Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Pemerintah untuk segera mengimplementasikan wacana pemerintah melakukan pemangkasan produksi batubara Indonesia. Namun, PWYP Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti pada upaya pragmatis menyelamatkan harga komoditas di pasar global, melainkan harus diletakkan dalam kerangka kebijakan strategis jangka panjang untuk mengakhiri ketergantungan pada energi fosil.

Wacana pemerintah mengurangi produksi batubara tersebut didasarkan pada harga komoditas batu bara dan nikel yang anjlok atau mengalami penurunan. Penurunan harga itu dikarenakan kelebihan pasokan di pasar global. Pasalnya, berdasarkan keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, suplai pasokan batu bara di pasar global dari Indonesia mencapai hampir 50%. Yakni 500-600 juta ton dari total volume perdagangan dunia, yang mencapai Rp 1,3 miliar.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan bahwa pemangkasan produksi ini merupakan momentum krusial yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama jika merujuk pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Pemerintah jangan hanya reaktif saat harga anjlok karena over supply. Jika motifnya hanya untuk mendongkrak harga agar penerimaan negara terjaga, maka itu bukan kebijakan strategis, melainkan sekadar manajemen stok pasar. Kita butuh visi transformatif: memangkas produksi untuk menyelamatkan lingkungan dan mempercepat transisi energi, bukan sekadar menyelamatkan margin keuntungan korporasi,” tegas Aryanto.

Aryanto menjelaskan bahwa membanjirnya produksi batu bara hingga menembus angka 800 juta ton pada tahun 2024 adalah bukti nyata hambatan transisi energi di Indonesia. Produksi yang ugal-ugalan membuat insentif untuk beralih ke energi terbarukan menjadi lemah.

“Pemangkasan produksi adalah keharusan untuk mencapai target Net Zero Emission. Kita tidak bisa bicara transisi energi jika di hulu pasokan batu bara terus digenjot tanpa kendali. Penurunan produksi secara bertahap menuju angka 400 juta ton sesuai mandat RUEN harus menjadi komitmen mengikat dalam peta jalan dekarbonisasi Indonesia. Ini adalah langkah nyata untuk menyelaraskan kebijakan energi dengan komitmen iklim global,” tambahnya.

Momentum Benahi Karut-Marut Tata Kelola

PWYP Indonesia mencatat bahwa selama ini peningkatan produksi batu bara selalu dibarengi dengan beragam persoalan tata kelola yang belum tuntas, mulai dari celah korupsi dalam penetapan kuota, konflik lahan dengan masyarakat adat, hingga banyaknya lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi.

“Pemangkasan produksi ini harus paralel dengan audit besar-besaran terhadap tata kelola sektor tambang. Masih banyak persoalan penegakan hukum dan lemahnya pengawasan lingkungan yang terabaikan demi mengejar target produksi. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan pembersihan terhadap praktik tambang ilegal dan memastikan perusahaan yang tetap beroperasi benar-benar memenuhi standar kepatuhan yang ketat, tanpa kompromi,” ujar Aryanto.

PWYP Indonesia juga memperingatkan adanya risiko korupsi di balik kebijakan penetapan kuota produksi.

“Ketika produksi dipangkas, kuota menjadi barang ‘mahal’. Ini menimbulkan adanya potensi perburuan rente dalam proses lobi-lobi kuota produksi. Jangan sampai pemangkasan ini hanya jadi alat bagi segelintir elite untuk tetap mendapatkan privilese produksi. Proses pemangkasan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada kriteria kepatuhan lingkungan yang ketat,” ujarnya.

Menyiapkan Diversifikasi Ekonomi: Keluar dari Jebakan Komoditas

Lebih lanjut, PWYP Indonesia mengingatkan bahwa fluktuasi harga global saat ini merupakan peringatan keras (wake-up call) atas risiko fiskal yang menghantui Indonesia akibat ketergantungan pada komoditas fosil.

“Kita tidak bisa terus-menerus menggantungkan nasib ekonomi nasional pada harga pasar global yang tidak menentu. Pemerintah harus segera menyiapkan strategi diversifikasi ekonomi, terutama di daerah-daerah penghasil tambang. Secara paralel, transisi ekonomi harus disiapkan agar ketergantungan pendapatan daerah terhadap bagi hasil batu bara mulai dialihkan ke sektor yang lebih berkelanjutan dan rendah emisi.”

PWYP Indonesia mendesak Pemerintah untuk tidak hanya fokus pada angka pengurangan produksi, tetapi juga memastikan kebijakan ini diikuti dengan:

  1. Moratorium Izin Baru: Menghentikan pemberian izin tambang batubara baru secara permanen.
  2. Transisi Berkeadilan (Just Transition): Menyiapkan skema perlindungan bagi pekerja dan transformasi ekonomi daerah tambang.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka data produksi dan penerimaan secara transparan untuk menghindari praktik pemburuan rente dalam pembagian kuota produksi yang tersisa.

“Pemangkasan produksi tahun 2026 adalah ujian bagi Pemerintah: apakah kita akan benar-benar bertransisi, atau sekadar melakukan ‘manajemen stok’ sambil menunggu harga naik untuk kembali merusak lingkungan?” pungkas Aryanto.

Narahubung

Iyan : 0822-5101-6033

 

Privacy Preference Center

Skip to content