Perbincangan tentang keterbukaan data/informasi mengenai kepemilikan manfaat korporasi, atau Beneficial Ownership yang selanjutnya disingkat BO, telah mengundang ketertarikan pihak pemerintah, lembaga pembiayaan, perbankan dan juga kalangan korporasi sendiri. Keterbukaan data/informasi BO diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dengan mengurangi risiko finansial bagi investor dan sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil. Praktek keterbukaan data/informasi BO kepada publik di berbagai negara telah menunjukkan adanya preseden dalam memi nimalkan risiko penyalahgunaan korporasi sekaligus mendorong pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan dan korupsi yang dapat merugikan korporasi itu sendiri, publik maupun iklim dan kepercayaan investor. Sebagai contoh, melalui pelaporan korupsi dan kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh jaringan media dan jurnalis independen global, telah berkontribusi terhadap penjatuhan denda dan penyitaan aset dengan total lebih dari USD 7,3 miliar serta lebih dari 500 penangkapan, dakwaan dan hukuman. (Tymon Kiepe et.al: 2020).

Keterbukaan data/informasi BO di Indonesia memiliki kedudukan penting, terutama untuk mendukung iklim investasi dan bisnis yang berkeadilan, salah satunya menciptakan pasar yang bebas dari kejahatan penyalahgunaan keuangan seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. Dalam perkembangannya, Pemerintah Indonesia telah menyepakati sejumlah komitmen global terkait pengungkapan BO.

Sebagai anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG), Indonesia telah berkomitmen mengimplementasikan 40 rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), khususnya rekomendasi 24 dan 25 mengenai BO untuk korporasi dan legal arrangement.

Pada November 2014, Indonesia dalam G20 Anti-Corruption Working Group (G20 ACWG) telah berkomitmen mengimplementasikan High Level Principle on Beneficial Ownership and Transparency yang menekankan pentingnya transparansi, ketersediaan data/informasi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang berwenang. Di penghujung tahun 2017, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaran konferensi glo bal terkait BO, dimana pemerintah Indonesia kembali mendeklarasikan komitmen pengungkapan BO.

Salah satu upaya untuk menggalang inisiatif bersama antar negara atas isu keterbukaan data/informasi BO ini adalah melalui komitmen Open Government Partnership (OGP), Indonesia telah meningkatkan komitmennya terkait dengan akses data/informasi BO dengan memuatnya sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional OGP Tahun 2018-2020. Dalam Rencana Aksi tersebut diatur penyediaan dan pemanfaatan data/informasi BO melalui sistem pengelolaan administrasi korporasi, penggunaan data/informasi BO untuk mencegah penyalahgunaan atau tindak pidana, dan penggunaan data/informasi BO sebagai syarat pengajuan izin di sektor ekstraktif dan kelapa sawit. Hal ini menunjukkan bahwa melalui RAN OGP, data/informasi BO semakin memiliki posisi penting dalam pelaksanaan administrasi korporasi, pengambilan keputusan yang berdimensi publik yakni perizinan, hingga pencegahan tindak pidana. Implikasi dari semakin pentingnya posisi data/informasi BO bagi kepentingan publik, maka diperlukan penguatan peran serta dan akuntabilitas publik. Salah satunya dengan mendorong keterbukaan data/informasi BO dalam berbagai level atau tingkatan. Melalui pelaksanaan keterbukaan data/informasi BO, instansi berwenang atau terkait diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. Bagi publik, keterbukaan data/informasi BO diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan publik untuk mendukung akuntabilitas bagi pengelolaan sumber daya publik.

Kertas kebijakan ini bertujuan memberikan rekomen dasi bagi pemerintah dalam mendorong keterbukaan data/informasi BO, baik melalui arus pertukaran informasi antar pihak yang berkepentingan sesuai dengan regulasi yang ada maupun bagi publik. Meskipun demikian, kertas kebijakan ini difokuskan terhasap usulan pengaturan keterbukaan data/informasi BO bagi publik. Hal ini dikarenakan keterbukaan data/informasi BO bagi publik masih menghadapi pandangan yang beragam, khususnya dalam menemukan keseimbangan antara kepentingan dari pemenuhan keterbukaan informasi dengan aspek perlindungan atau pencegahan potensi dampak yang mungkin timbul dari dibukanya suatu informasi secara luas kepada publik.

Keterbukaan Data/Informasi Benerficial Ownership Bagi Publik

Unduh Brief

Bagikan