JAKARTA – Sektor batu bara tercatat menjadi kontributor terbesar emisi karbon di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam laporan riset berjudul “Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023” yang diluncurkan Publish What You Pay Indonesia (PWYP).

Peluncuran riset tersebut digelar di Jakarta Pusat, Kamis (12/3), yang dirangkaikan dengan diskusi bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), hingga lembaga riset Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA).

Mewakili tim penulis, peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Astrid Meliala, mengatakan sektor energi secara global menyumbang sekitar 75 persen emisi gas rumah kaca. Sumber emisi terbesar berasal dari pembangkit listrik dan panas, disusul sektor transportasi serta manufaktur.

Di tingkat nasional, batu bara masih menjadi penyumbang utama emisi karbon di sektor energi.

“Di sektor hilir, sektor energi Indonesia menyumbang 43 persen dari total emisi nasional dan sangat bergantung pada batu bara. Sekitar 51 persen emisi CO2 berasal dari pembakaran di PLTU,” ujarnya.

Selain emisi karbon dioksida (CO2), produksi batu bara juga memicu peningkatan emisi metana (CH4). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, emisi metana dari aktivitas pembukaan tambang batu bara pada 2024 diperkirakan berpotensi delapan kali lebih besar dibandingkan data resmi yang dirilis pemerintah.

Emisi gas rumah kaca diketahui memiliki dampak langsung terhadap perubahan iklim. Karena itu, transparansi data emisi dinilai penting untuk mendorong upaya penurunan emisi di sektor energi.

“Transparansi dan pelaporan emisi berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Hal ini juga berimplikasi langsung terhadap pencapaian target iklim nasional,” jelas Astrid.

Peneliti PWYP Indonesia Muhammad Adzkia Farirahman menambahkan, transparansi emisi gas rumah kaca di sektor batu bara masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya belum adanya sistem pelaporan yang terintegrasi dalam proses bisnis industri pertambangan.

Menurutnya, kewajiban pelaporan emisi seharusnya dapat dimasukkan dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang.

“Padahal mekanisme ini bisa menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan sekaligus mendorong keterbukaan informasi emisi secara lebih sistematis,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait keterbukaan data emisi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga aturan sektoral terkait energi dan emisi karbon.

Namun hingga kini publik masih kesulitan mengakses data emisi tersebut secara langsung. Bahkan, beberapa sengketa informasi terkait data emisi masih berlanjut hingga proses hukum.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi pada Kementerian Lingkungan Hidup, Budiharto, mengakui pelaporan emisi oleh pelaku usaha belum berjalan optimal meski telah diatur dalam regulasi.

Ia menyebut pemerintah saat ini tengah berupaya menyempurnakan sistem pelaporan emisi gas rumah kaca.

“Kenyataannya pelaporan emisi oleh pelaku usaha belum sesuai dengan yang diharapkan. Temuan dalam riset ini dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan sistem ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga tengah menyiapkan pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan dan pertambangan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan pada tahun ini pemerintah akan melakukan uji coba serta konsultasi publik terkait kesiapan pelaksanaan inventarisasi emisi di sektor tersebut.

Analis dari Centre for Research on Energy and Clean Air, Katherine Hasan, menekankan pentingnya transparansi data emisi untuk mendorong akuntabilitas serta mempercepat transisi energi.

Menurutnya, keterbukaan data emisi secara real time dapat menjadi faktor penting untuk menarik investasi hijau sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia. (kpg/rdh)

Sumber: Kaltim Post

Privacy Preference Center

Skip to content