Jakarta, 22 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah sepatutnya tidak melanjutkan pengesahan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang baru saja ditandatangani (19/2). Hal ini dikarenakan Perjanjian resiprokal tarif AS telah diputuskan Ilegal dan bertentangan dengan undang-undang oleh Mahkamah Agung AS. Oleh karena itu, DPR RI harus menolak tegas ratifikasi perjanjian ini oleh Pemerintah. 

ART Indonesia-AS mencakup komitmen Indonesia untuk menghapus 99% tarif pada barang asal AS, sementara AS hanya memberikan tarif reciprocal hingga 19% untuk barang Indonesia. Kesepakatan ini juga melibatkan pembelian besar-besaran senilai $33 miliar, termasuk energi AS ($15 miliar seperti crude oil, gasoline, LPG, dan coal) serta 50 unit pesawat Boeing ($13,5 miliar). 

Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute, menilai Perjanjian ART yang menurunkan tarif 19% untuk Indonesia menjadi tidak relevan lagi bagi Indonesia setelah Putusan Supreme Court keluar. Meskipun, paska putusan tersebut Presiden Trump akan tetap menerapkan tarif global sebesar 10%-15% menggunakan section 122, namun tarif ini bersifat sementara dan harus mendapatkan persetujuan Kongres untuk memperpanjangnya. Tentu ini tidak mudah. Namun, tarif global 10%-15% masih lebih rendah dari tarif 19% yang didapat Indonesia dengan mengorbankan segalanya. 

“Sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan sah bagi Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi. Perjanjian ART sudah tidak relevan lagi. DPR RI wajib menolak Ratifikasi ART Indonesia-AS. Apalagi ini bukan kesepakatan win-win seperti yang dijelaskan Pemerintah, tetapi ini adalah tukar guling kedaulatan sumber daya Indonesia untuk tarif resiprokal ilegal, tidak hanya berdasarkan Putusan Supreme Court AS, tetapi juga ilegal terhadap aturan GATT di WTO”, tegas Rachmi

Kesepakatan yang didapat dalam Perjanjian ART tersebut telah melakukan praktik quid pro quo atau barter kepentingan secara tidak seimbang. Demi penurunan tarif 19%, Indonesia telah mempertaruhkan segalanya (19 against everything), termasuk kedaulatan sumber daya mineral Indonesia yang sebenarnya hanya untuk mengamankan rantai pasok AS untuk kepentingan pertahanannya ketimbang kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, melihat bahwa Perjanjian ART Indonesia-AS mensyaratkan komitmen atas konsesi sumber daya alam dan kewajiban di banyak hal untuk Indonesia yang melampaui perjanjian perdagangan tarif. Kesepakatan ini dicurigai hanya menjadi “pintu masuk” bagi eksploitasi mineral kritis secara masif tanpa jaminan perlindungan bagi kepentingan rakyat Indonesia dalam jangka panjang. Hal ini bisa dilihat dari kesepakatan perpanjangan Izin tambang Freeport McMoran hingga 2061, perpanjangan kontrak ExxonMobil hingga tahun 2055, dan janji pembelian BBM dan Bioetanol dari AS.  

“perpanjangan izin tambang dan konsesi Migas mempertegas pola “obral konsesi” jangka panjang. Ini secara praktis memberikan hak eksploitasi bagi korporasi asal AS tersebut hingga cadangan mineral benar-benar habis atau dikenal sebagai skema life of mine (seumur tambang). Setelah cadangan habis, rakyat hanya akan mewarisi dampak lingkungan permanen tanpa kontrol atas aset strategis yang telah dikuras habis. Sangat merugikan Indonesia dalam jangka panjang jika kedaulatan SDA dikorbankan demi ‘tariff reductions’ yang ‘non-reciprocal’, tegas Aryanto.

Aryanto menambahkan bahwa kondisi ini diperburuk dengan program mandatori campuran etanol pada bensin yang mengizinkan impor etanol dari AS—dengan potensi tarif 0%—selama produksi domestik dianggap belum mencukupi. Kebijakan ini justru mematikan insentif bagi pengembangan industri etanol lokal dari bahan baku seperti tebu atau singkong yang seharusnya dapat menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di dalam negeri. Tanpa mekanisme transparansi seperti Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) untuk memantau pembayaran dan alokasi biaya cost recovery, kesepakatan ini berisiko menciptakan defisit perdagangan lebih lanjut dan menghambat transisi menuju energi terbarukan. Alih-alih memperkuat kapasitas domestik, Indonesia justru ditempatkan sebagai pasar bagi surplus produksi energi Amerika Serikat melalui ketergantungan impor jangka panjang.

Mineral Kritis untuk Kepentingan Nasional Siapa?

Perjanjian ART Indonesia-AS akan memfasilitasi investasi AS di bidang mineral kritis salah satunya adalah pengolahan pasir silika untuk bahan baku semikonduktor melalui penandatanganan MoU yang akan mendorong kolaborasi investasi dengan perusahaan Indonesia, Galang Bumi Industri, dengan Tynergy Technology Group. Disebutkan di dalam Perjanjian ART bahwa Bank Ekspor-Impor Amerika Serikat (EXIM Bank) dan Perusahaan Pembiayaan Pembangunan Internasional AS (DFC) akan mendukung pembiayaan investasi di sektor-sektor penting di Indonesia, bergantung pada kelayakan dan kolaborasi dengan mitra sektor swasta AS, yang secara efektif mengaitkan infrastruktur Indonesia dengan modal dan pengawasan AS.

Namun, janji pembiayaan investasi tersebut dinilai menuntut konsesi kedaulatan Indonesia yang signifikan sebagai imbalannya. Perjanjian ART mewajibkan Indonesia untuk melindungi kepentingan keamanan nasional AS dan memberikan perlakuan khusus bagi investor AS. Perjanjian tersebut menetapkan mandat operasional yang preskriptif untuk sektor mineral Indonesia, yang dirancang untuk mengintegrasikan Indonesia ke dalam basis pertahanan dan industri AS. Perjanjian tersebut mencakup beberapa ketentuan spesifik yang memberikan perlindungan dan kemudahan berinvestasi tanpa syarat dan aturan yang membebani investor asing, dan mewajibkan Indonesia untuk mengadopsi ketentuan ART ke dalam regulasi domestik. 

Beberapa diantaranya seperti penghapusan persyaratan Konten Lokal dan Spesifikasi Domestik termasuk penghapusan syarat pemrosesan spesifikasi domestik yang dipaksakan (pasal 2.2), mewajibkan Indonesia untuk menghapuskan pembatasan ekspor mineral kritis (pasal 6.1), dan menghilangkan kewajiban divestasi di sektor tambang (pasal 2.28), dan ditambah lagi dengan hak untuk transfer keuntungan tanpa penundaan (pasal 2.27).

Menurut Aryanto, hal ini bertentangan dengan keyakinan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang dilakukan sebelumnya (21/2) yang menyatakan bahwa kerjasama mineral kritis Indonesia dengan AS akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional yang ada saat ini. 

“Penghapusan TKDN dan pelarangan pembatasan ekspor mineral kritis dalam kesepakatan ini adalah serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional. Pemerintah seolah dipaksa menyerah pada kebijakan proteksionisme AS, sementara ruang kebijakan kita sendiri untuk membangun industri nilai tambah di dalam negeri dipangkas habis,” tegasnya.

Karena sifatnya yang sensitif, kerjasama mineral kritis Indonesia-AS juga tidak lepas dari upaya menundukkan kebijakan perdagangan dan investasi Indonesia kepada prioritas keamanan nasional AS. Rachmi menjelaskan, Perjanjian ART bukan perjanjian dagang tetapi perjanjian super yang bisa melakukan kontrol terhadap kebijakan diplomasi strategis Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas aktif. Ini mengancam kedaulatan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Tidak hanya kita diwajibkan membuat aturan kontrol ekspor dan screening investasi menggunakan standar AS (pasal 5), tetapi ketentuan ini secara efektif memberi AS hak veto atas diplomasi perdagangan Indonesia di masa depan dengan saingan AS yang mengancam keamanan nasionalnya. Dan AS bisa secara sepihak memberikan penilaian dan membatalkan perjanjian (pasal 5.3) jika dianggap Indonesia melanggar ketentuan keamanan ini. 

“Ketentuan security compliances ini berpotensi munculnya resiko retaliasi dari pihak ketiga dan asimetri kepatuhan isi perjanjian yang menempatkan Indonesia di bawah subordinasi AS. Hal ini juga mengunci indonesia untuk melakukan strategi diversifikasi dengan negara lain agar tidak hanya bergantung pada satu negara saja dalam rangka melindungi kepentingan pembangunan nasional kita”, jelas Rachmi

Untuk itu, Pemerintah tidak perlu ragu untuk tidak meratifikasi Perjanjian ART. Pemerintah juga harus transparan terhadap 11 kesepakatan bisnis yang telah ditandatangani agar tidak dijadikan alat tekan yang merugikan Indonesia. Uji Publik terhadap potensi dampak yang luas terhadap Kesepakatan ART harus dilakukan secara transparan oleh Pemerintah dan DPR RI sehingga kesepakatan perdagangan ini tidak menjadi instrumen untuk “membarter” kedaulatan rakyat atas sumber daya alam yang dikuasai negara.

 

******

Narahubung:
Rachmi Hertanti, peneliti Transnational Institute (TNI) – r.hertanti@tni.org
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia – aryanto@pwypindonesia.org

 

Privacy Preference Center

Skip to content