Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengecam keras dugaan praktik suap oleh PT Wanatiara Persada (WP) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu. Kasus yang melibatkan pemangkasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar ini merupakan tindakan nyata perampokan uang negara di tengah gencarnya narasi hilirisasi nikel.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menegaskan bahwa manipulasi pajak sebesar Rp 59,3 miliar ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik hasil kongkalikong pengusaha dan oknum aparat pajak.
“Ini adalah potret nyata aliran keuangan gelap (illicit financial flows) di industri ekstraktif. Bagaimana mungkin pajak bisa disulap turun hingga 80% hanya melalui kontrak fiktif dan negosiasi di bawah tangan? Praktik ini membuktikan bahwa industri nikel saat ini masih jauh dari semangat sebesar-besar kemakmuran rakyat dan justru menjadi ladang perburuan rente segelintir elite,” tegas Aryanto.
Puncak Gunung Es
PT WP, sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan saham mayoritas oleh Mining Metallurgy Ltd (Hong Kong), memiliki kompleksitas transaksi yang tinggi. PT WP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian nikel. Perusahaan ini beroperasi di konsesi seluas 1.725,54 hektare di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berdasarkan data Minerba One Kementerian ESDM, kepemilikan sahamnya terbagi menjadi 60% oleh perusahaan Hong Kong, Mining Metallurgy Ltd, dan 40% oleh pihak domestik.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menyatakan bahwa temuan barang bukti sebesar Rp 6,38 miliar hanyalah pintu masuk untuk membongkar praktik aliran keuangan gelap (illicit financial flows) yang lebih besar.
Modus kontrak fiktif yang terungkap melalui OTT KPK, dengan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, termasuk suap Rp4 miliar untuk “negosiasi” pengurangan pajak, bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Menurut PWYP Indonesia, kontrak fiktif kerap digunakan untuk menyembunyikan transaksi antar-entitas perusahaan, yang pada akhirnya mempengaruhi basis perhitungan berbagai jenis pajak lainnya. Di sektor nikel, perusahaan PMA seperti PT Wanatiara Persada yang melakukan ekspor seharusnya dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor. Jika nilai ekspor direkayasa melalui kontrak fiktif, maka potensi kebocoran penerimaan negara tidak hanya terjadi pada PBB, tetapi juga pada PPh Badan, PPh ekspor, dan PPN.
PWYP Indonesia mensinyalir potensi kerugian negara yang jauh lebih besar pada jenis pajak lain, seperti:
- PPh Pasal 22 Ekspor: Jika nilai kontrak direkayasa, maka basis perhitungan PPh ekspor juga patut dipertanyakan.
- PPh Badan & PPN: Penggunaan kontrak fiktif mengindikasikan adanya skema transfer pricing untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah (tax haven).
- Royalti (PNBP): Manipulasi volume atau kadar nikel dalam kontrak seringkali dilakukan untuk menghindari kewajiban PNBP yang seharusnya.
“Manipulasi pajak hingga 80% lewat kontrak fiktif ini bukan sekadar perilaku oknum, melainkan bukti rapuhnya sistem pengawasan fiskal di sektor ekstraktif. Kami mensinyalir kerugian negara Rp 59,3 miliar ini hanyalah puncak gunung es dari potensi kebocoran pajak lainnya seperti PPh Badan dan PPh Ekspor yang mungkin turut dimanipulasi melalui skema transfer pricing,” tegas Aryanto.
Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO)
PWYP Indonesia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level eksekutif perusahaan atau oknum pegawai pajak. Mengingat PT Wanatiara Persada adalah entitas PMA (60% kepemilikan Hong Kong), pengusutan harus menyasar pada siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kejahatan ini.
PWYP Indonesia mendesak KPK untuk mengambil langkah progresif dengan mengintegrasikan pertanggungjawaban korporasi dan transparansi kepemilikan:
“KPK dan Kejaksaan harus mengoptimalkan penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Korporasi untuk menjerat PT Wanatiara Persada sebagai subjek hukum entitas, yang sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas rantai komando hingga ke Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) termasuk pengendali saham di Hong Kong. Langkah ini krusial agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada oknum pegawai di lapangan, tetapi mampu memutus rantai komando korupsi dan menjangkau pengendali utama yang menjadi penikmat sesungguhnya dari skema suap dan penggelapan pajak ini.”
EITI: Komitmen Transparansi yang Mulai “Tumpul” dan Menjadi Celah Korupsi
Sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) sejak 2010, Indonesia terikat Standar EITI (Requirement 4.1) yang mewajibkan perusahaan tambang membuka data pembayaran pajak secara rinci (disaggregated) guna menutup celah negosiasi ilegal. Namun, PWYP Indonesia melihat komitmen ini terus mengalami kemunduran seiring menurunnya kepatuhan perusahaan dalam membuka data pajak dan royalti dengan dalih kerahasiaan wajib pajak, yang mengakibatkan inisiatif transparansi ini hanya menjadi sekadar formalitas.
Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan (enforcement) dari pemerintah telah menciptakan ruang gelap bagi praktik underreporting dan persekongkolan antara pengusaha dan oknum pejabat. Tren partisipasi yang merosot tajam dalam laporan EITI beberapa tahun terakhir membuktikan bahwa tanpa transparansi yang mengikat, industri ekstraktif akan selalu rentan menjadi ladang aliran keuangan gelap yang merugikan penerimaan negara.
PT WP adalah bukti nyata dampak ketidakpatuhan tersebut; meskipun masuk daftar wajib lapor, PT WP tidak menyampaikan laporan pajaknya melalui mekanisme EITI selama periode 2022-2024. Ketidakterbukaan ini menjadi “karpet merah” bagi praktik suap yang terungkap baru-baru ini, sehingga PWYP mendesak penguatan legalitas EITI melalui Perpres agar pelaporan data pajak bersifat wajib dan mengikat dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel.
Dampak Sosio-Ekologis dan Urgensi Audit Menyeluruh
Skandal fiskal ini menambah daftar panjang catatan buruk di wilayah operasional PT WP di Pulau Obi yang telah menjadi sorotan internasional akibat kerusakan lingkungan masif, mulai dari deforestasi hingga polusi air akibat kontaminasi logam berat yang mengancam kesehatan warga.
PWYP Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit pajak menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak badan di sektor nikel serta audit lingkungan independen di Pulau Obi. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melakukan kejahatan pajak sistemik serta perusakan ekologis secara bersamaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merampok hak fiskal rakyat. Reformasi tata kelola nikel harus mengutamakan keadilan sosio-ekologis, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” tutup Aryanto.
Narahubung: farirahman@pwypindonesia.org (Adzkia)