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor sumberdaya alam dengan mekanisme Koordinasi dan Supervisi (korsup). Di tahun 2014, KPK menginisiasi korsup untuk sektor mineral dan batubara (minerba) yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor minerba di Indonesia. Inisiatif tersebut dilaksanakan di 12 provinsi yang merepresentasikan 70% Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.

Hasilnya, sejumlah capaian positif dari Korsup KPK mulai terlihat, diantaranya yang signifikan adalah peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) batubara di tahun 2014 sekitar Rp 10 triliun, meskipun di saat yang bersamaan harga batubara mengalami penurunan 30% dibandingkan dengan tahun 2013 dan ekspor mineral mentah tidak diberlakukan.

Selain itu, total 810 IUP di 12 provinsi sudah dicabut di 12 provinsi tersebut karena sejumlah faktor, baik itu telah berakhirnya masa periode IUP, tumpang tindih dengan komoditas lain maupun permasalahan administratif lainnya. Menilik capaian di atas, KPK kembali menjalankan kegiatan Korsup sektor minerba di tahun 2015 yang dilaksananakan di 19 provinsi penghasil minerba lainnya. Di tahun ini pula KPK mulai masuk ke sektor perkebunan besar kelapa sawit serta penyimpangan yang dilakukan oleh korporasi multinasional terhadap kekayaan hutan dan tambang di Indonesia.

Kendati demikian, menurut Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, aksi pemberantasan korupsi oleh KPK di sektor SDA ini sebenarnya tidak bisa dikerjakan oleh KPK sendiri. Perlu adanya dukungan masyarakat sipil untuk mendorong langkah pencegahan KPK dengan metode korsup semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. Karena itu, PWYP Indonesia mencoba membangun komunikasi melalui mitra-mitra dan jejaring CSO yang selama ini telah melakukan advokasi di sektor pertambangan minerba di level nasional maupun sub-nasional untuk mengkonsolidasi langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung Korsup Minerba KPK.

Momen konsolidasi CSO dilakukan pada 12-13 Maret di Jakarta lalu. Sekitar 25 CSO di level nasional dan sub nasional berkumpul untuk mendiskusikan model advokasi dan dukungan yang dapat dilakukan oleh CSO untuk Korsup Minerba KPK. Acara tersebut dimulai dengan diskusi dengan yang dihadiri oleh Direktur Program Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko dan Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi. Sesi diskusi menyoroti soal adanya kendala pencabutan izin yang direkomendasikan oleh KPK untuk IUP yang bermasalah akibat adanya pengalihan kewenangan untuk izin ekologis dari Kabupaten ke Provinsi dari ditetapkannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di akhir acara konsolidasi disepakati adanya aksi simpatik untuk mendukung KPK yang terlihat sedang dilemahkan. Bentuk pelemahannya di antaranya seperti kriminalisasi yang ditujukan kepada tokoh-tokoh di KPK dan anti korupsi. Apabila hal ini dibiarkan begitu saja, maka dapat dipastikan agenda pemberantasan korupsi di sektor SDA akan berhenti dan berujung pada hancurnya kekayaan alam kita dijarah oleh mafia-mafia sumber daya alam yang merupakan jantung korupsi yang nyaris tak tersentuh di negeri ini.