Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menghimbau agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas terkait isu-isu yang terkait dengan partisipasi kepentingan dan rumusan sisi hulu sektor migas.

Maryati, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, mengatakan PWYP Indonesia sependapat dengan rekomendasi tim tentang perlunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang bertanggung jawab di bidang industri Hulu.

Aryanto Nugroho, Koordinator Advokasi PWYP Indonesia menambahkan, berdasarkan kajian Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dan PWYP Indonesia, pada model baru tata kelola migas, cost recovery akan dikelola oleh BUMN tertentu tersebut dan menyoroti perlunya transparansi pemulihan biaya.

Proses alokasi dan detail cost recovery yang tidak jelas dan tidak transparan saat ini, menurut Aryanto, dapat membuka peluang praktik korupsi. Bukti adanya praktik tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013 tentang dugaan pelanggaran pembayaran cost recovery hingga 221,5 juta dolar (sekitar 3 triliun rupiah) antara tahun 2010-2012. “Transparansi menjadi kunci untuk meningkatkan akuntabilitas perhitungan cost recovery yang harus dibayarkan kepada kontraktor migas,” jelas Aryanto.

Aryanto menambahkan, kendala yang biasa terjadi terkait hak lokal atas partisipasi blok migas adalah pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengambil bagian yang tersedia kecuali bekerja sama dengan pihak swasta. Masalah ini, kata Aryanto, menyesatkan tujuan awal dari partisipasi yaitu meningkatkan partisipasi, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masyarakat sekitar.

Dalam UU Migas versi CSO yang sedang direvisi, rekomendasi kami adalah BUMD dapat meminjam dana dari lembaga keuangan pemerintah atau dengan melepas obligasi untuk menghimpun dana masyarakat. Selain itu, BUMD yang berhak mendapatkan hak partisipasi haruslah BUMD yang 100% dimiliki oleh pemerintah daerah, dan tidak perlu lagi pemerintah daerah mengambil seluruh 10% saham yang tersedia,” kata Aryanto.

Publish What You Pay Indonesia

Maryati Abdullah

Koordinator Nasional