Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Migas

Di Indonesia, sistem DBH Migas dikenal sejak era otonomi daerah sebagai bentuk desentraliasi fiskal melalui skema dana perimbangan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan mendefinisikan Dana Perimbangan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dilokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi 22 . Dalam peraturan yang sama, DBH Sumber Daya Alam Migas didefinisikan sebagai bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi.

Image_050

DBH SDA Migas berasal dari penerimaan negara SDA pertambangan minyak dan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota maupun wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. DBH SDA Migas berasal dari wilayah kabupaten/kota apabila sumur penghasil Migas tersebut terletak di wilayah daratan atau wilayah off-shore 0 – 4 mil laut di kabupaten/kota yang bersangkutan. Sedangkan wilayah off-shore 4 – 12 mil laut merupakan wilayah provinsi.

Regulasi yang mengatur persoalan DBH Migas antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perkiraan DBH Migas (se.ap tahun),
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang realisasi DBH Migas (se.ap tahun)
  5. Keputusan-Keputusan Menteri Terkait (Kementrian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri),
  6. Peraturan Teknis pada Kementerian, BPMIGAS dan Departemen Teknis lainnya

Proporsi DBH Minyak Bumi

Dalam UU No. 33 Tahun 2004 pasal 14(e), dan PP No. 55 tahun 2005 pasal 21 dijelaskan bahwa DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% adalah berasal dari penerimaan negara SDA pertambangan Minyak Bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan proporsi pembagian sebagai berikut:

Image_052
Image_053

Proporsi DBH Gas Bumi

Dalam UU No. 33 tahun 2004 pasal 14(f), dan PP No. 55 tahun 2005, pasal 23 dijelaskan bahwa DBH pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% adalah berasal dari penerimaan negara SDA pertambangan Gas Bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan proporsi pembagian sebagai berikut:

Image_052
Image_053

Penetapan Alokasi DBH Migas

Mekanisme Penentuan dan Perhitungan DBH SDA sebagaimana diatur dalam PP Nomor. 55 Tahun 2005, pasal 27 adalah sebagai berikut:

  • Menteri Teknis (Kementerian ESDM & BPMIGAS) menetapkan daerah penghasil dan dasar perhitungan DBH SDA paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ketetapan menteri teknis tersebut disampaikan kepada menteri Keuangan.
  • Dalam hal SDA berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Mendagri menetapkan daerah penghasil SDA berdasarkan per.mbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 hari setelah diterimanya usulan per.mbangan dari menteri teknis. Ketetapan Mendagri menjadi dasar perhitungan DBH SDA oleh menteri teknis.
  • Penetapan alokasi DBH SDA Migas untuk masing-masing daerah ditetapkan paling lambat 30 hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.

Secara sederhana, mekanisme penetapan alokasi DBH Migas digambarkan dalam bagan berikut:

Sumber: Maryati Abdullah, 2010
Sumber: Maryati Abdullah, 2010

Bagikan