Pengertian istilah yang digunakan pada bagan Aliran Dana Migas di atas, antara lain:
Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus)
Signature Bonus adalah bonus tandatangan yang diberikan Kontraktor kepada Pemerintah atas penandatanganan Kontrak Kerja Sama Migas. Besarnya berdasarkan penawaran Kontraktor dan atas kesepakatan kedua belah pihak. bonus tandatangan ini diterima oleh Kementerian ESDM dan langsung masuk ke rekening bendahara negara di kementerian keuangan.
Penyertaan Modal (Participating Interest/PI)
Participating Interest adalah bagian penyertaan modal yang ditawarkan Kontraktor kepada perusahaan milik pemerintah sebagai investasi dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi. Misalnya pada Blok Cepu, interest yang ditawarkan adalah sebesar 10% berasal dari 5% kontribusi dari PT. Pertamina EP Cepu dan 5% berasal dari MCL dan Ampolex. PI 10 % ini kemudian dibagi kepada Pemda provinsi jawa tengah (1,09%), Pemda provinsi jawa Timur (2,24%), pemda kabupaten blora (2,18%), dan pemda kabupaten bojonegoro (4,49%).
First Tranche Petroleum (FTP) Yaitu, minyak yang disisihkan di awal sebelum dikurangi kredit investasi (investment credit) dan biaya produksi (cost recovery). Besarnya FTP sesuai dengan perjanjian dalam KKS. FTP dibagi menjadi Bagian Pemerintah dan Bagian Kontraktor sesuai dengan pembagian Bagi Hasil yang tercantum dalam KKS. Misal, FTP Blok Cepu adalah sebesar 20% dari gross Revenue (R).
Cost Recovery (CR)
Yaitu jumlah biaya operasi yang akan digan. oleh Pemerintah Pusat. Cost Recovery terdiri dari biaya operasi tahun sekarang, biaya operasi tahun sebelumnya yang belum tergan.kan, dan depresiasi terhadap modal kapital tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Pengembalian biaya ini diatur dalam pasal 56 PP nomor 34 tahun 200517.
Investment Credit (IC)
Yaitu sejenis insentif dari pemerintah untuk mendorong investor menanamkan modalnya di sektor Hulu Migas. Misalnya, Investment credit dalam PSC Blok Cepu, diberikan kepada kontraktor sebesar 15,78% dari investasi kapital. Investment credit merupakan obyek pajak.
Gross Revenue (R) — Pendapatan Kotor
Gross Revenue (R) adalah produksi minyak terjual dikalikan dengan harga. Harga minyak ditentukan oleh pemerintah dengan pedoman ICP (Indonesian Crude Price). Produksi yang dimaksud adalah minyak yang telah diproduksi dan telah dijual secara komersial.
Dalam perhitungan: R = produksi terjual x ICP.
Profit Oil (Equity)
Yaitu perolehan revenue setelah dikurangi FTP dan Cost Recovery. Dalam Perhitungan:
Equity = R – FTP – IC – CR . Profit Oil dibagi menjadi Bagian Pemerintah dan Bagian Kontraktor sesuai dg pembagian bagi hasil yang tercantum dalam KKS.
Bagian Pemerintah dan Bagian Kontraktor (Government Take-Contractor Take)
Pembagian keuntungan minyak antara Pemerintah dan Kontraktor ditetapkan sesuai dengan KKS yang ditandatangani kedua belah pihak. Misalnya, pada Blok Cepu, berlaku ketentuan: Jika harga berada di atas 45 USD/barel, maka bagian Pemerintah adalah sebesar 73,214% dan Kontraktor sebesar 26,786%. Untuk harga di bawah 45 USD/barel pembagiannya mengiku. ketentuan lain (bagian pemerintah lebih sedikit) sesuai dengan KKS. Bagian keuntungan ini adalah pendapatan sebelum pajak.
Domestic Market Obligation (DMO)
Yaitu kewajiban kontraktor kepada pemerintah untuk menyerahkan 25% dari bagiannya untuk kebutuhan minyak dalam negeri. Dalam UU 22/2001, kewajiban ini diatur dalam pasal 2218. DMO akan dikenakan apabila Profit Oil (Equity) lebih besar dari FTP. Dalam Perhitungan: DMO = 25% x (Bagian Kontraktor) x R
DMO Fee
Yaitu imbalan yang diberikan pemerintah atas penyerahan DMO. Misalnya, pada Blok Cepu berlaku ketentuan selama 60 bulan (5 tahun) sejak produksi harganya adalah 100 % dari ICP, setelah itu harganya adalah 10% dari ICP.
Pajak Pemerintah (Government tax)
Yaitu pajak yang dibayarkan Kontraktor kepada Pemerintah yang terkait langsung dengan pendapatan pengusahaan migas. Tarif pajak diatur dalam UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan UU tersebut, ditentukan bahwa tarif PPh yang diberlakukan adalah sebesar 44%. Hal ini mengingat bahwa kontraktor (migas) adalah merupakan suatu “bentuk usaha tetap” (BUT)19, sehingga pajak penghasilan yang harus dibayar adalah 30% x penghasilan bersih20 + 20% x (70% dari penghasilan bersih)21.
Cadangan Dana Pasca Operasi (Dana Pasca Tambang)
Adalah dana yang dipersiapkan sebagai dana cadangan khusus untuk proses penutupan dan pemulihan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu di Wilayah Kerja yang bersangkutan. Dana cadangan ini termasuk dalam biaya operasi yang akan dicover oleh pemerintah. Tata cara penggunaan dana cadangan khusus tersebut ditetapkan dalam KKS. Dana ini biasa disebut dengan dana ASR (abandonment and site restoration)
Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minyak dan Gas Bumi
Adalah Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan negara SDA pertambangan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan proporsi pembagian tertentu.
Footnote
- 17 Pasal 56 ayat 2 disebutkan bahwa Kontraktor mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta otorasiasi pembelanjan finansial yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana setelah menghasilkan produksi komersial.
- 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- 19 UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (5) huruf g.
- 20 Ibid, Pasal 17 ayat (1) huruf b menyebutkan Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap diatas Rp 100.000.000,00 sebesar 30%.
- 21 Ibid, Pasal 26 ayat (4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).