Jakarta, 13 Agustus 2024 – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama sejumlah perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) mengadakan pertemuan dengan Dina Nurul Fitria, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan, untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) di Kantor Pusat DEN, Jakarta Selatan. Pertemuan ini dilakukan karena masih terdapat beberapa poin penting yang perlu direspon terkait RPP KEN yang akan diserahkan kepada Komisi VII DPR RI. Koalisi OMS yang hadir dalam pertemuan ini, antara lain Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Koaksi Indonesia, WWF Indonesia, dan Indonesian Parliamentary Center (IPC).

Koalisi OMS mengkritisi RPP KEN karena dianggap kurang ambisius dalam merefleksikan komitmen pemerintah untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata bumi di bawah 1,5°C. Kurangnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan energi disinyalir menjadi alasan utama mengapa catatan kritis masyarakat tidak diakomodasi secara memadai. RPP KEN dinilai masih mengakomodasi energi kotor dan menyusupkan solusi-solusi palsu di bawah jargon transisi energi berkeadilan. Hal ini menjadi ancaman serius, mengingat dampak kerusakan lingkungan di tengah isu krisis iklim akan terus memberikan efek negatif terhadap sosio-ekologi Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Dina Nurul Fitria menjelaskan perspektif pemerintah terkait RPP KEN yang sedang disusun. Dina menyatakan bahwa salah satu tugas utama DEN adalah merumuskan kebijakan energi nasional guna mewujudkan ketahanan energi. Dalam menghadapi urgensi transisi energi, strategi yang digunakan pemerintah diantaranya menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan harga selama transisi, meningkatkan konservasi dan efisiensi energi, serta meminimalkan penggunaan energi fosil.

Merespons hal ini, Koalisi menyampaikan empat poin utama yang harus dijawab dalam RPP KEN. Pertama, urgensi RPP KEN harus sejalan dengan tujuan Persetujuan Paris. Kedua, paradigma pengelolaan energi harus berpusat pada transisi yang berkeadilan dan berketahanan iklim. Ketiga, pilihan sumber dan teknologi perlu mendukung transisi yang berkeadilan. Keempat, RPP KEN harus mendorong partisipasi proaktif dan inklusif dari para aktor kunci, misalnya dengan mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dan penerapan energi terbarukan berbasis komunitas.

Selain itu, Koalisi juga menyoroti bahwa paradigma yang mengakomodasi pelaku industri, seperti penggunaan co-firing biomassa dalam pembangkit listrik batu bara dan intensifikasi penggunaan lahan melalui kebun energi, akan menjadi ancaman besar bagi lingkungan. Terlebih jika kebun energi tersebut memanfaatkan tata kelola perhutanan sosial sebagai penyedia biomassa. Praktik ini tidak hanya menghambat peluang pengembangan energi terbarukan, tetapi juga secara langsung merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU.

Tidak hanya itu, ruang partisipasi masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan energi yang lebih sensitif terhadap kondisi lapangan belum diakomodasi secara memadai dalam RPP KEN yang sedang dicanangkan. Oleh karena itu, Koalisi juga menekankan pentingnya dialog berkelanjutan untuk memastikan bahwa RPP KEN mendukung transisi energi yang adil, menghormati hak-hak masyarakat, dan mengarusutamakan pendekatan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat membawa manfaat nyata bagi semua pihak, terutama kelompok rentan dan komunitas lokal.

Kembali ke permasalahan utama terkait komitmen global untuk mencapai emisi nol bersih, keberhasilan dunia akan sangat bergantung pada sejauh mana Indonesia, sebagai salah satu penghasil emisi terbesar di dunia, dapat berhasil menerapkan kebijakan energi yang progresif. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, RPP KEN mencakup pengaturan mengenai ketersediaan energi nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi, dan cadangan penyangga energi. DEN harus proaktif dan melihat isu energi secara lebih holistik untuk dapat merealisasikan strategi yang selaras dengan komitmen perubahan iklim serta mendukung transisi energi menuju emisi nol bersih Indonesia yang lebih ambisius.

Penulis: Muhammad Adzkia Farirahman

Reviewer: Mouna Wasef