JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong pemerintah melibatkan daerah dalam penyusunan regulasi nasional termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Hal ini dibahas pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

‘’Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menggali informasi perkembangan seputar persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sebagai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi dari Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023,’’ kata Wakil Ketua BULD DPD RI, Lily Amelia Salurapa membuka rapat bersama Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, dan Wakil Ketua BULD DPD RI, Eni Sumarni, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang dihasilkan BULD DPD RI. Terutama rekomendasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba) serta peraturan perundang-undangan turunannya.

‘’Saya mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BULD DPD RI ini,’’ harap Stefanus.

Di forum tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman mengungkapkan keluhan pelaku usaha saat ini yang ditemui adalah masalah perizinan berusaha.

Menurut kajian KPPOD, ada upaya kuat pemerintah dalam digitalisasi tetapi fondasi dukungan kebijakan masih kurang. Selain kualitas regulasi pusat, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet).

‘’Di daerah masih ada ketidakpastian tindak lanjut Perda, sehingga masih menggangu keberlanjutan implementasi tata kelola layanan perizinan di daerah,’’ ucapnya.

‘’Dalam upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, harus ada simplifikasi di level pusat, pemetaan dari bisnis proses hingga pembagian urusan kewenangan,’’ sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengapresiasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, dalam hal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, evaluasi kebijakan dan dampak kebijakan pusat dan daerah serta perubahan, pembuatan regulasi dan kebijakan implementasi.

‘’DPD RI dapat berperan memperjelas arah desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup, dengan memfasilitasi koordinasi antara K/L dengan daerah serta mengawal temuan dan rekomendasi yang ada,’’ kata Aryanto.

Sementara itu, Senator DIY, GKR Hemas menyoroti sedikitnya pelibatan DPD RI dalam penyusunan UU dan regulasi-regulasi lainnya yang terkait daerah, dalam hal ini terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

‘’DPD RI seharusnya lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi terkait daerah, karena kami sebagai perwakilan daerah,’’ kata Senator DIY tersebut.

Senada dengan itu, Senator Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi mengutarakan bahwa rekomendasi dari BULD harus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga hasil pengawasan tidak berlalu begitu saja.

‘’Melalui advokasi, harmonisasi dan rekomendasi dari BULD, daerah bisa mengetahui bahwa kerja-kerja BULD adalah semata-mata untuk kepentingan daerah,’’ katanya.(RL)

Sumber: Radar Lombok


Bagikan