bangkokpost.com – Pemerintah Indonesia telah memulai tinjauan menyeluruh dari semua aspek industri hulu migas termasuk perizinan, kebijakan dan peraturan.

Tim reformasi tata kelola migas dibentuk pada bulan November dengan ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri. Tindakan pertama adalah untuk merekomendasikan bahwa negara berhenti mengimpor RON 88 bensin oktan rendah dan menggantinya dengan RON 92, dan untuk kilang lokal ditingkatkan sehingga mereka dapat menghasilkan bahan bakar oktan lebih tinggi.

Tim juga merekomendasikan subsidi tetap untuk bahan bakar. Pemerintah merespons dengan memotong subsidi untuk bensin sekaligus dan menetapkan subsidi tetap sebesar 1.000 rupiah per liter untuk solar dan jenis biofuel lainnya.

Kelompok masyarakat sipil mendorong program reformasi yang bahkan lebih luas untuk mencapai ketahanan energi. Mereka ingin melihat sistem produksi, transportasi dan penjualan yang direformasi termasuk transparansi dalam pengadaan minyak mentah di luar negeri, stabilitas titik pasokan listrik ke kilang, eksplorasi cadangan minyak baru, diversifikasi energi yang berkelanjutan dan berkelanjutan, program konservasi energi yang kuat.

“Kita juga harus membatasi dan memberikan jatah subsidi energi hanya untuk kelas menengah ke bawah dan rentan, didukung oleh database yang baik dan mekanisme yang konsisten untuk mengawasi distribusi,” kata Maryati Abdullah, koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, jaringan global organisasi masyarakat sipil yang mempromosikan sektor ekstraktif sumber daya yang bertanggung jawab.

“Kita juga harus merevitalisasi kilang domestik kita untuk mengurangi biaya, serta memotong birokrasi dan kartel minyak untuk tata kelola minyak dan gas yang lebih transparan dan kompetitif.”

Henri Subagyo, direktur eksekutif Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), mengatakan tim Faisal juga harus mengambil kesempatan untuk mendorong reformasi melalui undang-undang. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 adalah salah satu dari yang akan ditinjau dalam program legislasi 2015 di DPR.

“Semua aspek, perbaikan sektor hulu ke hilir akan membutuhkan referensi hukum yang jelas,” katanya, seraya menambahkan bahwa jaringan masyarakat sipil telah membuat versi sendiri dari RUU yang direvisi.

“Kami mendorong tata kelola yang baik dan manajemen hulu ke hilir yang lebih transparan di sektor ini,” katanya. “Kami juga menyerukan pemisahan badan pengatur, pelaksana dan pengawas di sektor ini, dengan yang terakhir lebih diberdayakan untuk memastikan distribusi yang adil.”
Sumber: http://www.bangkokpost.com/business/news/486382/jakarta-plans-sweeping-changes