PWYP (Publish What You Pay) Indonesia atas dukungan dari RWI (Revenue Watch Institute) menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Mencari Model Kelembagaan Sektor Hulu Migas dalam Revisi Undang-Undang Migas” pada hari Rabu, 4 Desember 2013 bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.

Penyelenggaraan diskusi publik ini dilator belakangi oleh persoalan belum tuntasnya problem kelembagaan di sector hulu migas. Tata kelembagaan industri migas di  Indonesia-khususnyadi sektor hulu, mengalami beberapa kali pergantian. Sebelumnya, sektor hulu Migas pernah digawangi Pertamina, yang kemudian digantikan oleh BPMigas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Terakhir, melalui putusan atas permintaan uji materi UU Migas terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa BPMigas inkonstitusional sehingga memerintahkan penggantiannya. Hingga kini, fungsi pengampu sementara kelembagaan sektor hulu ini dijalankan oleh SKK Migas, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013, dimana SKK Migas ini berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM hingga terbentuk peraturan baru mengenai hal tersebut, sebagaimana amar putusan MK. Salah satu agenda pergantian kelembagaan sektor hulu migas ini dilakukan melalui revisi undang-undang Migas yang saat ini sedang berlangsung di DPR.

Adapun narasumber yang hadir dan mengupas problem kelembagaan di sector hulu migas adalah Bapak Sampe R Purba (SKK Migas), BapakPatrick Heller, Ahli Ekonomi & Hukum (RevenueWatch Institute), Bapak  Marwan Batubara (Direktur IRESS) dan Bapak Benny Lubiantara (Mantan Petroleum Fiscal Analyst OPEC). Diskusi public ini juga dihadiri oleh anggota jaringan PWYP Indonesia,  kalangan akademisi, NGO, perwakilan perusahaan migas, perwakilan asosiasi perusahaan migas, mahasiswa, media dan lain sebagainya.

Hasil dan rekomendasi dari diskusi publik oleh PWYP Indonesia akan dikompilasi sebagai bahan untuk menyusun masukan bagi DPR RI yang saat ini menyusun revisi UU Migas.

Materi dan presentasi narasumber dapat diunduh melalui link berikut :


Bagikan