POJOKSATU.id – Pernyataan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali memicu kehebohan nasional.

Di tengah ramainya gugatan judicial review terkait pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan proses perizinan.

Dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kementerian ESDM, Kamis, 8 Januari 2026, pernyataan Bahlil langsung menggemparkan publik.

“Sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan,”

Tegas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta 8/1/2026.

Kutipan tersebut memperjelas sikap pemerintah proses pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk ormas keagamaan tetap berjalan.

Sekalipun aturan yang menjadi dasar kebijakan itu masih digugat.

Menurut laporan Detik Finance per 8 Januari 2026, pemerintah menilai seluruh regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini masih sah.

Mulai dari UU Minerba, Peraturan Pemerintah, hingga Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan prioritas WIUP kepada ormas keagamaan.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil turut mengungkap perkembangan izin tambang yang melibatkan dua ormas besar.

“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya,” kata Bahlil.

Pernyataan ini mempertegas bahwa Nahdlatul Ulama (NU) sudah menerima izin tambang sejak masa Bahlil menjadi Kepala BKPM dan Menteri Investasi.

Muhammadiyah sedang dalam proses evaluasi IUP di Ditjen Minerba. Ormas lainnya juga sedang dalam tahap penyesuaian dokumen dan kesiapan teknis.

Keterangan tersebut sesuai dengan dilansir pemberitaan Detik Finance dan menguatkan langkah pemerintah dalam mengeksekusi PP Nomor 25 Tahun 2024.

Aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memperoleh prioritas WIUPK.

Isu ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2024. Sejumlah pihak pernah mengajukan judicial review terkait pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.

Namun, sebagaimana diberitakan Petromindo pada 2025, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran.

MK menyatakan bahwa gugatan lebih banyak menyasar pada aturan teknis, bukan UU pokok.

Dampaknya, ketentuan dasar terkait pemberian WIUPK kepada ormas tetap sah dan berlaku.

Hal inilah yang menjadi landasan kuat pemerintah untuk melanjutkan proses perizinan meski ada gugatan baru di MK.

Menariknya, meskipun pemerintah membuka peluang izin tambang bagi ormas, Bahlil pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksa ormas yang menolak.

Sebelumnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) secara terbuka menolak tawaran itu dengan alasan tidak sejalan dengan misi gereja.

Sikap ini menjadi penegasan bahwa pemerintah memberi opsi, bukan kewajiban.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik keras dari aktivis lingkungan dan lembaga pengawas kebijakan energi.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia hingga kelompok advokasi lingkungan menilai bahwa ormas keagamaan bukan entitas bisnis yang memiliki keahlian teknis untuk mengelola tambang.

Di ranah politik, sejumlah anggota DPR mempertanyakan keadilan kebijakan ini, terutama bagi masyarakat lokal yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Dengan pernyataan terbaru Bahlil dan kutipan langsung yang viral, isu izin tambang untuk ormas kembali memuncaki perdebatan publik.

Pemerintah bersikeras bahwa proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, sementara gugatan di MK masih berlangsung.

Situasi ini diperkirakan akan terus memanas hingga ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi atau langkah baru dari pemerintah.

Sumber: Pojok Satu

 

Privacy Preference Center

Skip to content