Siaran Pers PWYP Indonesia
Untuk diberitakan pada 10 Januari 2020 dan setelahnya.


Jakarta-Konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang terjadi belakangan menimbulkan risiko bagi perekonomian pada awal tahun 2020 ini, baik bagi perekonomian global, nasional dan juga di tingkat daerah. Meningkatnya eskalasi ketegangan hubungan antara kedua negara tersebut berdampak pada melonjaknya harga minyak dunia, yang mana menurut data Bloomberg pada 8 Januari 2020, harga minyak jenis WTI (West Texas Intermediate) untuk kontrak februari 2020 naik 0,88% menjadi US$ 63,25 per barel. Harga minyak jenis Brent untuk kontrak maret naik 1,19% menjadi US$ 69,08 per barel. Harga minyak WTI bahkan sempat menyentuh level tertinggi sejak April tahun lalu, yakni US$ 65,85. Harga Brent juga sempat meroket hingga US$ 70,10 per barel, tertinggi sejak pertengahan September 2019.

Maryati Abdullah, Koordinator PWYP Indonesia menyatakan bahwa “sebagai negara net-importir minyak mentah (crude oil), Indonesia harus dapat mengantisipasi dampak ketegangan dua negara produsen minyak ini bagi stabilitas perekonomian di dalam negeri. Hal ini mengingat AS dan Iran merupakan dua negara yang memiliki cadangan signifikan dan sekaligus sebagai produsen minyak dunia, sehingga ketegangan dua negara ini akan mempengaruhi sentimen pasar harga minyak di dunia, termasuk sentimen harga saham emiten-emiten migas di bursa efek.

Jika, ketegangan antara AS dan Iran terus berlangsung, dan harga minyak mentah terus naik, maka pemerintah harus mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengelola perekonomian dan anggaran negara agar terhindar dari dampak negatif resiko volatilitas minyak tersebut. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat kondisi fiskal migas kita yang terus defisit, karena naiknya impor minyak mentah, BBM serta LPG. “Selain tekanan dari beban impor minyak yang dapat menggerus devisa, APBN juga akan terbebani oleh subsidi BBM dan LPG, mengingat proporsi subsisi BBM saat ini adalah paling tinggi di bandingkan subsidi energi yang lainnya” imbuh Maryati.

Berdasarkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020, subsidi BBM diplot sebesar Rp.19,9 Triliun, dengan asumsi harga minyak US$ 63 per barel, dan nilai tukar rupiah Rp. 14.400 per US $. Untuk itu, Pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan asumsi makro yang dijadikan indikator dalam APBN seperti ICP dan nilai ukar rupiah terhadap mata uang asing seperti US$. Perlu dilakukan efisiensi penggunaan BBM dan LPG agar menghemat beban subsidi, meningkatkan kinerja lifting, serta menggalakkan penggunaan energi terbarukan non-fossil agar mengurangi beban impor.

Meski di sisi lain kenaikan harga minyak ini dapat menaikkan pendapatan negara dan daerah (PNBP Migas) dari penjualan hasil produksi minyak mentah (lifting) dari blok-blok migas yang ada, namun volatilitasnya juga perlu dikelola dengan baik, khususnya dalam struktur pendapatan dan belanja APBD di daerah-daerah penghasil migas. Beberapa daerah seperti Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir di Provinsi Riau; Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim, merupakan daerah yang dalam 10 tahun terakhir pendapatannya sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) migas, bahkan ada yang mencapai 50-70%.
Sementara sensitivitas harga minyak terhadap pendapatan dan belanja negara, sebagaimana dinyatakan oleh Pemerintah dalam RAPBN 2020 adalah: kenaikan harga minyak mentah sebesar US$ 1 per barel diperkirakan akan berdampak pada kenaikan pendapatan negara antara Rp. 3,5 Triliun sampai Rp. 4 Triliun. Dan pendapatan pajak diproyeksikan akan mengalami kenaikan antara Rp. 0,9 Triliun – 1,4 Triliun, sedangkan PNBP meningkat sekitar Rp. 2,6 Triliun. Sedangkan total belanja diperkirakan akan meningkat antara Rp. 3,1 Triliun – Rp. 3,8 Triliun. Peningkatan belanja pemerintah pusat di angka sekitar Rp. 1,8 Triliun – 2,4 Triliun, serta dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 1,3 Triliun-1,3 Triliun.

Meliana Lumbantoruan, Manajer Program PWYP Indonesia menyampaikan bahwa “selama ini, penerimaan DBH yang diterima oleh daerah penghasil cenderung tidak stabil karena mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah, jadi sekalipun presentase pembagiannya telah ditentukan namun tetap saja belum menciptakan kepastian, terlebih dalam kondisi volatil seperti saat ini. Dampak dari ketidakpastian harga minyak tersebut membuat daerah seringkali meleset dalam membuat perhitungan dan perkiraan alokasi anggaran yang berpotensi menghambat efektifitas pembiayaan pembangunan di daerah”. tegas Meliana.
Proporsi belanja pembangunan daerah yang tidak dirancang dengan baik dan seimbang juga membuat daerah-daerah penghasil minyak masih banyak terjebak pada kondisi taraf kesejahteraan yang rendah. Angka kemiskinan di beberapa daerah penghasil migas masih sangat tinggi . Hal ini sejatinya tak terlepas dari strategi belanja pembangunan daerah dan pengelolaan dana bagi hasil migas yang belum maksimal.

Meliana menambahkan, selama ini, kebijakan pembangunan daerah kaya minyak masih berorientasi tujuan jangka pendek. Pemerintah daerah menggunakan anggaran yang besar yang diperoleh pada periode harga minyak tinggi guna pembangunan infrastruktur semata. Sedangkan porsi anggaran pembangunan dengan orientasi jangka panjang seperti sektor pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan justru sangat minim.

PWYP Indonesia mendorong daerah-daerah penghasil migas agar membuat perencanaan yang lebih baik dan membelanjakan pendapatan migasnya dengan orientasi jangka panjang bagi peningkatan kualiatas SDM dan kesejahteraan masyarakat yang terukur dan berkelanjutan, agar berkah migas tidak menyisakan jebakan-jebakan kemiskinan di masa mendatang. Belanja modal sosial maupun infrastruktur dapat diarahkan lebih efektif dan efisien serta bersih dari kebocoran dan praktik korupsi, sehingga hasilnya lebih berkelanjutan dan jangka panjang.


Kontak:
Maryati Abdullah (maryati@pwypindonesia.org) | +6282125238247
Meliana Lumbantoruan (meliana@pwypindonesia.org)


Bagikan