“Ini tiga provinsi dari 38 provinsi, jadi situasi terkendali”

Sebuah pernyataan yang terdengar teknis, netral, terkendali, bahkan rasional. Namun, dalam tata Kelola kebencanaan, kalimat tersebut seperti jalan pintas politis-berupa berupa penundaan tanggung jawab, penangguhan respon, dan reduksi terhadap kompleksitas bencana.

Tiga provinsi dari 38 provinsi terdengar seperti angka kecil yang tidak mengancam. Namun, pernyataan itu berpotensi menjadi bumerang, yaitu penutupan terhadap fakta bahwa masih ada warga yang menderita, kelaparan, kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat bencana. Tak dapat dipungkiri, bencana di satu provinsi saja dapat melumpuhkan ekonomi lokal dan mendorong penduduk ke jurang kemiskinan, tanpa pernah diakui sebagai krisis nasional.

Di kondisi seperti ini, angka tidak hanya berperan sebagai alat ukur, melainkan penentu nasib. Per 15 Februari 2026, BNPB telah mengumumkan ada 1205 jiwa korban meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor, dengan 74. 830 orang mengungsi  dan 139 orang tidak ditemukan. 

Apakah Presiden akan menggunakan perbandingan jumlah korban jiwa bencana Sumatera dengan jumlah penduduk Indonesia? Semoga tidak, karena pendekatan semacam itu semakin menjauhkan pemerintah dari realitas penderitaan korban.

Tak sampai di situ, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menggunakan persentase untuk menyederhanakan keadaan. Ia menyatakan per 7 Desember kondisi listrik sudah menyala sebanyak 93 persen di Aceh. Angka ini terdengar besar dan menciptakan persepsi bahwa hampir seluruh wilayah Aceh sudah terbebas dari pemadaman listrik. Namun, tujuh persen yang tersisa, menjadi “hutang informasi” kepada publik..

Update terbaru menunjukkan bahwa meski listrik di Banda Aceh telah pulih 100 persen sejak 18 Desember, empat kabupaten seperti Aceh Tamiang, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tengah masih mengalami gangguan, dengan pemadaman bergilir yang berdampak pada akses air bersih, penyimpanan makanan, dan layanan kesehatan. 

Lebih lanjut, perkembangan yang disampaikan menteri tentang prioritas pemulihan gardu induk hingga 90 persen juga terdengar menggembirakan, tapi lagi-lagi menyisakan pertanyaan tentang sisa persentase tersebut. Dampaknya, wilayah-wilayah terpencil seperti Aceh Tamiang yang masih bergulat dengan banjir bandang, menjadi entitas tak terlihat, di mana warga harus bertahan tanpa listrik selama berhari-hari sehingga memperburuk kondisi pengungsi dan menghambat distribusi bantuan

Bagaimana Agar Dinaikkan Statusnya Menjadi Bencana Nasional?

Kita harus mengakui bahwa pemerintah tampak kurang siap menghadapi bencana ini, meski enggan mengakui keterbatasan kapasitas. Secara definitif, bencana nasional didefinisikan sebagai kejadian dengan skala dan dampak yang sangat luas secara nasional. Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status darurat bencana.

Pada pasal 51 ayat dua disebutkan bahwa penetapan bencana nasional ditetapkan oleh Presiden, lalu secara diferensial untuk skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota ditetapkan oleh Walikota atau Bupati.

Bagaimana prosedur akan penetapan bencana naik skala dari tingkat provinsi ke tingkat nasional? Pertama, yaitu penanganan di tingkat provinsi melampaui kapasitas, gubernur dapat bersurat ke Presiden sebagai pernyataan ketidakmampuan menangani bencana. Kedua, dalam waktu 1×24 jam, kementerian terkait berkoordinasi dengan BNPB dan instansi pembina mengadakan rapat penetapan status bencana nasional. Ketiga, Kepala BNPB beserta kementerian atau Lembaga terkait dapat mengambil tindakan untuk penanganan lebih lanjut.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi banjir dan longsor hingga 25 Desember 2025. Senada dengan itu, Sumatera Barat memperpanjang penetapan status hingga 22 Desember 2025, sementara Sumatera Utara juga mempertahankan status tanggap darurat di sejumlah wilayah. Artinya, krisis belum berakhir, tapi beban penanganan masih dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, tanpa intervensi nasional yang lebih kuat seperti mobilisasi sumber daya pusat atau bantuan internasional yang bisa mempercepat pemulihan

Politisasi Bencana Melalui Angka?

Dalam perspektif politik lingkungan, bencana tidak bisa dikatakan sepenuhnya bersifat alamiah atau merupakan proses alam yang natural. Ia merupakan sebuah rangkaian produk dari kebijakan yang buruk, pendekatan yang gagal, hingga cerminan dari ketidaksiapan negara menghadapi krisis iklim, seperti deforestasi masif serta perubahan tata ruang dan wilayah yang tidak terkendali di Sumatera.

Melalui perspektif ini, kita seperti melihat negara acapkali menggunakan pendekatan teknokratis, dalam hal ini seperti penggambaran bencana melalui statistik dan persentase. Penggunaan angka seperti “3 dari 38 provinsi” atau ”listrik 93 persen” bukan sekadar informasi teknis.

Dalam kerangka governmentality yang dikemukakan oleh Michel Foucault  pada artikel yang berjudul Numbers as a Technology of Government (2019), angka berfungsi sebagai instrumen pemerintahan untuk membentuk persepsi publik sekaligus menurunkan urgensi tindakan lebih jauh. Dampaknya, kesenjangan antara keadaan yang dialami masyarakat dengan narasi Pemerintah semakin timpang dan berjarak.

Disinilah angka menjadi politis. Ia tidak lagi berperan sebagai alat ukur penderitaan, melainkan rasionalisasi negara untuk menunda tanggung jawab dan mereduksi kompleksitas akibat bencana. 

Sisa persentase yang tidak disebutkan seperti tujuh persen wilayah tanpa listrik merupakan utang informasi negara kepada rakyat, dimana penderitaan korban menjadi entitas yang tidak diakui dan tidak terlihat secara politik.

Sebaiknya pemerintah berhenti politisasi bencana melalui angka, upaya-upaya simplifikasi keadaan adalah respons yang tidak bertanggungjawab. Daripada bersusah-susah menggiring narasi, lebih baik pemerintah mengahdapi dengan jernih urgensi yang paling prioritas bagi masyarakat.

Penulis: Aulia Sabrini Saragih

Privacy Preference Center

Skip to content