Pemerintah provinsi harus mulai mencabut izin penambangan mineral dan batubara (IUP) yang tidak bersih dan jelas (non-CnC) karena pembangunan berkelanjutan oleh perusahaan dan periode evaluasi oleh pemerintah daerah telah melewati batas waktu 2 Januari, seorang aktivis telah berkata.

Gubernur provinsi kemudian perlu menyelesaikan status lahan, terutama jika aktivitas penambangan terjadi di kawasan hutan, kata manajer advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.

“Menutup IUP non-CnC seharusnya tidak menjadi masalah tanpa akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangkah untuk memantau dan mengawasi evaluasi izin ini sejak tiga tahun lalu, ”katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan data KPK, sekitar 6,3 juta hektar lokasi pertambangan berada di kawasan hutan konservasi.

Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 20 Desember, ada 9.721 IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan 6.335 di antaranya sudah merupakan CnC, artinya masih ada 3.386 IUP non-CnC.

Untuk mendapatkan status CnC, pemegang izin harus memastikan bahwa area penambangannya tidak tumpang tindih dengan area pertambangan pemegang IUP lainnya dan memastikan bahwa semua dokumennya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (bbn)

Sumber: Jakartapost.com

Jakartapost.com  |Dalam Media, Liputan Media | PWYP Indonesia | Januari 6th, 2017