Negara penghasil sumber daya alam kerap menanggung beban paling berat ketika industri ekstraktif dijalankan dalam ruang gelap. Ketertutupan informasi bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah celah lebar bagi kebocoran penerimaan negara, pelemahan akuntabilitas, hingga pemicu konflik sosial yang menahun di wilayah tambang. Dalam dinamika global, transparansi yang rendah menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah di hadapan korporasi dan pasar internasional.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mendampingi isu transparansi sektor sumber daya alam, saya memandang penguatan kembali kelembagaan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia sebagai kebutuhan mendesak dan strategis. Situasi yang dihadapi Indonesia hari ini melampaui persoalan teknis pelaporan. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah politik tata kelola sumber daya alam dan keseriusan negara dalam menjaga akuntabilitas di sektor yang paling rawan konflik kepentingan dan kebocoran fiskal
Rapuhnya Fondasi Kelembagaan
Selama lebih dari satu dekade, EITI berfungsi sebagai ruang dialog multipihak yang unik. Di sini, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil dipertemukan dalam satu mekanisme formal untuk membahas data penerimaan negara, perizinan, dan distribusi manfaat ke daerah. Transparansi tidak lahir dari kehendak sepihak, melainkan dari proses saling uji yang ditopang oleh kerangka kelembagaan yang kuat.
Namun, pembubaran Tim Transparansi Industri Ekstraktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengubah fondasi tersebut. Desain kelembagaan yang sebelumnya berada dalam koordinasi langsung presiden bergeser menjadi pelaksanaan sektoral di bawah kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. Dampaknya, mandat koordinasi lintas kementerian melemah. Partisipasi masyarakat sipil tidak lagi dijamin secara institusional, sementara keterlibatan dunia usaha kian bergantung pada kesukarelaan, bukan kewajiban yang mengikat.
Pencabutan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 melalui Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) semestinya menjadi momentum pemulihan. Namun, yang terjadi justru kekosongan regulasi karena tidak hadirnya pengaturan baru yang setara. Pelaksanaan EITI Indonesia kini bertumpu pada Keputusan Menteri yang secara hierarki tidak memiliki daya ikat lintas lembaga. Ketergantungan pada goodwill politik mungkin cukup untuk menjaga administrasi, tetapi tidak memadai untuk memastikan kualitas data, keberlanjutan forum, dan tindak lanjut reformasi kebijakan.
Skor Internasional dan Ironi Pencapaian
Hasil validasi dari Dewan EITI Internasional terhadap pelaksanaan EITI Indonesia tahun 2024 dengan skor 67 dari 100 mencerminkan kondisi tersebut. Angka ini adalah alarm adanya masalah struktural, mulai dari konsistensi data hingga efektivitas rekomendasi kebijakan. Tanpa fondasi hukum yang kuat, pelaksanaan EITI di Indonesia berisiko direduksi menjadi laporan rutin yang minim dampak, kehilangan fungsi strategisnya sebagai instrumen akuntabilitas publik.
Ironisnya, di tengah pelemahan regulasi ini, Indonesia sebenarnya memiliki modalitas yang kuat. Dalam laporan validasi yang sama, Dewan EITI Internasional memberikan skor tinggi (73) pada komponen dampak dan hasil (outcomes and impact). Indonesia diakui sebagai salah satu pelopor dalam sistematisasi data melalui Portal Data Ekstraktif yang memungkinkan publik mengakses informasi perizinan secara real-time. Kepemimpinan Indonesia dalam mendorong transparansi mineral kritis untuk transisi energi juga mendapat apresiasi global. Namun, segala capaian teknis ini ibarat bangunan megah diatas pondasi yang rapuh; tanpa payung hukum yang kuat, inovasi data tersebut sulit bertransformasi menjadi kebijakan yang mengikat dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Relevansi EITI Bagi Indonesia
Pertanyaannya, masihkah EITI penting dan relevan bagi Indonesia? Sektor ekstraktif selalu berada pada titik rawan tata kelola. Nilai ekonomi yang besar dan kompleksitas relasi pusat-daerah menciptakan risiko kebocoran yang nyata. Dalam konteks ini, EITI menyediakan kerangka yang memungkinkan warga di daerah penghasil memeriksa aliran penerimaan negara dan dana bagi hasil (DBH). Data EITI menjadi alat warga untuk memahami hak mereka dan menagih akuntabilitas pemerintah lokal.
Ketika EITI melemah, yang hilang bukan hanya laporan tahunan, tetapi juga ruang belajar publik tentang bagaimana kekayaan alam dikelola. Dampaknya terasa langsung di wilayah yang selama ini menanggung beban ekologis dari aktivitas ekstraktif. Di satu sisi, tanpa mandat hukum tingkat tinggi, kerangka transparansi ini akan mudah tersisih oleh kepentingan sektoral jangka pendek.
Menagih Janji Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Ekstraktif
Urgensi penguatan EITI juga menemukan relevansinya dalam visi politik pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam dokumen visi-misi “Asta Cita”, penguatan tata kelola sumber daya alam dan pencegahan kebocoran negara menjadi prioritas utama. Ambisi untuk mencapai hilirisasi yang berkeadilan dan kedaulatan energi mustahil terwujud tanpa sistem pengawasan yang transparan. Memperkuat EITI Indonesia melalui Peraturan Presiden baru adalah langkah konkret untuk merealisasikan janji kampanye terkait penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi sektor ekstraktif. Tanpa payung hukum yang kuat bagi EITI, komitmen politik terhadap akuntabilitas hanya akan berhenti pada retorika, karena tidak didukung oleh instrumen verifikasi data yang independen dan partisipatif.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa negara yang berhasil menjalankan EITI selalu menempatkannya dalam kerangka hukum yang stabil. Filipina menggunakan Executive Order President, Nigeria menetapkan undang-undang khusus dengan sanksi tegas, dan negara-negara Eropa mengintegrasikan transparansi ekstraktif dalam kewajiban hukum korporasi. Pelajarannya jelas: tidak ada EITI yang efektif tanpa legitimasi hukum tingkat tinggi.
Indonesia sebenarnya pernah berada di jalur tersebut melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Langkah mundur dari kerangka ini tidak sejalan dengan tantangan hari ini—seperti isu beneficial ownership dan pencegahan aliran keuangan gelap—yang menuntut koordinasi lintas sektor yang kuat.
Penguatan kembali EITI Indonesia melalui Perpres baru bukan berarti menambah birokrasi, melainkan menyederhanakan koordinasi yang terfragmentasi. Perpres dapat menetapkan mandat lintas sektor, menjamin partisipasi multi pihak, serta mewajibkan publikasi data yang kredibel.
Memulihkan dasar hukum EITI Indonesia adalah soal keberpihakan. Transparansi bukan tujuan akhir, melainkan sarana agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Masyarakat sipil butuh kepastian ruang, pemerintah daerah butuh data akurat, dan perusahaan butuh kepastian proses yang adil. Memulihkan dasar hukum EITI berarti menjaga masa depan tata kelola kekayaan alam Indonesia agar tetap transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penulis: Ledis Sixti Nauli Simorangkir