Jakarta, PWYP Indonesia – Kepatuhan sebuah lembaga terhadap ketentuan pajak yang telah ditetapkan oleh Negara merupakan cerminan dari manajerial lembaga yang baik dan akuntabel. Hal ini juga dilakukan oleh PWYP Indonesia, keseriusan kepatuhan atas aturan pajak ini juga diterapkan sebagai agenda prioritas lembaga, termasuk mandat untuk meningkatkan kapasitas organisasi koalisi agar menerapkan aturan perpajakan sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Pelatihan Pengelolaan dan Strategi Keuangan Organisasi Non Laba Seri-IV “Perpajakan Bagi Organisasi Non Laba” yang diselenggarakan pada 21-23 Maret 2022, PWYP Indonesia mengadakan Coaching Clinic perdana yaitu memperdalam topik Perpajakan bagi Organisasi Non Laba. Sri Sudarsih, Tax Specialist PWYP Indonesia memaparkan materi dan di asistensi oleh Manajer Keuangan PWYP Indonesia, Nerawati.

Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui kanal Zoom pada 21 Juli 2022. Hadir organisasi anggota koalisi pada kegiatan ini diantaranya adalah FITRA Riau, ICEL, SOMASI NTB, Akar Foundation, YASMIB Sulawesi, POKJA30, WALHI NTB, GeRAK Aceh, MaTA, IDEA Yogyakarta, IESR, dan PADI Indonesia. Coaching Clinic ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan, pembelajaran, pengalaman, memperdalam materi serta technical assistance perpajakan bagi para peserta dari anggota koalisi PWYP Indonesia.

Materi yang dibahas pada Coaching kali ini yaitu PPh 21 Orang Pribadi, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPh Badan. Transaksi yang sering terjadi pada organisasi non laba mencakup empat materi diatas sehingga diperlukan pembahasan lebih mendalam. PPh 21 Orang Pribadi diulas kembali mengenai lapisan tarif baru yang mulai berlaku dari tahun 2021. Hal ini perlu diingat dan dicatat karena tarif tersebut menentukan penerimaan yang akan diterima oleh pekerja tetap, kontrak, dan konsultan. Passive dan active income seperti deviden, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, sewa atas penggunaan harta bergerak, dan imbalan jasa-jasa tertentu lainnya masuk sebagai PPh 23 dan memiliki tarif yang berbeda yaitu 15% dan 2%. PPh Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan mengenai tarif dan objek pemotongan bersifat final seperti penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Materi terakhir yang dibahas yaitu PPh Badan mengenai perhitungan dan bentuk laporan pajak (SPT Tahunan PPh Badan).

PPh Badan menjadi topik paling menarik pada sesi Coaching Clinic kali ini. SPT 1771 dijelaskan secara detail mengenai tata cara pengisiannya. Selain pemaparan materi, para peserta juga diberi ruang untuk saling berbagi pengalaman mengenai kendala perpajakan yang selama ini anggota koalisi hadapi. Keterlambatan pembayaran PPh Badan menjadi pembelajaran bagi peserta karena salah satu organisasi koalisi PWYP Indonesia pernah mengalami kendala tersebut. Pada akhirnya DJP mengirimkan Surat Tagihan Pajak dengan denda yang tertera.

Meliana Lumbantoruan, selaku Program Manager menyampaikan jika para anggota koalisi memerlukan pendampingan mengenai proses implementasi perpajakan, PWYP Indonesia siap untuk mengasistensi secara praktikal. Sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman berjalan dengan baik dan mendapatkan antusias dari para anggota koalisi. Sesi Coaching Clinic Perpajakan ini diharapkan menjadi wadah para anggota koalisi lebih memahami dan dapat menerapkan aturan pajak di lembaga masing-masing. (SR/CRA/ML)