Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp59 miliar dalam pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Angka ini muncul setelah nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan diduga dipangkas secara tidak wajar.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekutif KPK, menyebut, awalnya WP punya kewajiban PBB sekitar Rp75 miliar tahun pajak 2023. Belakangan nilai berubah drastis hanya Rp15,7 miliar.
“Nilai itu turun Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari nilai awal. Akibatnya pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” katanya dikutip dari Tempo, 11 Januari 2025.
Temuan itu muncul saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan kasus suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026. Dalam operasi itu, komisi anti-rasuah menangkap delapan orang, lima sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan pegawai pajak yang menerima suap: Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU 20 UU No.1/2023 KUHP.
Dua lainnya adalah pemberi suap, yakni, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak perusahaan dan Edy Yulianto selaku staf WP.
Keduanya kena Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 20 UU No.1/2023 KUHP.
Terbaru, KPK memeriksa lagi beberapa saksi tambahan dan dua staf akunting WP pada 24 Februari 2026 di Gedung KPK.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi itu dengan total Rp6,38 miliar, dengan rincian uang tunai Rp794 juta, Sin$165.000 setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kilogram atau Rp3,42 miliar.
KPK tidak menutup kemungkinan akan memperluas penyidikan ke Maluku Utara, wilayah operasional Wanatiara Persada, ketika ada indikasi korupsi lain, termasuk berkaitan dengan perizinan tambang.
Pemerintah Maluku Utara menyatakan mendukung upaya KPK mengusut dugaan suap yang melibatkan perusahaan itu. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan, proses itu merupakan langkah yang harus dihormati.
“Sebagai gubernur dan pemangku kepentingan di provinsi ini, kami siap bekerja sama dengan KPK jika diperlukan, sambil tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” katanya mengutip Tempo.
Mongabay mengirimkan surat wawancara konfirmasi mengenai kasus suap kepada perusahaan lewat email pada 22 dan 28 Januari 2026. Tiga email di website perusahaan semua mail delivery atau alamat email tidak dapat ditemukan. Dua kontak telepon tertera di website perusahaan tidak bisa dihubungi.

Modus “all in”
Kasus ini terendus pada September-Desember 2025. Saat itu, WP melaporkan kewajiban PBB periode pajak 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan untuk menelusuri ada potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Perusahaan lantas mengajukan beberapa kali sanggahan atas potensi kurang bayar itu. Dalam prosesnya, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta perusahaan melakukan pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar.
“All in” yang dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkup Ditjen Pajak,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dikutip BBC.
WP keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi untuk memberikan fee Rp4 miliar. Angka itu disepakati. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi WP Rp15,7 miliar.
Asep mengatakan, nilai turun Rp59,3 miliar atau 80% dari nilai awal hingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT NBK milik ABD, selaku konsultan pajak dari perusahaan itu.
NBK pun mencairkan dana komitmen fee Rp4 miliar, kemudian ditukar ke dalam mata uang Dolar Singapura. Uang itu lantas ADB serahkan tunai kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana itu, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026. Uang Rp4 miliar itu sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi.

Puncak gunung es
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai , praktik suap pajak dari sektor tambang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sistemik sebagai gambaran bagaimana uang negara bisa “bocor” di tengah masifnya hilirisasi nikel.
“Ini potret nyata aliran keuangan gelap di industri ekstraktif. Bagaimana mungkin pajak bisa disulap turun hingga 80% hanya melalui kontrak fiktif dan negosiasi di bawah tangan?” katanya dalam siaran pers, 13 Januari 2026.
Praktik ini, kata Aryanto, membuktikan industri nikel saat ini masih jauh dari semangat sebesar-besar kemakmuran rakyat dan justru menjadi ladang perburuan rente segelintir elite.
WP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertambangan dan pengolahan serta pemurnian nikel. Perusahaan ini mengelola konsesi 1.725,54 hektar di Pulau Obi.
Berdasarkan data Mineral One Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), struktur kepemilikan saham, WP 60% Mining Metallurgy Ltd berbasis di Hong Kong dan 40% domestik.
Menurut Aryanto, struktur perusahaan seperti ini membuka ruang luas bagi praktik kontrak fiktif dan penghindaran pajak. Temuan KPK itu, kata Aryanto, hanya pintu masuk untuk membongkar kebocoran fiskal yang lebih besar.
“Kontrak fiktif kerap digunakan untuk menyembunyikan transaksi antar-entitas perusahaan, yang pada akhirnya mempengaruhi basis perhitungan berbagai jenis pajak lainnya,” katanya.
Perusahaan modal asing seperti WP yang ekspor seharusnya kena PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor. Jika nilai ekspor direkayasa, maka potensi kebocoran penerimaan negara tidak hanya terjadi pada PBB, juga pada PPh badan, PPh ekspor, dan PPN.
Manipulasi pajak hingga 80%, lewat kontrak fiktif ini, katanya, bukan sekadar perilaku oknum, melainkan bukti rapuhnya sistem pengawasan fiskal di sektor ekstraktif.
“Kami mensinyalir kerugian negara Rp59,3 miliar ini hanyalah puncak gunung es dari potensi kebocoran pajak lainnya seperti PPh badan dan PPh ekspor yang mungkin turut dimanipulasi melalui skema transfer pricing.”

Korupsi berulang
Gita Ayu Atikah, peneliti Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, skema korupsi yang terungkap, mulai dari peran perantara konsultan pajak hingga dugaan penggunaan jasa konsultasi fiktif, menunjukkan pola yang kerap muncul dalam pengawasan sektor ekstraktif.
“Pola seperti negosiasi pajak, rekayasa kewajiban fiskal, kontrak atau invoice fiktif, serta penggunaan broker profesional merupakan pola risiko yang berulang, terutama di industri bernilai tinggi dan kompleks seperti nikel,” katanya kepada Mongabay.
TII mencatat, industri nikel memiliki rantai nilai panjang dan kompleks, dari tambang, logistik, hingga smelter. Banyaknya transaksi jasa pendukung serta ruang diskresi dalam proses pemeriksaan dan keberadaan pajak menciptakan cela negosiasi di luar prosedur resmi.
”Sehingga kasus ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari ekosistem korupsi fiskal, bukan penyimpangan individual semata,” katanya.
Gita menilai, pemangkasan nilai PBB yang ekstrim itu mencerminkan kegagalan pengawasan negara. Dalam sistem yang sehat, katanya, koreksi fiskal sebesar itu seharusnya otomatis masuk sebagai kategori high-risk anomaly atau berisiko tinggi dan memicu pemeriksaan berlapis.
“Fakta ini dapat lolos menunjukkan tidak berfungsinya sistem peringatan dini, audit trail, dan pengawasan internal yang efektif,” katanya.
Dia juga menyoroti besarnya ruang diskresi individual dalam proses pemeriksaan pajak. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, ruang ini membuka peluang konflik kepentingan dan moral hazard atau penyalahgunaan wewenang.
Sisi lain, pengawasan sektor pertambangan masih terfragmentasi. Data perizinan, produksi aktual, penjualan, dan kewajiban fiskal belum terintegrasi secara konsisten antarinstansi, termasuk antar Dirjen Pajak dan KESDM.
“Fragmentasi pengawasan lintas institusi ini menciptakan pembiaran struktural, manipulasi kewajiban fiskal dapat terjadi tanpa deteksi dini dan tanpa mekanisme korektif yang memadai,” katanya.

Perlu penelusuran kejahatan korporasi
Kasus ini juga membuka peluang penelusuran lebih jauh terhadap struktur korporasi dan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO), terutama karena WP, merupakan PMA.
“Dalam praktik sektor ekstraktif, korupsi pajak sering kali merupakan keputusan bisnis korporasi untuk mengamankan keuntungan, bukan semata inisiatif individu.” ,”
Dia mengingatkan, jika penegakan hukum hanya berhenti pada perantara atau pejabat penerima suap, aktor kunci di balik struktur perusahaan bisa luput.
Hambatan utama, katanya, terletak pada struktur kepemilikan berlapis, penggunaan nominee, hingga perusahaan cangkang di berbagai yurisdiksi. Pertukaran data lintas negara juga masih terbatas, sementara data BO di dalam negeri belum optimal untuk penegakan hukum.
TII mendorong pemerintah memperkuat transparansi BO di sektor nikel. Caranya, dengan mewajibkan pelaporan pemilik manfaat yang terverifikasi, lalu mengintegrasikan data dengan informasi perizinan tambang, perpajakan, ekspor, dan transaksi keuangan.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menambahkan, harus usut perkara ini sebagai kejahatan korporasi karena seluruh rangkaian peristiwa diduga untuk kepentingan perusahaan tambang nikel.
“Rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan perkara ini berpotensi mengandung unsur kejahatan korporasi yang bersifat sistematis dan terorganisir. WP sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama,” katanya dalam siaran pers Januari lalu.
Dia menilai, penggunaan dana perusahaan, keterlibatan pegawai, serta tujuan untuk menguntungkan korporasi menjadi indikator kuat pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Berdasarkan parameter pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia, tindakan WP dapat dikualifikasikan memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Julfikar.
Indikator itu merujuk padaUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi.
Dia mendesak, KPK dan Kejaksaan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi serta mengusut pemilik manfaat perusahaan. Mesti berlakukan aturan Mahkamah Agung tentang tindak pidana korporasi untuk menjerat perusahaan sebagai subjek hukum.

Desak audit lingkungan
Selain aspek fiskal, Jatam Maluku Utara juga menyoroti rekam jejak lingkungan WP di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pada November 2023, tanggul penahan limpasan di area tambang perusahaan jebol dan mencemari perairan sekitar, termasuk kawasan budidaya kerang mutiara.
Dari berbagai kasus ini, semestinya jadi pintu masuk audit menyeluruh, baik sisi pajak maupun lingkungan.
Tanpa penindakan terhadap korporasi dan evaluasi izin usaha, katanya, perkara ini berisiko berakhir sebagai skandal individu, bukan pembenahan tata kelola pertambangan nikel.
PWYP juga meminta pemerintah melakukan audit pajak menyeluruh terhadap seluruh perusahaan nikel, serta audit lingkungan independen di Pulau Obi.
Lembaga ini juga meminta pemerintah berani mengevaluasi hingga mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti melakukan pelanggaran fiskal dan perusakan lingkungan sekaligus.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merampok hak fiskal rakyat. Reformasi tata kelola nikel harus mengutamakan keadilan sosio-ekologis, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” kata Aryanto.
Kalau praktik korupsi fiskal seperti ini dibiarkan, kata Gita, risiko terbesarnya adalah kebocoran penerimaan negara dan runtuhnya legitimasi agenda hilirisasi nikel dalam kerangka transisi energi.
“Negara kehilangan ruang fiskal untuk membiayai kebijakan publik dan investasi transisi energi, sementara distorsi persaingan usaha menciptakan insentif negatif bagi pelaku yang patuh terhadap hukum.”
Sumber: Mongabay