Jakarta – European Union’s Critical Raw Material Acts (EU CRMA) atau Undang-Undang Mineral Mentah Kritis Uni Eropa memantik pertanyaan dan perdebatan akan dampak implementasinya bagi global, khusunya bagi Indonesia. Topik menarik ini dibahas dalam PWYP Knowledge Forum pada 28 Maret 2024 lalu, yang bertujuan untuk membahas bagaimana menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dari undang undang tersebut. Hadir sebagai narasumber acara ini adalah Emanuel Bria, Spesialis Tata Kelola Sumber Daya Mineral dan PhD Candidate untuk University of Queensland, serta Rachmi Hertanti, peneliti dari Transnational Institute.
Diskusi dibuka oleh Emanuel Bria yang menjelaskan latar belakang dan tujuan EU CRMA. Undang-undang ini mengidentifikasi daftar mineral mentah kritis dan bahan baku strategis dan menetapkan target dalam hal pasokan dan pengolahannya untuk dicapai pada tahun 2030. Setidaknya 10% dari konsumsi tahunan Uni Eropa digunakan untuk ekstraksi; setidaknya 40% dari konsumsi tahunan Uni Eropa untuk pengolahan; setidaknya 15% dari konsumsi tahunan Uni Eropa untuk daur ulang; dan tidak lebih dari 65% konsumsi tahunan Uni Eropa untuk setiap bahan baku strategis pada setiap tahap pemrosesan yang relevan berasal dari satu negara ketiga. EU CRMA menargetkan basis bahan baku untuk sektor-sektor strategis dekarbonisasi, digitalisasi, pertahanan, dan bahan baku yang penting bagi ekonomi Eropa secara keseluruhan.
Konteks EU CRMA dapat dimengerti dari penggunaan international market mechanism yang menjunjung kebijakan proteksionisme sebagai bagian dari agenda EU Green Industrial Plan. Yakni, dalam pelaksanaannya, Uni Eropa berharap dengan mengimplementasikan Undang-Undang ini, dapat mendorong dampak lingkungan yang lebih baik dan mencapai keberlanjutan. Salah satu poin penting yang Bria sampaikan pada latar belakang diluncurkannya EU CRMA ini adalah dituntutnya diversifikasi sumber pemasokan mineral mentah kritis, selain dari Tiongkok. Bria juga membandingkan Undang-Undang mineral mentah kritis dari negara lainnya yang memiliki tujuan yang mirip dengan EU CRMA seperti Supply Chain Resillience Initatives (SCRI), Five Eyes Critical Minerals Alliance (FIVEY CMA), Energy Resource Governance Initiatives (ERGI), dan Critical Minerals Mapping Initiatives.
Lalu, bagaimana potensi tantangan dan agenda kedepannya dari implementasi EU CRMA? Bria menjawab pertanyaan ini dengan poin-poin kritis seperti ketimpangan dan kerugian lingkungan. Poin-poin yang termasuk dalam bagian ini antara lain; Green Extractivism, adanya “Horse-trading effect” dalam industri ekstraktif di mana negara maju dan berkembang bertukar teknologi dan tenaga kerja, perburuan sewa sumber daya lazim terjadi di daerah-daerah yang kurang berkembang karena kurangnya tata kelola yang kuat, dan komunitas yang terdampak oleh polusi, erosi tanah, logam berat, dan tanah tandus.
Sebenarnya ada beberapa aturan atau perundang-undangan yang sudah ada di 20 tahun terakhir terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk mengatasi potensi-potensi ini di Indonesia. Namun yang masih menjadi permasalahan pada hukum Indonesia adalah penegakkannya. Dalam pemaparan Bria, lansekap peraturan di Indonesia hanya mencakup sebagian kecil dari standar IFC (International Finance Corporation). Hal-hal seperti akuisisi lahan dan pemindahan penduduk secara paksa, hak-hak masyarakat adat dan warisan budaya masih minim untuk ditegakkan keadilannya. Bahkan, lansekap penegakkan hukum di Indonesia semakin menurun.
Oleh karena itu, Bria memberikan saran agenda yang bisa kita ambil untuk kedepannya. Yang pertama (1) Membangun atau memperkuat mekanisme kerja sama global yang sudah ada untuk tata kelola mineral penting (2) Membangun rantai pasokan yang lebih transparan untuk mineral-mineral penting. (3) Daftar negatif rantai pasokan mineral utama harus dibuat untuk meningkatkan identifikasi dan pengaturan masalah lingkungan dan hak asasi manusia dalam rantai pasokan.
Rachmi Hertanti mengupas EU CRMA dari sudut pandang hubungan internasional, salah satunya Green Industrial Policy dan Re-design Global Trande Policy. Ia melihat naiknya tren kebijakan proteksi dan nasionalisme sumber daya di negara-negara selatan. Sehingga negara-negara global north, seperti G7, ingin mendorong adanya intensifitas kerjasama perdagangan multilateral, regional, dan bilateral untuk mengatasi pembatasan ekspor dan hambatan perdagangan di tingkat internasional.
EU memilki proyek strategis dalam inisiasi perdagangan untuk mengamankan akses pada mineral mentah kritis, antara lain; Perjanjian dagang dengan tempat-tempat yang memiliki sumber daya mineral mentah, mineral mentah kritis, kerjasama strategis terkait mineral mentah, dan pintu gerbang global. Salah satu upaya yang mendukung EU CRMA ini adalah Ekspansi EU Free Trade Agreement atau Perdagangan Bebas. FTA antara Indonesia dan EU masih dalam proses negosiasi dan ada hal yang perlu diperhatikan dalam mengikuti agreement ini. Pertama, transparansi, kedua akses pasar dan non-diskriminasi, dan ketiga, perdagangan pada barang-barang energi berkelanjutan.
Kemudian Rachmi menjawab pertanyaan utama; apa dampaknya pada Indonesia bila FTA dari inisiasi EU CRMA berjalan? Ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, liberalisasi sektor ketenagalistrikan, liberalisasi pengangkutan energi (gas), mereduksi monopoli BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan persoalan tarif. Kedua, keberatan dengan kebijakan proteksi Indonesia untuk membangun hilirisasi industri seperti export ban policy, kewajiban TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dll. Terakhir, bila Indonesia tidak berhati-hati dalam mengambil langkah yang strategis, maka Indonesia dapat berpotensi digugat.
Dari pemaparan Emanuel Bria dan Rachmi Hertanti, jelas masih ada banyak sekali pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk memitigasi dampak negatif EU CRMA. Masih terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum, memperjelas regulasi, serta meningkatkan kapasitas penegak hukum agar dapat secara efektif mengimplementasikan kebijakan-kebijakan lingkungan. Selain itu, kerja sama antar lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil juga perlu ditingkatkan guna mencapai tujuan mitigasi dampak lingkungan yang diinginkan. Dengan langkah-langkah konkret ini, Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan yang muncul seiring dengan perubahan kebijakan global terkait lingkungan dan sumber daya alam.
Penulis: Ersya Nailuvar
Reviewer: Aryanto Nugroho